Balitopik.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) di lokasi yang berbeda yaitu di Seminyak dan Kuta.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang inteldakim didapati keterangan mengenai para WNA tersebut bahwa 2 diantaranya yaitu bernisial SEK (33) asal Tanzania dan FN (26) asal Uganda atas dugaan prostitusi serta penyalahgunaan izin tinggal.
Kemudian WNA asal Tanzania lainya yaitu JHM (35) atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal, AIK (26) karena tidak bisa menunjukan paspor. PRN (27), AFM (29) dan MJM (22) masih dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh bidang Inteldakim.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengatakan saat ini 7 WNA itu sedang diselidiki terkait dugaan-dugaan tersebut. Apabila terbukti bersalah maka akan dideportasi.
“Saat ini terhadap 7 WNA tersebut masih kami amankan di Kantor Imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut. Apabila terbukti ada pelanggaran maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Suhendra, Jumat (3/5/2024).
Dijelaskan bahwa, Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada pada wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai untuk memastikan setiap WNA memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.
Tujuh orang WNA yang semuanya berjenis kelamin perempuan itu diamankan saat kegiatan pengawasan orang asing yang dilakukan dengan kode operasi “JAGRATARA” dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis, (2/5).
“Berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk, kami melakukan operasi pengawasan di 2 (dua) lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta, dalam operasi tersebut sebanyak 7 (tujuh) WNA kami amankan,” tandas Suhendra. ***
Warga Datangi Kejari Bangli Minta Kejelasan Kasus Dugaan Korupsi Dana BKK Desa Sulahan
Balitopik.com – Warga Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli mendatangi Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Bangli untuk menanyakan kejelasan laporan kasus...
Read more