• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Ilustrasi -BALITOPIK.COM

Stop Sebut “Babu” Negara Sudah Akui Martabat Pekerja Rumah Tangga

14 detik ago
Kontingen KKI Bali 2026

Bali Raih Peringkat Tiga Seleknas KKI 2026, Sumbang Atlet Pelatnas Terbanyak Kedua

5 jam ago
Eufronsina Ero Kian - Mahasiswa Magister Pendidikan Bahasa Indonesia UM Malang. -BALITOPIK.COM

Potret Adonara dalam Perspektif Sastra: Antara Kekayaan Alam dan Makna Kehidupan

6 jam ago
Endang Hastuty Bunga, S.H. -BALITOPIK.COM

Tak Cukup Cantik, Perempuan Harus Berpendidikan, Mandiri, dan Berani Bersuara

7 jam ago
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali saat mengamankan DB. -IST/BALITOPIK.COM

WN Ukraina Ditangkap di Canggu, Terjerat Narkotika dan Overstay 66 Hari

23 jam ago
Suasana Pansus TRAP DPRD Bali saat meninjau lahan tukar guling lahan mangrove di Karangasem pada Rabu (15/4/2026). -BALITOPIK.COM

Warga Serangan Dukung Pansus TRAP Bongkar “Akal Busuk” BTID, Mawar Putih Menanti

23 jam ago
Foto dari kiri: I Dewa Nyoman Rai, I Nyoman Oka Antara dan I Made Supartha. -BALITOPIK.COM

Waduh! Pansus TRAP Kena Prank BTID, Bongkar Fakta Tukar Guling Mangrove Kura-Kura Bali

1 hari ago
Pembangunan villa dekat bantaran sungai di Kuta Utara Bali yang diduga melanggar aturan sempadan

Villa di Bantaran Sungai Kuta Utara Disorot, Diduga Langgar Aturan dan Ancam Aliran Air

2 hari ago
Perempuan Badung tampil dalam gathering ILDI peringati Hari Kartini

Penuh Energi dan Haru, Perempuan Badung Hidupkan Semangat Kartini Lewat Aksi Nyata

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Stop Sebut “Babu” Negara Sudah Akui Martabat Pekerja Rumah Tangga

Reporter balitopik.com
21 April 2026 - 11:32 am
Ilustrasi -BALITOPIK.COM

Ilustrasi -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, JAKARTA – Ketua Poksi Baleg Nyoman Parta menegaskan pentingnya perubahan cara pandang terhadap pekerja rumah tangga (PRT), seiring disahkannya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

“Jangan sebut lagi mereka pembantu atau babu. Mereka adalah pekerja profesional yang wajib dihormati dan dilindungi,” tegas Parta.

Ia mengungkapkan, RUU PPRT telah diusulkan sejak tahun 2004 dan membutuhkan waktu 22 tahun hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, perjalanan panjang tersebut mencerminkan betapa isu perlindungan PRT selama ini belum menjadi prioritas.

“Saya bersyukur mendapat kesempatan terlibat aktif dalam pembahasan UU ini. Ini bukan waktu yang singkat, tetapi akhirnya negara hadir memberikan kepastian hukum bagi mereka,” ujarnya.

Parta menilai, selama ini jutaan PRT bekerja dalam kondisi rentan tanpa perlindungan memadai. Mereka kerap menghadapi ketidakjelasan upah, jam kerja yang tidak manusiawi, hingga risiko kekerasan tanpa mekanisme perlindungan yang jelas.

Berdasarkan data survei ILO bersama Universitas Indonesia, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 4,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, 84 persen adalah perempuan dan sekitar 28 persen masih berusia anak.

RUU PPRT yang kini telah menjadi undang-undang memuat sejumlah poin krusial, antara lain pengakuan PRT sebagai pekerja formal, kewajiban adanya kontrak kerja, pengaturan upah dan jam kerja, perlindungan dari kekerasan, serta akses terhadap jaminan sosial.

“Undang-undang ini bukan sekadar regulasi administratif. Ini adalah pengakuan bahwa PRT memiliki martabat sebagai pekerja profesional yang wajib dilindungi negara,” kata Parta.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti pada pengesahan undang-undang semata. Menurutnya, langkah selanjutnya yang lebih penting adalah penyusunan aturan turunan yang konkret dan implementatif.

“Pemerintah harus segera menyiapkan aturan pelaksana, mulai dari mekanisme pengawasan, sistem pelaporan, hingga sanksi tegas bagi pelanggaran,” tegasnya.

Parta menutup dengan peringatan bahwa tanpa implementasi yang serius, undang-undang tersebut berpotensi hanya menjadi simbol.

“Jangan sampai undang-undang ini hanya jadi simbol. Harus ada keberanian untuk menegakkan. Kalau tidak, kita hanya mengulang kesalahan yang sama,” pungkasnya. (*)

Tags: Baleg DPRDPR RIHak PekerjaHari KartiniIndonesiaIsu PerempuanKetenagakerjaanNyoman Partapekerja rumah tanggaPerlindungan PekerjaPRTRegulasi BaruRUU PPRTUndang-Undang
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Stop Sebut “Babu” Negara Sudah Akui Martabat Pekerja Rumah Tangga
  • Bali Raih Peringkat Tiga Seleknas KKI 2026, Sumbang Atlet Pelatnas Terbanyak Kedua
  • Potret Adonara dalam Perspektif Sastra: Antara Kekayaan Alam dan Makna Kehidupan
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?