BALITOPIK.COM, JAKARTA – Ketua Poksi Baleg Nyoman Parta menegaskan pentingnya perubahan cara pandang terhadap pekerja rumah tangga (PRT), seiring disahkannya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
“Jangan sebut lagi mereka pembantu atau babu. Mereka adalah pekerja profesional yang wajib dihormati dan dilindungi,” tegas Parta.
Ia mengungkapkan, RUU PPRT telah diusulkan sejak tahun 2004 dan membutuhkan waktu 22 tahun hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, perjalanan panjang tersebut mencerminkan betapa isu perlindungan PRT selama ini belum menjadi prioritas.
“Saya bersyukur mendapat kesempatan terlibat aktif dalam pembahasan UU ini. Ini bukan waktu yang singkat, tetapi akhirnya negara hadir memberikan kepastian hukum bagi mereka,” ujarnya.
Parta menilai, selama ini jutaan PRT bekerja dalam kondisi rentan tanpa perlindungan memadai. Mereka kerap menghadapi ketidakjelasan upah, jam kerja yang tidak manusiawi, hingga risiko kekerasan tanpa mekanisme perlindungan yang jelas.
Berdasarkan data survei ILO bersama Universitas Indonesia, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 4,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, 84 persen adalah perempuan dan sekitar 28 persen masih berusia anak.
RUU PPRT yang kini telah menjadi undang-undang memuat sejumlah poin krusial, antara lain pengakuan PRT sebagai pekerja formal, kewajiban adanya kontrak kerja, pengaturan upah dan jam kerja, perlindungan dari kekerasan, serta akses terhadap jaminan sosial.
“Undang-undang ini bukan sekadar regulasi administratif. Ini adalah pengakuan bahwa PRT memiliki martabat sebagai pekerja profesional yang wajib dilindungi negara,” kata Parta.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti pada pengesahan undang-undang semata. Menurutnya, langkah selanjutnya yang lebih penting adalah penyusunan aturan turunan yang konkret dan implementatif.
“Pemerintah harus segera menyiapkan aturan pelaksana, mulai dari mekanisme pengawasan, sistem pelaporan, hingga sanksi tegas bagi pelanggaran,” tegasnya.
Parta menutup dengan peringatan bahwa tanpa implementasi yang serius, undang-undang tersebut berpotensi hanya menjadi simbol.
“Jangan sampai undang-undang ini hanya jadi simbol. Harus ada keberanian untuk menegakkan. Kalau tidak, kita hanya mengulang kesalahan yang sama,” pungkasnya. (*)









