• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., saat hadir sebagai sebagai Ahli di PTUN Jakarta dalam Perkara Lyceum Kristen (PLK). -BALITOPIK.COM

Pakar HTN Fahri Bachmid Bela Kebijakan Kemenkum di PTUN Jakarta

2 bulan ago
Kiri: Gubernur Bali, Gubernur DKI Jakarta dan Bupati Badung. -IST

Bali Pelajari Obligasi Daerah di Jakarta, Bidik Sumber Dana Baru untuk Infrastruktur

8 jam ago
Penggugat empat media Togar Situmorang (baju putih) disusul tim kuasa hukum empat media yang tergabung SJB keluar ruang sidang usai mediasi tidak menemui titik temu di PN Denpasar, Selasa (4/8?2026). -IST

Mediasi Buntu, Gugatan Rp25 Miliar kepada Empat Media Berlanjut ke Sidang

15 jam ago
Tim penasihat hukum.dari LBH PENA, Charlie Y Usfunan dan Yarianto Telaumbanua. -IST

Dituntut 4 Tahun, LBH PENA Bali Minta Sopir Truk Goa Gong Dibebaskan

16 jam ago
Tim Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali saat merayakan juara. -IST

Disdikpora Bali Juara Mini Soccer Kerthi Bali IV Usai Taklukkan PUPRKIM di Final Dramatis

1 hari ago
Gubernur Bali, Wayan Koster. -IST

Hadiri Atma Wedana Massal di Bualu, Koster: Desa Adat Harus Semakin Kuat

2 hari ago
Primus Klau saat mendampingi nenek Anastasia Lotu meninjau tanah yang bersengketa. -IST

Konflik Tanah dengan Wakil Ketua DPRD Belu, Janda Lansia Dapat Pendampingan Hukum Prodeo

2 hari ago
Kepala BKPSDM Kabupaten Badung, I Wayan Putra Yadnya. -IST

Badung Siapkan e-Kinerja ASN, Penilaian Pegawai Bakal Lebih Transparan

2 hari ago
Kuasa hukum janda lansia Anastasia Lotu, Primus Klau, S.H. -IST

Kuasa Hukum Janda Lansia Soroti Legalitas Sertifikat yang Dipegang Wakil Ketua DPRD Belu

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pakar HTN Fahri Bachmid Bela Kebijakan Kemenkum di PTUN Jakarta

Reporter balitopik.com
14 Juni 2026 - 8:14 am
Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., saat hadir sebagai sebagai Ahli di PTUN Jakarta dalam Perkara Lyceum Kristen (PLK). -BALITOPIK.COM

Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., saat hadir sebagai sebagai Ahli di PTUN Jakarta dalam Perkara Lyceum Kristen (PLK). -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, AKARTA – Persidangan sengketa tata usaha negara antara Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) melawan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia memasuki tahap krusial. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (10/6/2026), pihak tergugat menghadirkan pakar hukum tata negara (HTN) dan konstitusi, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., sebagai ahli.

Kehadiran akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) tersebut dimaksudkan untuk memperkuat argumentasi hukum Kementerian Hukum terkait pencabutan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Sidang perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT dipimpin Ketua Majelis Hakim Pulung Hudoprakoso, didampingi hakim anggota Meita Sandra Merly Lengkong dan Rachmadi. Sementara pihak Ditjen AHU diwakili Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kementerian Hukum, Fitra Kadarina.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Fahri Bachmid menegaskan bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan semata. Menurutnya, sengketa itu juga memiliki dimensi ketatanegaraan yang berkaitan dengan politik hukum negara, pelaksanaan kedaulatan nasional, kebijakan dekolonisasi, hingga kewenangan negara dalam mengawasi organisasi yang beroperasi di wilayah Indonesia.

“Perkara ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif, melainkan juga menyentuh aspek konstitusional yang berkaitan dengan kedaulatan negara dan kebijakan hukum nasional,” paparnya.

Fahri menjelaskan, pencabutan status badan hukum PLK oleh Kementerian Hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 berangkat dari klaim organisasi tersebut sebagai penerus organisasi era kolonial Het Christelijk Lyceum (HCL), yang menurut catatan sejarah hukum Indonesia telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak tahun 1960.

Menurutnya, dasar hukum pembubaran organisasi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 50 Tahun 1960 yang lahir dalam konteks perlindungan kedaulatan nasional dan kebijakan dekolonisasi pasca-kemerdekaan.

Ia menilai kebijakan nasionalisasi dan pengendalian terhadap organisasi tertentu pada masa itu merupakan bagian dari strategi negara untuk memperkuat kedaulatan bangsa serta mengurangi dominasi kepentingan asing di Indonesia.

Fahri Bachmid juga menekankan bahwa negara sebagai pemegang kedaulatan memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pengaturan, pengawasan, pembatasan, maupun tindakan hukum terhadap organisasi atau badan hukum yang berada dalam yurisdiksi nasional.

“Kewenangan tersebut sah sepanjang diberikan oleh hukum dan dijalankan sesuai prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelasnya.

Dalam pandangannya, pencabutan status badan hukum PLK oleh Kementerian Hukum juga sejalan dengan prinsip Contrarius Actus, yakni asas hukum yang memberikan kewenangan kepada pejabat atau lembaga yang menerbitkan suatu keputusan administratif untuk mencabut atau membatalkannya apabila ditemukan alasan hukum yang sah.

Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang tengah bergulir di PTUN Jakarta. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan akhir atas sengketa tersebut. (*)

 

Tags: Berita HukumContrarius ActusDitjen AHUDr Fahri BachmidHukum Konstitusihukum tata negaraJakarta.Kementerian HukumPerkumpulan Lyceum KristenPTUN JakartaSengketa PLK
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Bali Pelajari Obligasi Daerah di Jakarta, Bidik Sumber Dana Baru untuk Infrastruktur
  • Mediasi Buntu, Gugatan Rp25 Miliar kepada Empat Media Berlanjut ke Sidang
  • Dituntut 4 Tahun, LBH PENA Bali Minta Sopir Truk Goa Gong Dibebaskan
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?