BALITOPIK.COM, DENPASAR – Respons cepat ditunjukkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi dugaan intimidasi oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) yang sempat viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Renon, Kota Denpasar, dan langsung menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas. Menindaklanjuti hal itu, pada Jumat (17/4/2026), Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian segera turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan penelusuran.
Dalam prosesnya, petugas turut berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan guna memastikan tindakan berjalan aman dan sesuai prosedur. Tim kemudian mendatangi lokasi tempat tinggal WNA yang bersangkutan di sekitar Jalan Tukad Unda.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui pria tersebut berinisial TD (49), warga negara Inggris. Saat dimintai keterangan oleh petugas, yang bersangkutan justru bersikap tidak kooperatif dan sempat melakukan perlawanan.
“Ini bentuk komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti.
Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa TD merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas. Namun, izin tersebut telah melewati masa berlaku atau overstay, sehingga melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, proses pendalaman masih dilakukan, termasuk terkait motif dugaan intimidasi yang dilaporkan warga serta aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Haryo Sakti menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum oleh WNA.
“Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, turut mengapresiasi gerak cepat tim di lapangan dalam mengamankan WNA yang sempat viral tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh WNA yang berada di Bali wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku serta menghormati norma dan masyarakat setempat.
Penegakan hukum yang tegas, menurutnya, menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di daerah tujuan wisata internasional seperti Bali. (*)









