• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Ilustrasi -BALITOPIK.COM

Stop Sebut “Babu” Negara Sudah Akui Martabat Pekerja Rumah Tangga

5 bulan ago
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack. -BALITOPIK.COM

DPRD Bali Dorong Banding, Polemik Lift Kaca Kelingking Berlanjut

3 jam ago
Ketua dan Sekretaris Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama (kiri) dan I Nyoman Oka Antara. -IST

Kos Rp2 Juta, DPRD Bali Dorong UMP 2027 Tembus Rp5 Juta

7 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Koster Klarifikasi Video Viral “Diam Kamu”

7 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Koster Nilai Putusan PTUN Lift Kaca Aneh, Pemprov Bali Banding

8 jam ago
Suasana sidang paripurna ke-48 DPRD Provinsi Bali. -BALITOPIK.COM

Dewa Jack ‘Kesepian’ di Meja Pimpinan Sidang Paripurna ke-48

8 jam ago
Harmaini Hasibuan, S.H (depan ketiga dari kiri) dan saat konferensi pers. -IST

Babak Baru Kasus Tanah Pura Dalam Balangan 

22 jam ago
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat mengawal pendeportasian terhadap 12 WNA. -IST

Deportasi Massal WNA Bermasalah di Bali, 12 Orang Diusir dalam 10 Hari

23 jam ago
Para relawan dari Aliansi Bali Peduli Bencana Flores saat membagikan sembako di sejumlah lokasi. -IST

Aliansi Bali Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Flores

23 jam ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Stop Sebut “Babu” Negara Sudah Akui Martabat Pekerja Rumah Tangga

Reporter balitopik.com
21 April 2026 - 11:32 am
Ilustrasi -BALITOPIK.COM

Ilustrasi -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, JAKARTA – Ketua Poksi Baleg Nyoman Parta menegaskan pentingnya perubahan cara pandang terhadap pekerja rumah tangga (PRT), seiring disahkannya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

“Jangan sebut lagi mereka pembantu atau babu. Mereka adalah pekerja profesional yang wajib dihormati dan dilindungi,” tegas Parta.

Ia mengungkapkan, RUU PPRT telah diusulkan sejak tahun 2004 dan membutuhkan waktu 22 tahun hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, perjalanan panjang tersebut mencerminkan betapa isu perlindungan PRT selama ini belum menjadi prioritas.

“Saya bersyukur mendapat kesempatan terlibat aktif dalam pembahasan UU ini. Ini bukan waktu yang singkat, tetapi akhirnya negara hadir memberikan kepastian hukum bagi mereka,” ujarnya.

Parta menilai, selama ini jutaan PRT bekerja dalam kondisi rentan tanpa perlindungan memadai. Mereka kerap menghadapi ketidakjelasan upah, jam kerja yang tidak manusiawi, hingga risiko kekerasan tanpa mekanisme perlindungan yang jelas.

Berdasarkan data survei ILO bersama Universitas Indonesia, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 4,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, 84 persen adalah perempuan dan sekitar 28 persen masih berusia anak.

RUU PPRT yang kini telah menjadi undang-undang memuat sejumlah poin krusial, antara lain pengakuan PRT sebagai pekerja formal, kewajiban adanya kontrak kerja, pengaturan upah dan jam kerja, perlindungan dari kekerasan, serta akses terhadap jaminan sosial.

“Undang-undang ini bukan sekadar regulasi administratif. Ini adalah pengakuan bahwa PRT memiliki martabat sebagai pekerja profesional yang wajib dilindungi negara,” kata Parta.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti pada pengesahan undang-undang semata. Menurutnya, langkah selanjutnya yang lebih penting adalah penyusunan aturan turunan yang konkret dan implementatif.

“Pemerintah harus segera menyiapkan aturan pelaksana, mulai dari mekanisme pengawasan, sistem pelaporan, hingga sanksi tegas bagi pelanggaran,” tegasnya.

Parta menutup dengan peringatan bahwa tanpa implementasi yang serius, undang-undang tersebut berpotensi hanya menjadi simbol.

“Jangan sampai undang-undang ini hanya jadi simbol. Harus ada keberanian untuk menegakkan. Kalau tidak, kita hanya mengulang kesalahan yang sama,” pungkasnya. (*)

Tags: Baleg DPRDPR RIHak PekerjaHari KartiniIndonesiaIsu PerempuanKetenagakerjaanNyoman Partapekerja rumah tanggaPerlindungan PekerjaPRTRegulasi BaruRUU PPRTUndang-Undang
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • DPRD Bali Dorong Banding, Polemik Lift Kaca Kelingking Berlanjut
  • Kos Rp2 Juta, DPRD Bali Dorong UMP 2027 Tembus Rp5 Juta
  • Koster Klarifikasi Video Viral “Diam Kamu”
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?