BALITOPIK.COM, BALI – DPRD Provinsi Bali mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali. Raperda tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pembentukan produk hukum daerah berjalan lebih terencana, sistematis, partisipatif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan dewan terhadap Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Provinsi Bali, Jumat (19/6/2026), yang dibacakan oleh Tjokorda Gde Agung, S.Sos. mewakili Bapemperda DPRD Bali.
Dalam penyampaiannya, Tjokorda Gde Agung menegaskan bahwa produk hukum daerah memiliki posisi strategis sebagai instrumen hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Raperda ini dibuat menjadi produk hukum daerah yang memiliki kedudukan sangat strategis sebagai instrumen hukum yang berfungsi untuk pedoman menjalankan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan produk hukum daerah tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen administratif semata. Produk hukum yang dihasilkan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, tantangan pembangunan daerah, serta perkembangan hukum nasional.
“Pembentukan produk hukum daerah tidak hanya sekadar untuk memenuhi persyaratan dokumen administratif pemerintahan, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan dinamika perkembangan masyarakat kekinian dan masa yang akan datang,” katanya.
Ia menjelaskan, hak DPRD untuk mengajukan rancangan perda telah diatur dalam Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Tjokorda Gde Agung juga menekankan bahwa Bali memiliki karakteristik daerah yang khas, sehingga pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan nilai-nilai adat, budaya, tradisi, dan kearifan lokal yang hidup di masyarakat.
“Provinsi Bali memiliki karakteristik daerah yang khas, yang tidak hanya bertumpu pada aspek pemerintahan dan pembangunan daerah semata, tetapi juga pada upaya pelestarian adat, budaya, tradisi, nilai-nilai kearifan lokal, dan filosofi kehidupan masyarakat Bali,” tegasnya.
Karena itu, lanjutnya, diperlukan pengaturan yang komprehensif agar seluruh proses pembentukan produk hukum daerah memiliki pedoman yang jelas dan baku.
Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali terdiri atas 13 bab dan 125 pasal. Ruang lingkup pengaturannya mencakup seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi, partisipasi masyarakat, hingga penyebarluasan produk hukum.
Menurut Tjokorda Gde Agung, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pembentukan produk hukum daerah yang lebih tertib, terukur, berkualitas, dan implementatif.
“Dari lingkup pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini yang mencakup seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan hingga pengawasan pelaksanaannya diharapkan dapat menjadi dasar terciptanya sistem pembentukan produk hukum daerah yang tertib, terukur, berkualitas, dan dapat diimplementasikan,” ujarnya.
Pada akhir penyampaiannya, DPRD Bali berharap Rapat Paripurna dapat menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tersebut hingga tuntas sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (*)









