BALITOPIK.COM, DENPASAR – Kejaksaan Tinggi Bali memastikan akan memanggil PT Bali Turtle Island Development (BTID) untuk dimintai klarifikasi terkait polemik tukar guling lahan mangrove di kawasan Serangan yang berkaitan dengan pengembangan KEK Kura Kura Bali.
Langkah ini diambil setelah tim Kejati Bali lebih dulu menelusuri kebenaran data lahan pengganti di Kabupaten Jembrana dan Karangasem. Kedua wilayah tersebut menjadi sorotan usai inspeksi mendadak Panitia Khusus TRAP DPRD Bali.
Kepastian tersebut disampaikan Kasi Pengendalian Operasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (25/4/2026).
Ia menjelaskan, pada 29 April 2026 tim Kejati Bali akan turun langsung ke Jembrana untuk melakukan verifikasi lapangan dengan mengundang sejumlah pihak terkait, seperti BPN Jembrana, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPKH, Tahura, serta para kepala desa di lokasi yang diklaim sebagai lahan pengganti.
“Penyelidikan masih mencari kebenaran materiil. Benarkah lahan tersebut merupakan tanah pengganti sesuai berita acara serah terima untuk menggantikan lahan di Serangan,” ujar Jayalantara.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak data yang belum lengkap dan belum tervalidasi. Bahkan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut belum mengetahui secara pasti lokasi lahan yang diklaim sebagai pengganti.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan metode pengukuran antara BPN dan BPKH yang menjadi kendala dalam sinkronisasi data. Karena itu, seluruh pihak akan dipertemukan langsung di lapangan.
“Mana hutan mangrove atau lahan pengganti yang diterima BPKH, mana yang diserahkan BTID, semua harus jelas,” tegasnya.
Setelah Jembrana, Kejati Bali akan melanjutkan proses verifikasi ke Karangasem. Di wilayah tersebut, data terkait lahan pengganti juga disebut tidak sinkron dan masih memerlukan pendalaman.
Tim penyelidik akan mengecek berita acara serah terima lahan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun BPKH, termasuk menelusuri batas lahan dan riwayat kepemilikan tanah.
Terkait pemanggilan BTID, Jayalantara menegaskan pihaknya akan melakukannya setelah seluruh data lapangan dinyatakan valid.
“BTID akan kami konfirmasi. Tahapannya harus dilalui. Setelah Jembrana dan Karangasem, kami harus memiliki data valid terlebih dahulu. Setelah itu, baru kami undang BTID. Kami akan bekerja secara objektif,” pungkasnya. (*)









