BALITOPIK.COM, DENPASAR – Tiga komunitas lingkungan di Bali, yakni Bersih-Bersih Bali, Belati Bali, dan Gasos Bali, melalui tim hukum Relawan Advokasi Nusantara, mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Rabu (3/6/2026).
Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Setelah lebih dari tiga bulan sejak laporan resmi dugaan kerusakan lingkungan dilayangkan, perkembangan penanganan kasus kematian massal vegetasi mangrove di kawasan Tol Bali Mandara hingga Pelabuhan Benoa dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas.
Karena itu, tim hukum mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali guna memperoleh informasi resmi terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan.
Kasus ini berawal dari dugaan matinya vegetasi mangrove secara masif di kawasan konservasi pesisir yang memiliki fungsi ekologis penting bagi Bali. Dugaan sementara mengarah pada aktivitas atau kebocoran instalasi pipa yang berada di sekitar lokasi dan diduga berkaitan dengan operasional PT Pertamina Patra Niaga.
Ketua Tim Hukum Relawan Advokasi Nusantara, Putu Ari Sagita, mengatakan masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak Februari 2026 tersebut.
“Kami datang ke Polda Bali untuk meminta kejelasan progres penanganan perkara ini. Sudah berjalan lebih dari tiga bulan, namun publik belum mendapatkan informasi yang memadai terkait perkembangan penyidikan. Karena itu kami memohon agar SP2HP segera diberikan secara konkret dan transparan kepada pelapor,” ujar Ari.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut kerusakan lingkungan hidup.
Senada dengan itu, anggota Tim Hukum Relawan Advokasi Nusantara, Wishwanata Adi Darma, menegaskan bahwa kasus ini tidak semata-mata menyangkut persoalan administratif, melainkan menyentuh kepentingan ekologis yang berdampak luas terhadap keberlanjutan lingkungan pesisir Bali.
“Kami akan terus mengawal kasus ini karena menyangkut kawasan konservasi yang dilindungi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting agar tidak muncul ketidakpastian hukum yang berpotensi menghambat upaya penyelamatan ekosistem pesisir Bali,” katanya.
Dalam surat permohonan SP2HP yang diajukan kepada Ditreskrimsus Polda Bali, tim hukum menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, meminta Polda Bali segera menerbitkan dan menyampaikan SP2HP secara terbuka kepada pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Kedua, mendorong percepatan penyelesaian proses hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap perlindungan lingkungan hidup dan kawasan konservasi di Bali.
Ketiga, meminta agar pihak yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan kerusakan ekosistem mangrove dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti bersalah.
Bagi para pegiat lingkungan, kasus kematian mangrove ini menjadi perhatian serius karena kawasan mangrove memiliki fungsi strategis sebagai benteng alami pesisir, habitat berbagai spesies, penyerap karbon, sekaligus penyangga ekosistem laut Bali.
Relawan Advokasi Nusantara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bagian dari upaya memperjuangkan keadilan ekologis dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup Bali untuk generasi mendatang. (*)









