Balitopik.com – Warga Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli mendatangi Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Bangli untuk menanyakan kejelasan laporan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali kepada Desa Adat Sulahan yang dilakukan oleh 3 orang pengurus desa setempat atas nama I Dewa Made Widyana, I Nengah Rijasa dan I Ketut Dugdug alias Suweta.
Dengan kerugian sekitar Rp. 200 juta lebih dari dana semesta berencana atau dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
I Nengah Sutawa alias Jro Tawa sebagai tokoh masyarakat Desa Sulahan mengatakan, pihaknya mendatangi Kejari Bangli karena adanya surat dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangli, I Nengah Gunarta kepada Camat Kecamatan Susut untuk meminta bantuan data pelacakan aset bergerak maupun tidak bergerak dari 3 orang terlapor tersebut.
Surat dengan Nomor: SP TUG-15/N1.13/Dek.1/09/2024 Tanggal 30 September 2024 itu, 3 orang terlapor tersebut telah dinyatakan sebagai tersangka. Surat itu bersifat rahasia dan segera yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2024 oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangli, I Nengah Gunarta.
“Karena dalam surat tersebut 3 orang terlapor telah dinyatakan sebagai tersangka maka kami kesini untuk menanyakan kenapa para terlapor belum juga ditahan. Kan sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Jro Tawa kepada media saat konferensi pers di lobby Kejari Bangli, Selasa, (19/11/2024).
Apalagi, sebelum surat Kasi Intel tersebut beredar, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Era Indah Soraya telah memberikan pernyataan di media pada tanggal 7 Desember 2023 lalu, bahwa pihaknya segera mengumumkan tersangka karena telah menemukan petunjuk penetapan tersangka.
Menurut Jro Tawa, kedatangan mereka ke Kejari Bali ingin bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Era Indah Soraya dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangli, I Nengah Gunarta untuk meminta penjelasan terkait proses kasus dan klarifikasi surat yang beredar. Namun karena keduanya berhalangan dan tidak berada di kantor, pihaknya diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bali, I Putu Gede Darma Putra.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bali, I Putu Gede Darma Putra mengatakan ada kesalahan dalam menulis surat oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangli, I Nengah Gunarta saat itu. Harusnya tidak ada kata tersangka dalam surat terkait, Jro Tawa merasa aneh soal itu.
“Kalau mungkin ini seorang cleaning service yang bikin surat mungkin ada salahnya. Tetapi ini seorang jaksa, ini kan bahaya sekali. Penegak hukum yang ada di Bangli ini seorang jaksa itu sampai salah ketik,” sesalnya.
Ia berharap apabila memang para terlapor sudah terbukti bersalah, sebaiknya langsung ditahan. “Ya biar segera orang yang bersalah itu ditangkap Bapak Presiden sudah berstatemen, kita mau bersih-bersih,” tambahnya.
Terkait itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bali, I Putu Gede Darma Putra mengakui memang ada kesalahan menulis dalam surat. Pihaknya meminta maaf atas kekeliruan yang terjadi.
Dikatakan sampai saat ini belum ada tersangka, kasus sedang dalam proses penyidikan. Pihaknya masih mencari bukti-bukti tambahan.
“Ada temuan-temuan yang memang harus kita hati-hati perdalami yang menyebabkan perkara ini agak lama. Kasus ini tetap berproses,” ujar Darma Putra.