BALITOPIK.COM, DENPASAR – Keberadaan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dinilai memiliki peran strategis dalam mengawal tata kelola pembangunan Bali yang berkelanjutan. Namun, upaya pengawasan yang dilakukan legislatif tersebut tidak akan efektif tanpa dukungan dan tindak lanjut dari instansi yang memiliki kewenangan eksekusi.
Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Arsitektur Universitas Udayana (Unud) sekaligus Pakar Arsitektur Tradisional Bali, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (1/6/2026).
Menurut Prof. Rumawan, persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan merupakan isu yang saling berkaitan dan menentukan arah pembangunan Bali ke depan. Karena itu, berbagai temuan yang diungkap Pansus TRAP harus dilihat sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pembangunan, bukan sekadar membuka polemik baru.
“Ada izin, aset daerah, dan tata ruang yang saling terkait. Saat ini yang paling banyak muncul ke permukaan memang persoalan tata ruang. Namun ketika tata ruang dibahas, maka persoalan perizinan juga akan ikut terbuka satu per satu. Contohnya pembangunan lift di kawasan Kelingking Nusa Penida yang tentu harus memenuhi aspek perizinan,” ujar Prof. Rumawan.
Ia mengapresiasi langkah Pansus TRAP yang aktif melakukan pengawasan terhadap berbagai dugaan pelanggaran tata ruang di Bali. Menurutnya, berbagai kasus yang kini mulai terungkap kemungkinan baru sebagian kecil dari persoalan yang terjadi di lapangan.
“Nah, kalau yang sudah terlihat sekarang, mari kita selesaikan secara bersama-sama. Jangan saling curiga. Semuanya harus transparan dan terbuka kepada publik, kecuali memang ditemukan adanya oknum yang bermain, itu persoalan lain yang harus diproses,” katanya.
Prof. Rumawan juga menanggapi berkembangnya persepsi publik terkait sejumlah inspeksi mendadak yang dilakukan Pansus TRAP DPRD Bali. Meski beberapa lokasi usaha sempat disegel karena diduga melanggar aturan tata ruang, sebagian masyarakat mempertanyakan kejelasan tindak lanjut dari temuan-temuan tersebut.
Menurutnya, Pansus TRAP tidak bisa dibebankan tanggung jawab penuh atas proses penyelesaian kasus karena fungsi utama pansus adalah melakukan pengawasan, mengungkap fakta, serta menyampaikan temuan kepada pihak berwenang.
“Pansus TRAP itu tugasnya melihat, memeriksa, dan membongkar persoalan yang terjadi. Setelah ditemukan pelanggaran, harus ditelusuri siapa yang mengeluarkan izin, bagaimana prosesnya, apakah ada pihak yang lalai, dan itu menjadi kewenangan instansi terkait. Jadi Pansus bukan single fighter,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa proses penindakan administratif maupun hukum harus dilakukan oleh perangkat pemerintah, instansi teknis, hingga aparat penegak hukum sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Ada atau tidak konsultan yang mendampingi, bagaimana proses penerbitan izin, semuanya bisa ditelusuri. Karena itu saya melihat Pansus TRAP bukan super power. Mereka hanya memiliki kewenangan untuk melihat dan membongkar persoalan. Setelah itu pihak-pihak terkait harus merespons sesuai tupoksi masing-masing,” ujarnya.
Prof. Rumawan mengibaratkan temuan Pansus TRAP sebagai umpan matang dalam pertandingan sepak bola yang membutuhkan penyelesaian dari pemain lain agar menghasilkan gol.
“Harus ada sinergi. Jangan memandang Pansus TRAP seperti pemadam kebakaran yang bisa menyelesaikan semua persoalan sendirian. Ketika ada temuan, segera diproses. Pemerintah juga harus menyiapkan data-data yang lengkap agar persoalan bisa diselesaikan secara tuntas,” katanya.
Menurutnya, selama ini Pansus TRAP kerap terlihat bekerja sendiri tanpa dukungan tindak lanjut yang memadai dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan eksekusi. Kondisi tersebut menjadi ujian penting bagi efektivitas tata kelola pemerintahan daerah dalam menegakkan aturan tata ruang, aset daerah, dan perizinan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat dapat menilai keseriusan seluruh pihak melalui hasil nyata yang dihasilkan dari berbagai temuan yang telah diungkap.
“Itu ibarat pertandingan sepak bola. Bola sudah berada di depan gawang, tinggal ditendang untuk mencetak gol. Tetapi kalau yang lain hanya menonton dan tidak ada tindak lanjut, tentu tidak akan ada hasil. Karena itu semua pihak harus bergerak bersama,” pungkasnya. (*)









