Balitopik.com – Gubernur Bali Wayan Koster hadir secara langsung proses pendeportasian terhadap WNA berinisial MM (27) asal Amerika Serikat yang merusak fasilitas Nusa Medika Klinik Pratama, di Kecamatan Kuta Selatan pada Sabtu 12 April 2025 lalu.
Gubernur Wayan Koster tegaskan tidak ada ampun bagi wisatawan yang membuat onar sebab Bali adalah rumah yang aman untuk berlibur.
Sehingga MM yang telah melakukan tindakan pengrusakan fasilitas klinik di Kuta Selatan itu langsung dideportasi pada Senin 14 Maret 2025, kemarin.
“Bali adalah rumah yang ramah bagi wisatawan. Tapi bagi yang tidak menghormati aturan, tidak ada tempat di sini. Tidak ada ampun,” tegas Koster di Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (14/4/2025).
Deportasi terhadap MM diharapkannya menjadi contoh bagi wisatawan yang ingin atau sedang berada di Bali saat ini.
“Deportasi ini harus menjadi pelajaran dan peringatan bagi seluruh wisatawan asing agar patuh pada hukum, menghargai budaya, serta menjaga nama baik pariwisata Bali di mata dunia,” tambah Gubernur Koster.
Diketahui, MM dinyatakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, serta Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian.
Selain itu ia juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.
“Atas dasar itu, MM dijatuhi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan. (*)