• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Ilustrasi -BALITOPIK.COM

Stop Sebut “Babu” Negara Sudah Akui Martabat Pekerja Rumah Tangga

3 bulan ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Koster: Pertanian dan Pariwisata Harus Tumbuh Bersama

1 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Koster: Bali Harus Punya Mesin Ekonomi Baru di Luar Pariwisata

1 jam ago
Kolase:Januaria Awalde Berek dan sebidang tanah yang diduga dicaplok. -IST

Diduga Caplok Tanah Warga Warisan Tahun 1826, Wakil Ketua DPRD Belu Disorot

9 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Pemprov Bali Tutup Akses OSS untuk Sejumlah Usaha PMA Guna Lindungi UMKM Lokal Bali

1 hari ago
Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/7/2026). -IST

Sidang Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media di Bali Bergulir, Tim Kuasa Hukum Pers Siap Hadapi Mediasi

1 hari ago
Suasana Rapat Koordinasi Kesehatan Daerah (Rakorkesda) Provinsi Bali yang digelar di UPTD Bapelkesmas Provinsi Bali, Selasa (21/7/2026). -IST

Rakorkesda Bali Perkuat Transformasi Sistem Kesehatan, Fokus pada Enam Pilar Nasional

1 hari ago
Koster dan Rocky Gerung. -IST

Bedah Buku Rocky Gerung, Gubernur Bali Dorong Generasi Muda Rawat Semangat Marhaenisme di Era Digital

2 hari ago
Ketua Umum KONI Bali yang juga Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -IST

Koster Targetkan Bali Tembus Lima Besar PON 2028, Minta Pembinaan Atlet Lebih Serius

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Stop Sebut “Babu” Negara Sudah Akui Martabat Pekerja Rumah Tangga

Reporter balitopik.com
21 April 2026 - 11:32 am
Ilustrasi -BALITOPIK.COM

Ilustrasi -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, JAKARTA – Ketua Poksi Baleg Nyoman Parta menegaskan pentingnya perubahan cara pandang terhadap pekerja rumah tangga (PRT), seiring disahkannya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

“Jangan sebut lagi mereka pembantu atau babu. Mereka adalah pekerja profesional yang wajib dihormati dan dilindungi,” tegas Parta.

Ia mengungkapkan, RUU PPRT telah diusulkan sejak tahun 2004 dan membutuhkan waktu 22 tahun hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, perjalanan panjang tersebut mencerminkan betapa isu perlindungan PRT selama ini belum menjadi prioritas.

“Saya bersyukur mendapat kesempatan terlibat aktif dalam pembahasan UU ini. Ini bukan waktu yang singkat, tetapi akhirnya negara hadir memberikan kepastian hukum bagi mereka,” ujarnya.

Parta menilai, selama ini jutaan PRT bekerja dalam kondisi rentan tanpa perlindungan memadai. Mereka kerap menghadapi ketidakjelasan upah, jam kerja yang tidak manusiawi, hingga risiko kekerasan tanpa mekanisme perlindungan yang jelas.

Berdasarkan data survei ILO bersama Universitas Indonesia, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai 4,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, 84 persen adalah perempuan dan sekitar 28 persen masih berusia anak.

RUU PPRT yang kini telah menjadi undang-undang memuat sejumlah poin krusial, antara lain pengakuan PRT sebagai pekerja formal, kewajiban adanya kontrak kerja, pengaturan upah dan jam kerja, perlindungan dari kekerasan, serta akses terhadap jaminan sosial.

“Undang-undang ini bukan sekadar regulasi administratif. Ini adalah pengakuan bahwa PRT memiliki martabat sebagai pekerja profesional yang wajib dilindungi negara,” kata Parta.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti pada pengesahan undang-undang semata. Menurutnya, langkah selanjutnya yang lebih penting adalah penyusunan aturan turunan yang konkret dan implementatif.

“Pemerintah harus segera menyiapkan aturan pelaksana, mulai dari mekanisme pengawasan, sistem pelaporan, hingga sanksi tegas bagi pelanggaran,” tegasnya.

Parta menutup dengan peringatan bahwa tanpa implementasi yang serius, undang-undang tersebut berpotensi hanya menjadi simbol.

“Jangan sampai undang-undang ini hanya jadi simbol. Harus ada keberanian untuk menegakkan. Kalau tidak, kita hanya mengulang kesalahan yang sama,” pungkasnya. (*)

Tags: Baleg DPRDPR RIHak PekerjaHari KartiniIndonesiaIsu PerempuanKetenagakerjaanNyoman Partapekerja rumah tanggaPerlindungan PekerjaPRTRegulasi BaruRUU PPRTUndang-Undang
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Koster: Pertanian dan Pariwisata Harus Tumbuh Bersama
  • Koster: Bali Harus Punya Mesin Ekonomi Baru di Luar Pariwisata
  • Diduga Caplok Tanah Warga Warisan Tahun 1826, Wakil Ketua DPRD Belu Disorot
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?