BALITOPIK.COM. JAKARTA — Saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) bergerak melemah pada sesi I perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (24/8/2026). Pergerakan saham tersebut terjadi di tengah sorotan publik terhadap penanganan rekening milik warga Pati, Jawa Tengah, Supriyono, yang digunakan untuk menampung dana donasi.
Mengacu pada data perdagangan, saham BMRI turun 30 poin atau 0,71 persen ke level Rp4.190 per saham. Pada penutupan perdagangan sebelumnya, Jumat (21/8/2026), saham Bank Mandiri berada di level Rp4.220 per saham.
Pada saat yang sama, Bank Mandiri menjadi perhatian setelah rekening Supriyono yang digunakan untuk menghimpun donasi masyarakat mendapat tindakan pembatasan transaksi.
Koordinator AMPB, Teguh Istianto, menyebut dana yang terkumpul melalui rekening tersebut mencapai sekitar Rp80 juta. Dana itu disebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Bank Mandiri kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang muncul terkait penanganan rekening tersebut.
Melalui kolom komentar akun Instagram resminya pada Minggu (23/8/2026), Bank Mandiri menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri.
Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan perbankan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya permintaan untuk membatasi sementara penggunaan rekening milik warga Pati tersebut.
Namun, Budi memberikan klarifikasi mengenai istilah yang digunakan. Menurut dia, tindakan yang diminta penyidik bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.
“Kami luruskan, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujar Budi di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Budi menjelaskan, penundaan transaksi dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan terhadap aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.
Dengan demikian, terdapat perbedaan penekanan dalam penjelasan mengenai penanganan rekening tersebut.
Bank Mandiri menyebut tindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum, sementara Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa permintaan penyidik berkaitan dengan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.
Di tengah polemik tersebut, saham BMRI pada sesi I perdagangan Senin berada di level Rp4.190 per saham, turun 0,71 persen dari posisi penutupan perdagangan sebelumnya. (*)









