BALITOPIK.COM, DENPASAR — Pengamat kebijakan publik, Umar Alkhatab, menilai langkah Gubernur Bali, Wayan Koster, yang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada wisatawan asing pembayar Pungutan Wisatawan Asing (Foreign Tourist Levy) sebagai kebijakan yang positif dan elegan dalam menjaga hubungan Bali dengan wisatawan internasional.
Menurut Umar, ucapan terima kasih yang disampaikan Koster mencerminkan bentuk penghargaan Pemerintah Provinsi Bali kepada wisatawan mancanegara yang telah ikut berkontribusi terhadap pelestarian budaya dan lingkungan Bali melalui pembayaran pungutan wisatawan asing.
“Ucapan terima kasih itu saya kira sangat baik sebagai bentuk penghargaan seorang pemimpin daerah kepada wisatawan asing yang telah mendukung pelestarian budaya dan lingkungan Bali,” ujarnya kepada Bali Topik, Minggu (17/5/2026).
Ia menilai pendekatan yang dilakukan Koster mampu memperlihatkan wajah Bali sebagai destinasi wisata dunia yang tetap menjunjung etika, keramahan, dan penghormatan kepada wisatawan internasional tanpa kehilangan wibawa pemerintah daerah.
Namun demikian, Umar mengingatkan bahwa penghargaan terhadap wisatawan asing tidak boleh diartikan sebagai bentuk perlakuan istimewa yang melonggarkan penegakan hukum terhadap warga negara asing di Bali.
Menurutnya, seluruh wisatawan mancanegara tetap wajib tunduk pada aturan hukum, norma adat, dan ketentuan yang berlaku di Bali.
“Apresiasi tentu penting, tetapi jangan sampai diikuti perlakuan istimewa terhadap wisatawan asing. Penegakan hukum harus tetap berjalan kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran di wilayah hukum Bali,” tegasnya.
Umar menilai konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan akan menjadi faktor penting menjaga marwah Bali sebagai destinasi wisata berkualitas dan berbudaya.
Ia meyakini Gubernur Koster memiliki komitmen kuat terhadap penegakan aturan bagi warga negara asing yang melanggar ketentuan selama berada di Bali.
“Saya yakin Pak Koster akan tetap konsisten dengan sikapnya yang tidak toleran terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan warga negara asing di Bali,” katanya.
Selain itu, Umar juga menyoroti pentingnya transparansi dan pemanfaatan dana Foreign Tourist Levy agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bali, khususnya dalam mendukung pelestarian budaya dan lingkungan yang menjadi fondasi utama pariwisata Bali.
Menurutnya, pungutan wisatawan asing harus dikembalikan untuk memperkuat identitas budaya Bali yang selama ini menjadi daya tarik utama wisatawan dunia.
“Foreign Tourist Levy ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk memajukan budaya Bali karena budaya adalah urat nadi pariwisata Bali,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan dana pungutan wisatawan asing secara tepat sasaran akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus meningkatkan citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang berkelanjutan.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi kepada wisatawan asing yang telah membayar pungutan wisatawan asing sejak kebijakan tersebut diberlakukan pada Februari 2024.
Pemerintah Provinsi Bali mencatat penerimaan pungutan wisatawan asing sepanjang 2025 mencapai Rp369 miliar dengan tingkat kepatuhan pembayaran sekitar 34 persen dari total kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung perlindungan budaya, lingkungan, infrastruktur, dan penguatan kualitas pariwisata Bali. (*)









