Balitopik.com – Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 yang diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster tentang Gerakan Bali Bersih Sampah mengacu pada 12 produk hukum pendukung.
Dalam penyampaiannya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan SE Nomor 09 Tahun 2025 merupakan implementasi dari 12 dasar hukum yang mengatur tentang pengolahan sampah. Diantaranya;
1. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; 2. Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik; 5. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah;
6. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 7. Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; 8. Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; 9. Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.
10. Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2024 tentang Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah; 11. Keputusan Gubernur Bali Nomor 381 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat; 12. Instruksi Gubernur Bali Nomor 8324 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
Atas dasar sumber hukum di atas, Wayan Koster berharap semua pihak mendukung SE Nomor 09 Tahun 2025 mengingat persoalan sampah di Bali tergolong krusial.
“Pengelolaan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal yang berdampak negatif terhadap ekosistem Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali, sehingga sudah sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” kata Koster.
Gubernur Koster bahkan melarang perusahaan air mineral memproduksi dan menjual air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 (satu) liter di wilayah Provinsi Bali. Wayan Koster berencana menemui pihak-pihak pengusaha air tersebut untuk membicarakannya.
“Saya akan mengumpulkan semua, ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone, itu akan saya undang semua, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang 1 liter ke bawah, kan ada yang seperti gelas itu tidak boleh lagi, kalau galon boleh,” tandasnya. (*)