• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Warga yang menolak Madas Nusantara saat diterima oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Bali, Gede Suralaga. -IST

Warga Penolak Ormas Madas Nusantara Datangi Kesbangpol Bali

56 menit ago
Tim Hukum Pelapor saat mendatangi Polda Bali. -BALITOPIK.COM

Tiga Bulan Berlalu, Pelapor Mangrove Mati Massal di Benoa Tagih SP2HP ke Polda Bali

2 menit ago
Pimpinan Pansus TRAP saat menerima 10 butir tuntutan sikap FOR HATI BALI di Wantilan DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

AWK Minta Tahan Diri, Pansus TRAP: Kami Tetap On The Track

10 jam ago
Alexandro Rolandi. -BALITOPIK.COM

Memeriksa Kebutuhan PMKRI, Membaca Sosok Alexandro Rolandi

19 jam ago
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya dan Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa saat menerima rekomendasi Pansus TRAP. -BALITOPIK.COM

Apa Saja Isi Rekomendasi Pansus TRAP soal BTID yang Diserahkan Kepada Eksekutif?

22 jam ago
Ketua PD KMHDI Bali, Riyo saat menyampaikan pandangan dalam forum FOR HATI BALI di wantilan DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

KMHDI Bali Desak Status Permanen Akses Pura di BTID

24 jam ago
I Nyoman Parta saat menghadiri pertemuan bersama perwakilan masyarakat adat dan koalisi sipil di DPR RI, Jakarta. -IST/BALITOPIK.COM

Tiga Pimpinan BGN jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Nyoman Parta: Hukum Berat Pelakunya

1 hari ago
Dinas Perhubungan (Dishub) Badung saat melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Pecatu. -IST

Rekayasa Lalu Lintas Mulai Berlaku di Pecatu, Dishub Badung Pastikan Kemacetan ke Uluwatu Berkurang

1 hari ago
Yoh. Sandriano N. Hitang

Era AI: Terlalu Banyak Jawaban, Terlalu Sedikit Mimpi

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Warga Penolak Ormas Madas Nusantara Datangi Kesbangpol Bali

Reporter balitopik.com
4 Juni 2026 - 12:04 pm
Warga yang menolak Madas Nusantara saat diterima oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Bali, Gede Suralaga. -IST

Warga yang menolak Madas Nusantara saat diterima oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Bali, Gede Suralaga. -IST

BALITOPIK.COM, DENPASAR – Sejumlah perwakilan masyarakat dari berbagai daerah di Bali mendatangi Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali untuk menyampaikan aspirasi terkait keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Madas Nusantara di Pulau Dewata.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kesbangpol Bali, Denpasar, Kamis (4/6/2026), menjadi wadah penyampaian kegelisahan warga yang menilai kehadiran organisasi tersebut berpotensi menimbulkan dinamika sosial di tengah masyarakat Bali.

Kepala Kesbangpol Provinsi Bali, Gede Suralaga, menerima langsung aspirasi tersebut didampingi Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Bali, Gede Adhi Tiana Putra.

Dalam dialog tersebut, warga meminta Pemerintah Provinsi Bali meneruskan aspirasi mereka kepada pemerintah pusat karena kewenangan terkait organisasi kemasyarakatan berada di tingkat nasional.

Perwakilan warga dari Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah dan Komang Sudiarta, mengatakan masyarakat hanya ingin menyampaikan aspirasi secara konstitusional melalui jalur yang benar.

“Kami memahami kewenangan terkait ormas berada di pemerintah pusat. Karena itu kami meminta aspirasi masyarakat Bali ini segera diteruskan agar mendapat perhatian,” ujar perwakilan warga.

Meski menyampaikan penolakan terhadap keberadaan Madas Nusantara, warga menegaskan sikap tersebut tidak ditujukan kepada masyarakat Madura ataupun kelompok masyarakat lain yang tinggal dan bekerja di Bali.

Perwakilan warga dari Gianyar, Pande Manik S, menegaskan Bali tetap terbuka bagi siapa pun yang datang untuk bekerja, berusaha, maupun mencari kehidupan yang lebih baik.

“Kami hadir bukan untuk menebar kebencian dan bukan untuk memusuhi saudara-saudara kami dari Madura maupun daerah lainnya. Yang kami sampaikan adalah kegelisahan terhadap keberadaan sebuah organisasi, bukan terhadap suku atau kelompok masyarakat tertentu,” tegasnya.

Menurut Pande, Bali selama ini telah memiliki sistem sosial dan keamanan yang berjalan baik melalui desa adat, pecalang, kepolisian, serta TNI.

Karena itu, masyarakat mempertanyakan urgensi hadirnya organisasi yang mengatasnamakan pengamanan atau perlindungan kelompok tertentu di Bali.

Ia menambahkan bahwa semangat Ajeg Bali bukanlah bentuk penolakan terhadap keberagaman, melainkan upaya menjaga identitas budaya, nilai-nilai kearifan lokal, dan harmoni sosial yang diwariskan leluhur Bali.

“Ajeg Bali adalah menjaga budaya dan warisan leluhur untuk generasi mendatang. Bali tetap terbuka, tetapi juga memiliki hak menjaga jati dirinya,” katanya.

Senada dengan itu, penggiat media sosial Wayan Setiawan meminta publik tidak mengaitkan aspirasi warga dengan isu suku, ras, maupun asal daerah.

Menurutnya, yang menjadi objek penolakan adalah organisasi yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial, bukan masyarakat Madura secara umum.

“Yang saya tolak adalah Madas sebagai organisasi. Bukan orang Madura. Jangan sampai aspirasi ini dibelokkan menjadi isu suku atau kebencian terhadap kelompok tertentu,” ujarnya.

Wayan juga meminta Pemerintah Provinsi Bali mengambil sikap yang jelas dengan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak semakin meluas.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Kesbangpol Bali, Gede Suralaga, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai.

Ia memastikan seluruh masukan yang diterima akan dicatat dan diteruskan kepada kementerian terkait di tingkat pusat sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami berterima kasih karena aspirasi ini disampaikan dengan baik dan tertib. Seluruh masukan yang disampaikan masyarakat akan kami teruskan kepada pemerintah pusat untuk menjadi perhatian,” kata Suralaga.

Sebagai informasi, keberadaan organisasi kemasyarakatan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017.

Tags: Ajeg BaliAspirasi MasyarakatBaliBerita BaliDenpasarGede SuralagaKesbangpol BaliMadas NusantaraOrganisasi KemasyarakatanOrmas Balipemerintah provinsi baliPenolakan Madas Nusantarapolitik BaliSosial BaliWarga Bali
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Tiga Bulan Berlalu, Pelapor Mangrove Mati Massal di Benoa Tagih SP2HP ke Polda Bali
  • Warga Penolak Ormas Madas Nusantara Datangi Kesbangpol Bali
  • AWK Minta Tahan Diri, Pansus TRAP: Kami Tetap On The Track
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?