BALITOPIK.COM, BADUNG – Kasus video asusila berdurasi lebih dari 17 menit yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap polisi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung bersama Imigrasi Ngurah Rai menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam produksi konten pornografi tersebut.
Kapolres Badung, Joseph Edward Purba, menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Mereka adalah MMZL (23) asal Prancis, NBS (24) asal Italia, serta ERB (26) asal Prancis yang bertindak sebagai manajer sekaligus pengunggah konten ke platform dewasa.
“Motifnya mencari keuntungan dari konten pornografi yang dibuat dan disebarkan,” ujar Joseph dalam konferensi pers, Selasa (17/3/2026).
Modus Bikin Viral: Pakai Atribut Ojol
Polisi mengungkap, penggunaan atribut ojek online dalam video tersebut ternyata merupakan bagian dari skenario. Tersangka NBS sengaja membeli jaket ojol seharga sekitar Rp300 ribu untuk menciptakan kesan seolah-olah dirinya adalah pengemudi asli.
Strategi ini dilakukan demi menarik perhatian publik dan memicu viralitas di media sosial. Dampaknya, sempat muncul spekulasi yang merugikan pengemudi ojol yang tidak terlibat.
Terungkap Lewat Patroli Siber
Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan polisi setelah video tersebut viral pada Jumat (13/3/2026). Dari hasil penelusuran digital, polisi mengarah pada dugaan lokasi produksi di wilayah hukum Polres Badung.
Petugas kemudian memeriksa seorang pengemudi ojol yang pernah berinteraksi dengan salah satu tersangka. Dari situ, identitas pelaku mulai terungkap.
Berkat koordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai, polisi mengetahui dua tersangka hendak meninggalkan Bali menuju Thailand melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Keduanya langsung diamankan di bandara, sementara satu tersangka lain ditangkap di kawasan Canggu, Kuta Utara.
Produksi di Villa Kawasan Pererenan
Hasil penyelidikan menunjukkan video tersebut dibuat pada Minggu, 8 Maret 2026 di sebuah villa di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit iPhone, kamera DJI Osmo, MacBook Air, serta rompi ojol yang digunakan sebagai properti.
Sebanyak lima saksi juga telah diperiksa dalam kasus ini. Polisi memastikan para tersangka bukan residivis.
Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan bagaimana konten sensasional dapat dibuat secara sengaja demi keuntungan, bahkan dengan memanfaatkan simbol atau profesi tertentu.
Selain itu, pengungkapan cepat ini juga menegaskan pentingnya patroli siber dan kerja sama lintas instansi dalam menangani kejahatan digital, khususnya yang melibatkan warga negara asing di Bali. (*)









