BALITOPIK.COM, AKARTA – Persidangan sengketa tata usaha negara antara Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) melawan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia memasuki tahap krusial. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (10/6/2026), pihak tergugat menghadirkan pakar hukum tata negara (HTN) dan konstitusi, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., sebagai ahli.
Kehadiran akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) tersebut dimaksudkan untuk memperkuat argumentasi hukum Kementerian Hukum terkait pencabutan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Sidang perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT dipimpin Ketua Majelis Hakim Pulung Hudoprakoso, didampingi hakim anggota Meita Sandra Merly Lengkong dan Rachmadi. Sementara pihak Ditjen AHU diwakili Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kementerian Hukum, Fitra Kadarina.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Fahri Bachmid menegaskan bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan semata. Menurutnya, sengketa itu juga memiliki dimensi ketatanegaraan yang berkaitan dengan politik hukum negara, pelaksanaan kedaulatan nasional, kebijakan dekolonisasi, hingga kewenangan negara dalam mengawasi organisasi yang beroperasi di wilayah Indonesia.
“Perkara ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif, melainkan juga menyentuh aspek konstitusional yang berkaitan dengan kedaulatan negara dan kebijakan hukum nasional,” paparnya.
Fahri menjelaskan, pencabutan status badan hukum PLK oleh Kementerian Hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 berangkat dari klaim organisasi tersebut sebagai penerus organisasi era kolonial Het Christelijk Lyceum (HCL), yang menurut catatan sejarah hukum Indonesia telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak tahun 1960.
Menurutnya, dasar hukum pembubaran organisasi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 50 Tahun 1960 yang lahir dalam konteks perlindungan kedaulatan nasional dan kebijakan dekolonisasi pasca-kemerdekaan.
Ia menilai kebijakan nasionalisasi dan pengendalian terhadap organisasi tertentu pada masa itu merupakan bagian dari strategi negara untuk memperkuat kedaulatan bangsa serta mengurangi dominasi kepentingan asing di Indonesia.
Fahri Bachmid juga menekankan bahwa negara sebagai pemegang kedaulatan memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pengaturan, pengawasan, pembatasan, maupun tindakan hukum terhadap organisasi atau badan hukum yang berada dalam yurisdiksi nasional.
“Kewenangan tersebut sah sepanjang diberikan oleh hukum dan dijalankan sesuai prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelasnya.
Dalam pandangannya, pencabutan status badan hukum PLK oleh Kementerian Hukum juga sejalan dengan prinsip Contrarius Actus, yakni asas hukum yang memberikan kewenangan kepada pejabat atau lembaga yang menerbitkan suatu keputusan administratif untuk mencabut atau membatalkannya apabila ditemukan alasan hukum yang sah.
Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang tengah bergulir di PTUN Jakarta. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan akhir atas sengketa tersebut. (*)









