BALITOPIK.COM, BADUNG — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal Norwegia berinisial N.F. pada Jumat (21/8/2026).
N.F. sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video perselisihannya dengan sebuah salon kecantikan di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, viral di media sosial.
Namun, penanganan terhadap N.F. oleh pihak imigrasi juga berkaitan dengan persoalan izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, izin tinggal berupa Visa on Arrival (VoA) yang dimiliki N.F. telah berakhir sejak 7 Juli 2026.
Dengan demikian, N.F. tercatat mengalami overstay selama 34 hari.
Dalam pemeriksaan, N.F. mengaku tidak sanggup membayar biaya beban atau denda atas pelanggaran izin tinggal tersebut. Tarif biaya beban overstay yang berlaku tercatat sebesar Rp1 juta per hari.
Karena overstay berlangsung kurang dari 60 hari dan yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya beban, N.F. dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan proses penanganan N.F. dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan kondisi yang bersangkutan.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami memastikan seluruh proses penanganan hingga pemulangan dilakukan sesuai prosedur dan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujar Teguh.
N.F. kemudian menjalani pendetensian selama sembilan hari di Rudenim Denpasar. Setelah seluruh proses administrasi dan persyaratan kepulangan terpenuhi, N.F. diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju tujuan akhir Oslo, Norwegia, pada Jumat (21/8/2026).
Dengan pendeportasian tersebut, proses penanganan keimigrasian terhadap N.F. di Indonesia dinyatakan selesai.
Rudenim Denpasar menegaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus menjadi pengingat bagi WNA lainnya agar selalu memperhatikan masa berlaku izin tinggal selama berada di Indonesia.
Teguh menambahkan, penangkalan terhadap N.F. mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut memungkinkan penangkalan terhadap orang asing diberlakukan dalam jangka waktu tertentu, termasuk lima hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu.
“Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” tutup Teguh. (*)









