Balitopik.com – Wayan Depa Yogiana pelaku penggelapan dana calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ia rekrut akhirnya ditangkap setelah menjadi DPO 4 bulan.
Ia ditangkap Tim Inteligen Muda Kejaksaan Negeri RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali, di Pelabuhan Harbourbay, Batam, Senin (17/2/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Badung, Yusran Ali Baadila menerangkan, Wayan Depa Yogiana merupakan terpidana kasus penggelapan dana calon PMI sebesar Rp235 juta.
“Modus yang dilakukan oleh terpidana, bahwa yang bersangkutan merekrut pekerja imigran sebanyak 54 orang, dengan per orang Rp5 juta,” ungkap Ali Baadila, di Kejati Bali, Rabu (19/2/2025).
“Setelah terkumpul dana kurang lebih Rp 235 juta, yang bersangkutan harusnya menyetorkan salah satu penyalur di Jakarta, akan tetapi uang tersebut justru dinikmati yang bersangkutan bersama salah satu rekannya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Wayan Depa Yogiana telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Untuk putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, tuntutan dari kami (Kejari Badung) 2 tahun 3 bulan, tapi putuskan 1 tahun 6 bulan,” jelas Ali Baadila.
Namun, Ali Baalida mengatakan sejak Oktober 2024, ia menghilang dan mengabaikan panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Badung.
“Terpidana melarikan diri ke Malaysia, dia memilih kesana untuk bekerja sebagai koki di salah kota namanya Pasir Gudang kurang lebih 4 bulan disana,” ujarnya.
Sebelumnya, buronan Wayan Depa Yogiana ditangkap di pelabuhan Harbourbay, Batam. Ia hendak ke Singapura, namun saat melewati auto gate imigrasi, terpidana terdeteksi sistem sebagai daftar cekal.
“Posisinya dari Pasir Gudang ingin melintas ke Batam. Pertimbangannya mau liburan dua sampai tiga hari di Batam setelah itu baru ke Singapura,” pungkas Ali Baadila. (*)