BALITOPIK.COM, JAKARTA — Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, menyampaikan sembilan catatan substantif terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Catatan tersebut disampaikan Parta dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Parta menegaskan reforma agraria tidak boleh hanya dipahami sebagai urusan administrasi pertanahan. Menurut dia, tanah memiliki fungsi yang lebih luas sebagai ruang hidup masyarakat.
“Tanah bukan sekadar aset, tanah adalah ruang hidup. Pengaturan reforma agraria harus ditempatkan sebagai wujud kedaulatan negara dan instrumen keadilan sosial demi menjamin hak ekonomi, sosial, dan kultural dari rakyat, khususnya petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, serta masyarakat hukum adat,” ujar Parta dalam rapat tersebut.
Catatan pertama Parta berkaitan dengan pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah oleh korporasi maupun badan usaha yang terafiliasi.
Hal ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 37 RUU Pengaturan Reforma Agraria yang mengatur pemerintah menentukan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.
Dalam ketentuan tersebut, batas minimum ditetapkan dengan luas yang dinilai dapat menjamin kehidupan yang layak. Sementara batas maksimum ditentukan dengan mempertimbangkan pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah, ketersediaan kawasan produktif dan budidaya, kepadatan penduduk, daya dukung lingkungan serta luas wilayah kabupaten/kota.
Pasal tersebut juga mengatur pembatasan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah secara kumulatif untuk satu badan usaha dan/atau badan usaha yang terafiliasi. Ketentuan batas maksimum itu dikecualikan bagi BUMN, BUMD dan koperasi.
Dalam menentukan batas tersebut, pemerintah juga harus mempertimbangkan rasio gini penguasaan dan pemilikan tanah, ketersediaan tanah, kepadatan penduduk, angka kemiskinan, kondisi dan fungsi lingkungan hidup serta keterbatasan wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Pasal 37 bahkan menetapkan pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah diarahkan untuk menurunkan rasio gini penguasaan tanah hingga 0,30. Ketentuan lain mengatur bahwa satu bidang tanah yang mencakup seluruh luas sebuah pulau kecil atau berbatasan langsung dengan garis pantai tidak dapat diberikan sebagai satu kesatuan hak atas tanah kepada satu orang atau satu badan hukum.
Kedua, Parta meminta agar pemetaan Objek Reforma Agraria (TORA) dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Pemetaan, menurut pandangan fraksinya, harus transparan dan akurat sehingga reforma agraria tidak berhenti pada penetapan administratif di atas kertas.
Ketiga, Fraksi PDI Perjuangan mendorong adanya mekanisme pemulihan hak atas tanah bagi pihak yang kehilangan hak akibat konflik agraria. Pemulihan tersebut dipandang sebagai bagian penting dari penyelesaian konflik, bukan sekadar pemberian atau legalisasi hak baru.
Keempat, Parta menyoroti pengecualian terhadap Objek Reforma Agraria. Ia meminta agar tidak terdapat celah yang memungkinkan pengecualian diperluas sehingga mengurangi tujuan reforma agraria. Dalam pandangan yang disampaikannya, pengecualian harus dibatasi secara ketat, terutama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Kelima, Fraksi PDI Perjuangan menekankan agar keputusan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria memiliki daya berlaku terhadap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD.
Parta juga menyoroti mekanisme apabila keputusan tersebut tidak dilaksanakan. Dalam pandangan fraksinya, apabila dalam waktu 60 hari keputusan tidak dijalankan, keputusan tersebut tetap berlaku dan dicatatkan dalam administrasi pertanahan.
Keenam, Parta meminta jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat, saksi, pelapor dan pendamping yang memperjuangkan hak atas tanah. Perlindungan itu diperlukan agar mereka tidak menghadapi ancaman, intimidasi maupun kriminalisasi, baik melalui proses pidana maupun perdata.
Ketujuh, Parta mengingatkan agar reforma agraria tidak disederhanakan menjadi program legalisasi atau sertifikasi aset.
Menurut pandangan Fraksi PDI Perjuangan, reforma agraria harus memiliki orientasi pada redistribusi tanah secara nyata. Sertifikasi dipandang sebagai salah satu instrumen administrasi, sementara substansi reforma agraria menyangkut penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Kedelapan, Parta menekankan soal siapa yang harus menjadi penerima manfaat utama reforma agraria.
Kelompok yang diprioritaskan antara lain petani gurem, buruh tani yang tidak memiliki tanah, nelayan tradisional, masyarakat hukum adat, masyarakat miskin kota dan kelompok marginal.
Kesembilan, Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Lembaga tersebut diharapkan memiliki peran dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta penyelesaian konflik agraria. Penguatan kelembagaan ini menjadi salah satu bagian penting dalam desain reforma agraria yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah.
Atas seluruh catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Baleg DPR RI bersama pemerintah pada Senin (21/9/2026) memang telah menyelesaikan pengambilan keputusan Tingkat I dan menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Pembahasan RUU dilakukan secara intensif pada 17-21 September 2026. (*)









