BALITOPIK.COM, DENPASAR – I Gusti Ayu Ketut Artatik selaku salah satu penulis jurnal berjudul “Penyelesaian Sengketa Tanah Waris antara Ahli Waris yang Beralih Agama dengan yang Beragama Hindu di Desa Adat Padang Luwih Perspektif Pluralisme Hukum” menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga I Gusti Ketut Suharnadi.
Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah keluarga Gusti Suharnadi menyampaikan keberatan terhadap sejumlah bagian dalam jurnal yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Artatik menjelaskan, tim penulis jurnal yang diterbitkan dalam Majalah Vidya Wertta Volume 5 Nomor 1 Tahun 2022 telah memberikan tanggapan secara tertulis. Dalam tanggapan tersebut, tim penulis mengakui adanya kekeliruan sekaligus meminta maaf karena tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang namanya dicantumkan dalam tulisan.
“Kami sudah mohon maaf, karena kami tidak konfirmasi sebelumnya kepada nama-nama yang kami cantumkan dalam tulisan tersebut,” ujar Artatik, Senin (10/8/2026).
Dalam tanggapan tertulisnya, tim penulis juga menyampaikan terima kasih atas koreksi yang diberikan terhadap sejumlah bagian tulisan yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas koreksi dari beberapa tulisan tersebut yang sekiranya tidak sesuai dengan kenyataannya,” demikian tertulis dalam tanggapan tim penulis.
Persoalan tersebut bermula dari keberatan keluarga I Gusti Ketut Suharnadi atas pencantuman nama Suharnadi bersama sejumlah anggota keluarga dalam jurnal yang membahas sengketa tanah waris.
Pihak keluarga menyatakan tidak pernah dikonfirmasi maupun dimintai persetujuan sebelum nama mereka dimasukkan dalam pembahasan dan kemudian dipublikasikan.
Selain persoalan konfirmasi, keluarga juga mempersoalkan sejumlah uraian dalam jurnal yang dinilai tidak menggambarkan fakta sebenarnya. Salah satu bagian yang dipersoalkan berkaitan dengan pembangunan di atas objek tanah yang menjadi bagian dari sengketa keluarga.
Keluarga menyatakan memiliki versi fakta berbeda mengenai asal-usul tanah serta rangkaian proses hukum yang kemudian berlangsung.
Menanggapi keberatan tersebut, tim penulis menjelaskan bahwa jurnal disusun berdasarkan analisis terhadap Putusan Perkara Perdata Nomor 483/Pdt.G/2020/PN Dps tanggal 17 Februari 2021 yang diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Analisis dalam jurnal kemudian dikaji dari perspektif Hukum Waris Hindu dan Hukum Adat Bali.
Meski demikian, tim penulis menyatakan menerima koreksi terhadap bagian-bagian tulisan yang dinilai kurang tepat. Salah satu istilah yang turut dipersoalkan keluarga adalah penggunaan kata “durhaka”.
Tim penulis menjelaskan bahwa istilah tersebut digunakan berdasarkan referensi mengenai Hukum Kewarisan Hindu.
“Demikian tanggapan kami selaku tim penulis, sekali lagi kami mohon maaf atas segala kekurangan analisa dalam tulisan ini,” tulis tim penulis.
Mereka berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara baik sehingga hubungan dan kerukunan keluarga besar kembali terjalin.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga I Gusti Ketut Suharnadi, Nyoman Darmada, SH, MH, sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap isi jurnal tersebut. Ia menilai terdapat sejumlah uraian yang menurutnya merugikan klien dan keluarganya.
Darmada mengatakan jurnal tersebut dibuat tanpa koordinasi maupun konfirmasi kepada Gusti Suharnadi dan pihak keluarga.
“Jurnal ini dibuat tanpa koordinasi dengan Gusti Suharnadi. Ini sangat menyesatkan dan merugikan. Karena itu, saya bersama anak dari Gusti Suharnadi sudah mendatangi pihak UNHI untuk meminta klarifikasi,” ujar Darmada.
Ia menyebut terdapat sejumlah bagian dalam jurnal yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta keluarga. Salah satunya mengenai penulisan nama I Gusti Rai Sengkug yang disebut sebagai Gusti Kompiang.
Darmada juga membantah keterangan yang menyebut Gusti Suharnadi beragama Kristen sejak lahir.
Menurutnya, ayah Gusti Suharnadi, Adi Suharnadi, baru memeluk agama Kristen sekitar 1964–1965.
“Padahal sepengetahuan keluarga, sekitar tahun 1964–1965 barulah ayah dari Gusti Suharnadi mulai masuk agama Kristen,” jelasnya.
Darmada juga menyampaikan bahwa Gusti Suharnadi telah menjalani upacara masuk kembali ke Agama Hindu dan memiliki sertifikat dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) sebelum konflik keluarga tersebut mencuat.
“Hal ini diperkuat dengan adanya sertifikat dari PHDI yang menyatakan bahwa Gusti Suharnadi masih beragama Hindu. Sertifikat itu sah dan dikeluarkan jauh sebelum konflik terjadi,” tegasnya.
Menurut Darmada, persoalan yang menjadi akar konflik adalah sengketa tanah warisan peninggalan almarhum Gusti Rai Sengkug.
Ia menyebut luas keseluruhan tanah warisan mencapai sekitar dua hektare yang tersebar di sejumlah lokasi di wilayah Desa Dalung. Sebagian tanah tersebut, kata dia, juga telah berpindah tangan melalui penjualan oleh salah satu anggota keluarga.
“Sengketa ini tidak berdiri pada satu bidang tanah saja. Totalnya sekitar dua hektare dan tersebar di beberapa lokasi. Bahkan ada yang sudah dijual oleh paman beliau (Gusti Witana),” ungkapnya.
Darmada mengatakan sengketa waris tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung. Ia menyebut putusan tersebut memenangkan para tergugat, termasuk Gusti Ketut Suharnadi dan Gusti Witana.
Namun, menurut Darmada, persoalan belum sepenuhnya berakhir karena Gusti Suharnadi disebut masih menghadapi persoalan terkait penguasaan fisik tanah yang selama ini ditempatinya.
Ia mengatakan Gusti Suharnadi sempat dilaporkan ke kepolisian terkait penguasaan fisik atas tanah warisan tersebut dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, meski tidak dilakukan penahanan.
Darmada juga menyebut adanya sorotan dari aktivis antikorupsi Gede Angastia yang sebelumnya menilai kasus tersebut memiliki indikasi kriminalisasi. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak yang bersangkutan dan menjadi bagian dari polemik hukum yang menyertai sengketa keluarga tersebut.
Selain itu, Darmada mempersoalkan permintaan agar Gusti Suharnadi meninggalkan lahan yang telah ditempatinya selama puluhan tahun. Menurutnya, tidak terdapat amar putusan yang secara khusus memerintahkan pengosongan lahan tersebut.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pihak, terutama terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dan hak waris yang dipersoalkan keluarga.
Di sisi lain, permintaan maaf dan tanggapan tertulis dari tim penulis menjadi perkembangan baru dalam polemik jurnal tersebut. Tim penulis mengakui adanya kekurangan dalam analisis dan menyatakan menerima koreksi terhadap bagian tulisan yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, kedua pihak diharapkan dapat menyelesaikan persoalan secara proporsional dan tetap mengedepankan penyelesaian yang baik bagi keluarga besar Gusti Suharnadi. (*)









