BALITOPIK.COM, DENPASAR — Laporan masyarakat menjadi pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menindak seorang warga negara (WN) Prancis berinisial L.R. Pria berusia 30 tahun itu akhirnya dideportasi dari Bali setelah diduga membuat dan mempromosikan konten bermuatan asusila melalui platform digital.
L.R. dideportasi melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (27/8/2026). Ia dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan aktivitasnya selama berada di Indonesia.
Berdasarkan data keimigrasian, L.R. tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan. Ia masuk ke Indonesia pada 20 Juli 2026 melalui Autogate Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan atau Visa on Arrival (VoA).
Kasus tersebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan serta aktivitas L.R. selama berada di wilayah Indonesia.
Dari hasil penanganan keimigrasian tersebut, L.R. diketahui melakukan aktivitas pembuatan dan promosi konten yang diduga mengandung unsur asusila melalui sebuah platform digital. Ia juga diduga mempromosikan tautan yang mengarah ke konten tersebut untuk diperjualbelikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
“Penindakan terhadap L.R. dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya,” ujar R. Haryo Sakti.
Menurutnya, pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian, termasuk memastikan keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus L.R. menunjukkan bahwa pengawasan terhadap WNA tidak hanya berkaitan dengan masa berlaku izin tinggal atau dokumen perjalanan. Aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia juga menjadi bagian dari perhatian petugas imigrasi ketika terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan dukungan terhadap langkah jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pelanggaran oleh orang asing.
“Kami mendukung langkah yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing. Tindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali,” ujar Ramdhani.
Menurut Ramdhani, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bali.
Kasus tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan orang asing. Informasi dari masyarakat dapat menjadi salah satu sumber awal bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan ketika terdapat dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing.
Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar di WhatsApp +62 812-4618-3838. (*)








