BALITOPIK.COM, BALI – Pulau Menjangan diusulkan menjadi kawasan lindung spiritual dan ekologis dengan perlindungan ketat dari ekspansi komersial berskala besar. Usulan ini disampaikan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali sebagai langkah menjaga keseimbangan antara alam dan nilai spiritual Bali.
Anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa pengelolaan kawasan tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi jangka pendek. Menurutnya, Pulau Menjangan harus diposisikan sebagai ruang perlindungan ganda, yakni ekologis dan spiritual.
“Pulau Menjangan harus dijaga sebagai kawasan hening yang mendukung praktik spiritual, kontemplasi, dan pemurnian diri, sekaligus tetap menjadi bagian dari sistem konservasi alam,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan, pemerintah tidak cukup hanya berperan sebagai regulator administratif, tetapi juga harus hadir menjaga kesejahteraan batin masyarakat. Karena itu, Pansus TRAP mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten menetapkan kawasan ini sebagai zona perlindungan dengan pembatasan aktivitas komersial berskala besar, termasuk pembangunan akomodasi wisata masif.
Selain itu, intensitas kunjungan wisatawan dinilai perlu dikendalikan sesuai daya dukung lingkungan. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah kerusakan ekosistem sekaligus menjaga kesucian kawasan.
Dalam konsep tata ruang Bali, perlindungan kawasan suci kini tidak hanya mencakup pura, tetapi juga lanskap, atmosfer spiritual, hingga keheningan ritual. Pulau Menjangan sendiri dalam kosmologi Hindu Bali termasuk dalam konsep Tri Wana, yakni kawasan hutan sakral dengan fungsi spiritual, ekologis, dan sosial.
Pansus TRAP mengusulkan Pulau Menjangan sebagai zona inti sakral dengan tingkat perlindungan tertinggi yang bebas dari eksploitasi komersial. Sementara itu, Taman Nasional Bali Barat yang mengelilinginya diarahkan menjadi zona penyangga dengan aktivitas terbatas berbasis konservasi.
“Penetapan ini bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi menegaskan arah pembangunan Bali yang berimbang antara dimensi material dan non-material,” tegas Supartha.
Penguatan pengendalian tata ruang juga dinilai mendesak guna mencegah alih fungsi kawasan lindung yang tidak sesuai rencana. Pansus TRAP berharap kebijakan ini dapat menjadi model pengelolaan ruang berbasis keseimbangan ekologis dan spiritual, serta menjaga keberlanjutan Bali bagi generasi mendatang. (*)









