• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Petugas Imigrasi Denpasar mengamankan WNA asal Inggris yang overstay di kawasan Renon Bali

Bikin Resah Warga, WNA Inggris di Denpasar Diamankan Usai Aksi Intimidasi Viral

5 bulan ago
Warga Negara (WN) Australia berinisial MS (59) saat dideportasi. -IST

MS Dideportasi Usai Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara

4 jam ago
Perum BULOG Kantor Wilayah Bali saat melakukan pemantauan. -IST

Stok Beras Bali 7.657 Ton, BULOG Perketat Pantauan Harga di Pasar

5 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster

Manakala AI Merajalela, Koster: Tak Boleh Gantikan Budaya

10 jam ago
Para peserta saat mengikuti uji kompetensi chef. -BALITOPIK.COM

Standar Chef Dapur MBG Diperketat, 30 Peserta Ikuti Uji Kompetensi

15 jam ago
Potret pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung. -IST

Tambang 5,8 Hektare di Kampial Disegel Pansus TRAP

1 hari ago
C.H (diblur) saat mengikuti sidang di PN Denpasar, Kamis (3/9/2026). -IST

WN Tiongkok Pakai Paspor Malaysia Palsu Masuk Bali, Kini Diadili di PN Denpasar

1 hari ago
Erick Tohir dan Nyoman Parta. -Medsos Nyoman Parta

Erick Thohir Bisiki Nyoman Parta, Lalu Tuangkan Air ke Gelasnya

1 hari ago
Koordinator Pusat Aliansi BEM se-Bali, Kadek Surya Dewantara. -IST

Upah Bali Rendah, BEM se-Bali Desak Pemerintah Bertindak

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Bikin Resah Warga, WNA Inggris di Denpasar Diamankan Usai Aksi Intimidasi Viral

Reporter balitopik.com
18 April 2026 - 1:36 am
Petugas Imigrasi Denpasar mengamankan WNA asal Inggris yang overstay di kawasan Renon Bali

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar saat mengamankan WNA asal Inggris yang diduga melakukan intimidasi dan melanggar izin tinggal. -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, DENPASAR – Respons cepat ditunjukkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi dugaan intimidasi oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) yang sempat viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Renon, Kota Denpasar, dan langsung menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas. Menindaklanjuti hal itu, pada Jumat (17/4/2026), Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian segera turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan penelusuran.

Dalam prosesnya, petugas turut berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan guna memastikan tindakan berjalan aman dan sesuai prosedur. Tim kemudian mendatangi lokasi tempat tinggal WNA yang bersangkutan di sekitar Jalan Tukad Unda.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui pria tersebut berinisial TD (49), warga negara Inggris. Saat dimintai keterangan oleh petugas, yang bersangkutan justru bersikap tidak kooperatif dan sempat melakukan perlawanan.

“Ini bentuk komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti.

Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa TD merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas. Namun, izin tersebut telah melewati masa berlaku atau overstay, sehingga melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, proses pendalaman masih dilakukan, termasuk terkait motif dugaan intimidasi yang dilaporkan warga serta aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.

Haryo Sakti menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum oleh WNA.

“Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, turut mengapresiasi gerak cepat tim di lapangan dalam mengamankan WNA yang sempat viral tersebut.

Ia menegaskan bahwa seluruh WNA yang berada di Bali wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku serta menghormati norma dan masyarakat setempat.

Penegakan hukum yang tegas, menurutnya, menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di daerah tujuan wisata internasional seperti Bali. (*)

Tags: BaliBerita ViralDenpasarHukumImigrasi DenpasarkeimigrasianOverstayRenonwna bali
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • MS Dideportasi Usai Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara
  • Stok Beras Bali 7.657 Ton, BULOG Perketat Pantauan Harga di Pasar
  • Manakala AI Merajalela, Koster: Tak Boleh Gantikan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?