• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Ilustrasi -BALITOPIK.COM

Stop Sebut “Babu” Negara Sudah Akui Martabat Pekerja Rumah Tangga

2 bulan ago
Sekretaris I Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Dorong Ekonomi Lokal, Ny. Giri Prasta Ajak Warga Cintai Produk Daerah

42 menit ago
Adrian James Campbell didampingi kuasa hukumnya dari Hendarman Law Firm. -BALITOPIK.COM

Investasi Puluhan Miliar di Lombok Bermasalah, Investor Asing Lapor ke Polda Bali

17 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Mendagri saat diwawancara media. -IST

Bali Borong Penghargaan Regional Jawa-Bali 2026, Koster Bawa Pulang Dua Gelar Bergengsi

20 jam ago
Tim gabungan dari Pemkab Badung saat copot kabel privider nonaktif. -IST

Urakan, Pemkab Badung Copot 750 Meter Kabel Nonaktif

20 jam ago
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha. -IST

Kurangi Salah Sasaran, Badung Terapkan Aplikasi Perlinsos untuk Bansos

20 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima penghargaan Terbaik I Kategori Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten pada Apresiasi Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional Jawa-Bali di Yogyakarta.

Badung Raih Penghargaan Terbaik Nasional, Kemiskinan Ekstrem Nol Persen dan Stunting Terendah

20 jam ago
Tim Penggerak (TP) PKK Badung saat berkegiatan. -IST

Badung Peduli Residu, 600 Popok dan Pembalut Ramah Lingkungan Dibagikan ke Warga

20 jam ago
Tim Hukum Pelapor saat mendatangi Polda Bali. -BALITOPIK.COM

Tiga Bulan Berlalu, Pelapor Mangrove Mati Massal di Benoa Tagih SP2HP ke Polda Bali

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Stop Sebut “Babu” Negara Sudah Akui Martabat Pekerja Rumah Tangga

Reporter balitopik.com
21 April 2026 - 11:32 am
Ilustrasi -BALITOPIK.COM

Ilustrasi -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, JAKARTA – Ketua Poksi Baleg Nyoman Parta menegaskan pentingnya perubahan cara pandang terhadap pekerja rumah tangga (PRT), seiring disahkannya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

“Jangan sebut lagi mereka pembantu atau babu. Mereka adalah pekerja profesional yang wajib dihormati dan dilindungi,” tegas Parta.

Ia mengungkapkan, RUU PPRT telah diusulkan sejak tahun 2004 dan membutuhkan waktu 22 tahun hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, perjalanan panjang tersebut mencerminkan betapa isu perlindungan PRT selama ini belum menjadi prioritas.

“Saya bersyukur mendapat kesempatan terlibat aktif dalam pembahasan UU ini. Ini bukan waktu yang singkat, tetapi akhirnya negara hadir memberikan kepastian hukum bagi mereka,” ujarnya.

Parta menilai, selama ini jutaan PRT bekerja dalam kondisi rentan tanpa perlindungan memadai. Mereka kerap menghadapi ketidakjelasan upah, jam kerja yang tidak manusiawi, hingga risiko kekerasan tanpa mekanisme perlindungan yang jelas.

Berdasarkan data survei ILO bersama Universitas Indonesia, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 4,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, 84 persen adalah perempuan dan sekitar 28 persen masih berusia anak.

RUU PPRT yang kini telah menjadi undang-undang memuat sejumlah poin krusial, antara lain pengakuan PRT sebagai pekerja formal, kewajiban adanya kontrak kerja, pengaturan upah dan jam kerja, perlindungan dari kekerasan, serta akses terhadap jaminan sosial.

“Undang-undang ini bukan sekadar regulasi administratif. Ini adalah pengakuan bahwa PRT memiliki martabat sebagai pekerja profesional yang wajib dilindungi negara,” kata Parta.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti pada pengesahan undang-undang semata. Menurutnya, langkah selanjutnya yang lebih penting adalah penyusunan aturan turunan yang konkret dan implementatif.

“Pemerintah harus segera menyiapkan aturan pelaksana, mulai dari mekanisme pengawasan, sistem pelaporan, hingga sanksi tegas bagi pelanggaran,” tegasnya.

Parta menutup dengan peringatan bahwa tanpa implementasi yang serius, undang-undang tersebut berpotensi hanya menjadi simbol.

“Jangan sampai undang-undang ini hanya jadi simbol. Harus ada keberanian untuk menegakkan. Kalau tidak, kita hanya mengulang kesalahan yang sama,” pungkasnya. (*)

Tags: Baleg DPRDPR RIHak PekerjaHari KartiniIndonesiaIsu PerempuanKetenagakerjaanNyoman Partapekerja rumah tanggaPerlindungan PekerjaPRTRegulasi BaruRUU PPRTUndang-Undang
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Dorong Ekonomi Lokal, Ny. Giri Prasta Ajak Warga Cintai Produk Daerah
  • Investasi Puluhan Miliar di Lombok Bermasalah, Investor Asing Lapor ke Polda Bali
  • Bali Borong Penghargaan Regional Jawa-Bali 2026, Koster Bawa Pulang Dua Gelar Bergengsi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?