BALITOPIK.COM, DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Algeria berinisial BKH (47) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (21/8/2026).
Pendeportasian dilakukan setelah BKH menyelesaikan masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli. Setelah menjalani proses pidana, penanganan terhadap BKH dilanjutkan melalui tindakan administratif keimigrasian.
BKH dideportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 447 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Salah satu bentuk tindakan administratif tersebut adalah deportasi dari wilayah Indonesia.
Setelah masa hukuman BKH di Rutan Bangli berakhir, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengawalan hingga proses keberangkatan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Proses deportasi dimulai sekitar pukul 10.30 WITA dan berlangsung hingga keberangkatan BKH.
BKH kemudian diberangkatkan pada pukul 13.45 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD307 dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur. Perjalanan dilanjutkan menggunakan Qatar Airways QR853 dan QR1379 dengan rute Kuala Lumpur-Doha-Algeria.
Dengan penerbangan tersebut, BKH meninggalkan wilayah Indonesia dengan tujuan akhir Algeria.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan tindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman, proses penanganan keimigrasian dilanjutkan dengan pendeportasian hingga meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar R. Haryo Sakti.
Pelaksanaan deportasi dilakukan dengan pengawalan petugas hingga BKH meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Pendeportasian ini menjadi bagian dari langkah Imigrasi Denpasar dalam menegakkan aturan keimigrasian terhadap orang asing yang tidak menaati ketentuan hukum selama berada di Indonesia. (*)









