• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Suasana Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Provinsi Bali, Jumat (19/6/2026). -BALITOPIK.COM

DPRD Bali Usulkan Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Partisipasi Publik

3 bulan ago
Pande Putu Maya Arsanti (tengah) dan Nengah Jimat (kanan), didampingi Ayu Sri Undari selaku legal staff Bali Trust International Law Firm. -BALITOPIK.COM

Sudah Gelontorkan Ratusan Miliar, Investor Harap Sengketa Internal Desa Adat Bugbug Berakhir

11 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat diajak swafoto oleh sejumlah murid SMPN 13 Denpasar. -BALITOPIK.COM

Bukan Agenda Resmi, Koster Datang ke SMPN 13 Tepati Janji Siswa, Suasana Langsung Riuh

1 hari ago
Para korban saat mendatangi Polda Bali untuk melakukan laporan dugaan penipuan investasi emas. -BALITOPIK.COM

Korban Penipuan Emas di Renon Bertambah, 92 Orang Mengadu ke Polda Bali

2 hari ago
Ketua PC KMHDI Buleleng, Komang Dia Damayanti. IST

UMP Bali 2027, KMHDI Buleleng: Harus Sesuai Kebutuhan Hidup

2 hari ago
Operasi gabungan mengamankan 13 WNA yang diduga terlibat praktek prostitusi di Bali. -IST

WNA Rusia dan Nigeri Buka Jasa Prostitusi di Bali, Tarif Rp13.9 Juta per Jam

2 hari ago
Bali Perkuat Sistem Kebencanaan, Penyandang Disabilitas Kini Terlibat dalam Pengambilan Keputusan. -IST

Bali Perkuat Sistem Kebencanaan, Penyandang Disabilitas Kini Terlibat dalam Pengambilan Keputusan

2 hari ago
Kepolisian Polda Bali dan Imigrasi Bali saat menggelar konferensi pers. -BALITOPIK.COM

Imigrasi dan Polisi Tangkap 13 WNA Diduga Jaringan Prostitusi Internasional

2 hari ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa (depan). -BALITOPIK.COM

Sengketa BTS Badung Masuk Kasasi, Adi Arnawa Bicara Nasib Kerja Sama hingga 2047

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

DPRD Bali Usulkan Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perkuat Kepastian Hukum dan Partisipasi Publik

Reporter balitopik.com
19 Juni 2026 - 3:52 pm
Suasana Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Provinsi Bali, Jumat (19/6/2026). -BALITOPIK.COM

Suasana Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Provinsi Bali, Jumat (19/6/2026). -BALITOPIK.COM

BALITOPIK.COM, BALI – DPRD Provinsi Bali mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali. Raperda tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pembentukan produk hukum daerah berjalan lebih terencana, sistematis, partisipatif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penjelasan dewan terhadap Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Provinsi Bali, Jumat (19/6/2026), yang dibacakan oleh Tjokorda Gde Agung, S.Sos. mewakili Bapemperda DPRD Bali.

Dalam penyampaiannya, Tjokorda Gde Agung menegaskan bahwa produk hukum daerah memiliki posisi strategis sebagai instrumen hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Raperda ini dibuat menjadi produk hukum daerah yang memiliki kedudukan sangat strategis sebagai instrumen hukum yang berfungsi untuk pedoman menjalankan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, pembentukan produk hukum daerah tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen administratif semata. Produk hukum yang dihasilkan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, tantangan pembangunan daerah, serta perkembangan hukum nasional.

“Pembentukan produk hukum daerah tidak hanya sekadar untuk memenuhi persyaratan dokumen administratif pemerintahan, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan dinamika perkembangan masyarakat kekinian dan masa yang akan datang,” katanya.

Ia menjelaskan, hak DPRD untuk mengajukan rancangan perda telah diatur dalam Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Tjokorda Gde Agung juga menekankan bahwa Bali memiliki karakteristik daerah yang khas, sehingga pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan nilai-nilai adat, budaya, tradisi, dan kearifan lokal yang hidup di masyarakat.

“Provinsi Bali memiliki karakteristik daerah yang khas, yang tidak hanya bertumpu pada aspek pemerintahan dan pembangunan daerah semata, tetapi juga pada upaya pelestarian adat, budaya, tradisi, nilai-nilai kearifan lokal, dan filosofi kehidupan masyarakat Bali,” tegasnya.

Karena itu, lanjutnya, diperlukan pengaturan yang komprehensif agar seluruh proses pembentukan produk hukum daerah memiliki pedoman yang jelas dan baku.

Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali terdiri atas 13 bab dan 125 pasal. Ruang lingkup pengaturannya mencakup seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi, partisipasi masyarakat, hingga penyebarluasan produk hukum.

Menurut Tjokorda Gde Agung, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pembentukan produk hukum daerah yang lebih tertib, terukur, berkualitas, dan implementatif.

“Dari lingkup pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini yang mencakup seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan hingga pengawasan pelaksanaannya diharapkan dapat menjadi dasar terciptanya sistem pembentukan produk hukum daerah yang tertib, terukur, berkualitas, dan dapat diimplementasikan,” ujarnya.

Pada akhir penyampaiannya, DPRD Bali berharap Rapat Paripurna dapat menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tersebut hingga tuntas sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (*)

Tags: Bapemperda DPRD BaliDPRD BaliLegislasi BaliParipurna DPRD BaliPemerintahan DaerahPeraturan Daerah BaliProduk Hukum DaerahRaperda BaliTata Cara Pembentukan PerdaTjokorda Gde Agung
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Sudah Gelontorkan Ratusan Miliar, Investor Harap Sengketa Internal Desa Adat Bugbug Berakhir
  • Bukan Agenda Resmi, Koster Datang ke SMPN 13 Tepati Janji Siswa, Suasana Langsung Riuh
  • Korban Penipuan Emas di Renon Bertambah, 92 Orang Mengadu ke Polda Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?