Balitopik.com – Entah apa yang dipikirkan WNA asal Hongkong berinisial PHKC hingga memberi komentar fitnah yang mengganggu psikis anak perempuan berinisial V yang masih di bawah umur. Diketahui V adalah anak dari Piet Arja Saputra, mantan rekan bisnis dari WNA Hongkong tersebut.
WNA Hongkong berinisial PHKC ini mengomentari postingan instagram V yang diduga telah memfitnah keluarga Piet Arja Saputra dan terlebih mengganggu psikologi V yang masih di bawah umur.
Dalam sebuah tangkapan layar, akun @i_am_peter_, menuliskan komentar dengan bahasa Inggris, ‘long time no see kids, u know wt?the girl called V*t is just a girl come from a scammer family, be aware of them and say hi to her family, hope them all the best and good luck’.
Atau dalam terjemahan bebas bahasa Indonesia, ‘Lama tidak bertemu nak, kalian tahu kenapa? Gadis yang dipanggil V*t* berasal dari keluarga penipu, hati-hati terhadap mereka dan sampaikan halo ke keluarganya, berharap semua baik-baik saja dan sukses selalu’.
Piet Arja Saputra melalui kuasa hukumnya Jimmy Cornelius Rade, SH dan Cristian Paju, SH mengatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah dan penyerangan psikologi anak di bawah umur ini sudah dilaporkan di Polresta Denpasar. Tercatat dengan Nomor LP/B/321/VII/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 10 Juli 2024.
Cristian Paju menjelaskan, pihaknya akan memperjelas kembali penanganan kasus itu ke pihak penyidik Polresta Denpasar. Ia menyebutkan, proses hukum sudah berjalan dan sudah naik ke tahap penyidikan.
“Terlapor ini sudah dipanggil secara patut oleh penyidik sebanyak dua kali tapi tetap tidak hadir. Dari SP2HP tertanggal 8 April 2025 yang kami terima, posisi terlapor berada di Hongkong,” kata Cristian Paju melalui sambungan telepon, Kamis, (24/4/2025).
Cristian menambahkan, WNA berinisial PHKC itu dilaporkan setelah menuliskan komentar dari sebuah foto yang diunggah V di akun Instagramnya. Dalam foto tersebut ada beberapa siswa sekolah yang salah satu di antaranya adalah anak Piet Arja Saputra sebagai pelapor.
“Nah, sekarang kalau kita lihat itu anak di bawah umur, ya kasian juga. Ada foto kemudian dibuatin komen seperti itu, nah itu sudah ada di laporan polisi,” kata Cristian.
Dengan adanya kejadian itu, kata Cristian, anak pelapor mengalami gangguan psikis dan malu saat ke sekolah. Mengingat, banyak teman-teman sekolahnya melihat postingan itu.
Dirinya menambahkan, laporan kasus itu sempat mandek karena ada pergantian penyidik. Tapi sekarang sudah ada penyidik baru yang menangani. Cristian berharap, dengan proses hukum yang telah masuk tahap penyidikan dan sudah dipanggil dua kali, tahap selanjutnya pihak penyidik bisa melakukan penjemputan paksa.
“Kalau penetapan tersangka kan minimal bukti permulaan cukup, dua alat bukti, apakah ini bisa diteruskan untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka. Ini yang akan kita koordinasikan dengan pihak penyidik,” tandasnya. (*)