Balitopik.com – Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 yang diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster tentang Gerakan Bali Bersih Sampah mendapat banyak perhatian. Salah satunya dari Senator RI Dapil Bali, Ni Luh Djelantik.
Aktivis perempuan yang juga Anggota DPD RI ini menyatakan sikap mendukung penuh Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah itu.
“Senator Niluh Djelantik mensupport penuh SE Gubernur Bali No. 09/2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Matur suksma Bapak Gubernur,” tulis Niluh Djelantik melalui official instagram @niluhdjelantik, dikutip Bali Topik, Selasa (8/4/2025).
Untuk diketahui, dalam SE Nomor 09 Tahun 2025, Wayan Koster meminta sejumlah lembaga untuk mengelola sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai secara mandiri.
Diantaranya; 1) Kantor Lembaga Pemerintahan dan Swasta, 2) Desa/Kelurahan dan Desa Adat, 3) Pelaku Usaha: Hotel, Pusat Perbelanjaan, Restoran dan Kafe, 4) Lembaga Pendidikan: Perguruan Tinggi, Sekolah dan Lembaga Pelatihan, 5) Pasar dan 6) Tempat Ibadah.
Gubernur Koster juga menyiapkan sanksi bagi lembaga yang tidak menjalankan dan penghargaan bagi lembaga yang berhasil mengelola sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Sanksi
Untuk Desa/Kelurahan dan Adat sanksinya berupa; a. Penundaan bantuan keuangan; b. Penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa; c. Penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat; dan d. Tidak mendapat bantuan/fasilitasi program yang bersifat khusus.
Untuk Pelaku Usaha (Hotel, Pusat Perbelanjaan, Restoran, dan Kafe) akan dikenakan sanksi, berupa; a. Peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha; dan b. Pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.
Penghargaan atau Reward
Untuk Desa/Kelurahan dan Desa Adat mendapat bantuan keuangan, untuk Pelaku Usaha akan dipromosikan sebagai usaha yang ramah lingkungan, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan akan mendapat fasilitas pendidikan. Sementara untuk Pasar dan Tempat Ibadah akan mendapat bantuan sarana prasarana.
Gubenrnur Koster meminta semua instansi seperti yang disebutkan di atas sudah harus menjalankan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026. (*)