BALITOPIK.COM, DENPASAR – Sebanyak 66 warga negara asing (WNA) dari 27 negara terjaring dalam Patroli Keimigrasian Dharma Dewata yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali selama sepekan.
Puluhan WNA tersebut terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian. Penindakan dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan.
Dari hasil patroli, pelanggaran yang ditemukan terdiri atas penyalahgunaan izin tinggal terhadap 24 WNA, pelanggaran izin tinggal atau overstay terhadap 20 WNA, serta gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum yang melibatkan 22 WNA.
Patroli Dharma Dewata dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali. Selain melakukan penindakan, satgas juga ditujukan untuk memberikan respons cepat terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali menyebut langkah tersebut diharapkan dapat menekan angka pelanggaran sekaligus menjaga kondisi Bali tetap aman dan kondusif bagi masyarakat maupun wisatawan mancanegara.
Dalam pelaksanaannya, petugas memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk melakukan validasi dokumen. Petugas juga mendatangi sejumlah pelaku usaha dan pengelola penginapan untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan pemanfaatan teknologi menjadi salah satu bagian penting dalam memperkuat pengawasan keimigrasian.
“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat, dan tepat sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan,” ujar Felucia.
Felucia juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme seluruh personel dalam setiap operasi. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Imigrasi Bali juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pengawasan orang asing. Warga diminta melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan WNA melalui kanal resmi atau kantor imigrasi terdekat.
Satgas Patroli Dharma Dewata memastikan kegiatan pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan di Bali. Sinergi antara instansi pemerintah dan masyarakat dinilai penting dalam memperkuat penegakan hukum keimigrasian.
“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat. Ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, di mana kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama,” ujar Felucia. (*)









