BALITOPIK.COM, BOGOR – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Bali menyampaikan sejumlah sikap dan usulan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) XVI KMHDI yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat, pada 15–18 Juli 2026.
Organisasi mahasiswa tersebut menilai revisi RUU Polri harus tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, demokrasi, supremasi sipil, profesionalisme kepolisian, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sikap resmi tersebut disampaikan melalui kajian akademik yang diserahkan Ketua Pimpinan Daerah KMHDI Bali, Riyo, kepada forum RAPIMNAS. Kajian itu merupakan hasil konsolidasi internal yang disusun Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KMHDI Buleleng sebagai bentuk partisipasi organisasi mahasiswa dalam mengawal proses legislasi nasional.
Menurut Riyo, salah satu poin utama yang menjadi perhatian KMHDI Bali adalah Pasal 28A dalam RUU Polri yang mengatur penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil.
KMHDI Bali menilai ketentuan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak membuka ruang yang terlalu luas sehingga berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil.
“Penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil harus dibatasi secara jelas agar prinsip supremasi sipil tetap terjaga dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ujar Riyo.
Selain meminta peninjauan kembali Pasal 28A, KMHDI Bali juga mengusulkan agar daftar jabatan sipil yang dapat ditempati anggota Polri aktif diatur secara tegas, tertutup (limitatif), dan disertai kriteria yang jelas.
Menurut organisasi tersebut, pengaturan yang rinci diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya multitafsir maupun potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Pengaturan yang limitatif diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam praktiknya,” katanya.
KMHDI Bali juga menyoroti Pasal 30 mengenai batas usia pensiun anggota Polri. Organisasi mahasiswa itu meminta pemerintah dan DPR RI mengevaluasi ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan regenerasi organisasi, profesionalisme, efektivitas kinerja, serta kepastian hukum.
“Regenerasi organisasi harus berjalan seimbang dengan kebutuhan institusi sehingga profesionalisme Polri dapat terus ditingkatkan,” jelas Riyo.
Dalam kajian yang disampaikan, KMHDI Bali menegaskan bahwa setiap perubahan kewenangan maupun pengaturan kepegawaian Polri harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum, demokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Setiap perubahan regulasi harus tetap berpijak pada konstitusi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagai fondasi negara demokrasi,” tegasnya.
Selain menyampaikan sikap, KMHDI Bali juga mengajukan sejumlah rekomendasi penyempurnaan RUU Polri. Di antaranya, merumuskan kembali Pasal 28A dengan mencantumkan daftar jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri aktif secara jelas dan tertutup.
Organisasi ini juga mengusulkan agar penempatan anggota Polri di luar institusi dilakukan melalui mekanisme seleksi yang transparan serta mendapat persetujuan lembaga pengawas independen.
“Mekanisme tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus mencegah terjadinya konflik kepentingan,” ujar Riyo.
Sementara itu, terkait ketentuan usia pensiun, KMHDI Bali mengusulkan agar perpanjangan masa dinas didasarkan pada indikator yang objektif, terukur, serta sesuai kebutuhan organisasi.
“Keputusan mengenai usia pensiun tidak boleh didasarkan pada pertimbangan yang bersifat subjektif, tetapi harus memiliki ukuran yang jelas,” katanya.
KMHDI Bali juga mendorong pemerintah dan DPR RI membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam pembahasan RUU Polri, khususnya regulasi yang berkaitan dengan institusi penegak hukum.
Menurut mereka, proses legislasi yang melibatkan masyarakat akan menghasilkan regulasi yang lebih demokratis dan aspiratif.
“Partisipasi publik merupakan elemen penting untuk memastikan setiap regulasi lahir melalui proses yang demokratis dan aspiratif,” ujar Riyo.
Di sisi lain, organisasi tersebut menilai peningkatan profesionalisme Polri tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan norma terkait jabatan maupun usia pensiun. Reformasi kelembagaan juga perlu diiringi dengan peningkatan kualitas pendidikan, penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal, penegakan kode etik, serta perlindungan hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Profesionalisme Polri harus dibangun secara menyeluruh melalui pendidikan, pengawasan yang kuat, penegakan etik, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” katanya.
Menutup pernyataannya, Riyo menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi mahasiswa dalam mengawal proses legislasi agar menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan bangsa.
“Kami berharap seluruh masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan RUU Polri, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat profesionalisme Polri sekaligus menjunjung tinggi supremasi sipil, transparansi, akuntabilitas, dan nilai-nilai demokrasi,” pungkasnya.









