• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
WNA Prancis berinisial LR (tengah) saat dideportasi dari Bali. -IST

Diduga Buat Konten Asusila, WN Prancis Dideportasi dari Bali

13 detik ago
Kegiatan Duta Bersinar (Bersih Narkoba) Kecamatan Kuta Utara yang dikukuhkan dalam kegiatan “Merdeka Tanpa Narkoba” di Mie Kober Dalung, Kuta Utara, Kamis (27/8/2026). -IST

Pelajar Kuta Utara Dibidik Jadi Garda Depan Perang Melawan Narkoba

52 menit ago
Momen Peluncuran Immigration Lounge Discovery Mall Bali, Kamis (27/8/2026). -IST

Ni Luh Djelantik dan AWK Dirangkul Dirjen Imigrasi, Koster dan De Gadjah Gandengan, Ada Pesan Bali Bersatu

1 jam ago
Momen Peluncuran Immigration Lounge Discovery Mall Bali, Kamis (27/8/2026). -IST

Imigrasi Buka Layanan di Discovery Mall Bali, Ini Kuota dan Jam Bukanya

2 jam ago
Para peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan III Tahun 2026. -IST

Birokrasi Bali Dituntut Berubah, Pejabat Pengawas Diminta Jalankan Aksi Nyata

5 jam ago
Bupati Badung saat menerima kunjungan Bupati Wakatobi. -IST

Badung Ubah Strategi Pariwisata, Tak Lagi Kejar Jumlah Wisatawan

6 jam ago
Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Koster saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Bina Posyandu Angkatan XI Tahun 2026. -IST

Putri Koster Perluas Peran Posyandu, Tak Lagi Sekadar Timbang Balita

7 jam ago
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). -BALITOPIK.COM

PLTS 1.000 MWp Jadi Titik Balik Energi Bali, 1.500 MWp Disiapkan

20 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima audiensi BEM Pertanian Unud. -IST

BEM Pertanian Unud Soroti Sawah Bali Terus Menyusut

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Diduga Buat Konten Asusila, WN Prancis Dideportasi dari Bali

Reporter balitopik.com
27 Agustus 2026 - 12:18 pm
WNA Prancis berinisial LR (tengah) saat dideportasi dari Bali. -IST

WNA Prancis berinisial LR (tengah) saat dideportasi dari Bali. -IST

BALITOPIK.COM, DENPASAR — Laporan masyarakat menjadi pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menindak seorang warga negara (WN) Prancis berinisial L.R. Pria berusia 30 tahun itu akhirnya dideportasi dari Bali setelah diduga membuat dan mempromosikan konten bermuatan asusila melalui platform digital.

L.R. dideportasi melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (27/8/2026). Ia dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan aktivitasnya selama berada di Indonesia.

Berdasarkan data keimigrasian, L.R. tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan. Ia masuk ke Indonesia pada 20 Juli 2026 melalui Autogate Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan atau Visa on Arrival (VoA).

Kasus tersebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan serta aktivitas L.R. selama berada di wilayah Indonesia.

Dari hasil penanganan keimigrasian tersebut, L.R. diketahui melakukan aktivitas pembuatan dan promosi konten yang diduga mengandung unsur asusila melalui sebuah platform digital. Ia juga diduga mempromosikan tautan yang mengarah ke konten tersebut untuk diperjualbelikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.

“Penindakan terhadap L.R. dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya,” ujar R. Haryo Sakti.

Menurutnya, pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian, termasuk memastikan keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus L.R. menunjukkan bahwa pengawasan terhadap WNA tidak hanya berkaitan dengan masa berlaku izin tinggal atau dokumen perjalanan. Aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia juga menjadi bagian dari perhatian petugas imigrasi ketika terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan dukungan terhadap langkah jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pelanggaran oleh orang asing.

“Kami mendukung langkah yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing. Tindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali,” ujar Ramdhani.

Menurut Ramdhani, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bali.

Kasus tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan orang asing. Informasi dari masyarakat dapat menjadi salah satu sumber awal bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan ketika terdapat dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing.

Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar di WhatsApp +62 812-4618-3838. (*)

Tags: BaliDenpasardeportasi WNAImigrasi BaliImigrasi DenpasarKonten AsusilaNgurah Raipelanggaran keimigrasianpengawasan wnaWarga Negara AsingWN Pranciswna bali
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Diduga Buat Konten Asusila, WN Prancis Dideportasi dari Bali
  • Pelajar Kuta Utara Dibidik Jadi Garda Depan Perang Melawan Narkoba
  • Ni Luh Djelantik dan AWK Dirangkul Dirjen Imigrasi, Koster dan De Gadjah Gandengan, Ada Pesan Bali Bersatu
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?