BALITOPIK.COM, DENPASAR — Penggeledahan Toko Divine Gems & Jewellery di kawasan Renon, Denpasar, oleh Polda Bali mendapat apresiasi dari kuasa hukum komisaris perusahaan, Antonius Nofu Balan alias Tony.
Kuasa hukum meminta langkah tersebut dilanjutkan dengan upaya mencari keberadaan Direktur Utama Divine Gems, Jaya Krishna Reddy, yang disebut berada di luar negeri.
Penggeledahan dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada Selasa (29/9/2026). Penyidik mendatangi toko di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar Selatan, untuk mencari dan mengamankan barang maupun dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan penipuan transaksi emas.
Proses penggeledahan berlangsung sekitar tiga setengah jam. Polisi mengamankan sejumlah barang, di antaranya komputer, printer dan dokumen dari dalam toko. Dalam pemberitaan mengenai penggeledahan tersebut, polisi juga disebut tidak menemukan emas di lokasi.
Kuasa hukum Tony, Yulius Benyamin Seran, S.H, menyambut langkah penyidik tersebut. Menurutnya, penggeledahan merupakan tindakan yang sejak awal diharapkan pihaknya untuk memastikan kondisi dan barang-barang yang masih berada di dalam ruko.
“Ini adalah langkah yang kami harapkan sejak awal. Sebelumnya kami telah meminta agar dilakukan penggeledahan untuk memastikan barang apa saja yang ada di dalam, termasuk bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas di dalam ruko tersebut sebelum Jaya Krishna Reddy keluar negeri,” ujar Benyamin, Rabu (30/9/2026).
Menurut Benyamin, rekaman CCTV menjadi salah satu hal yang penting untuk diperiksa karena dapat memberikan gambaran mengenai aktivitas di dalam toko sebelum operasional Divine Gems berhenti.
Setelah penggeledahan tersebut, Benyamin berharap penyidik mengambil langkah berikutnya terhadap Jaya Krishna Reddy. Ia meminta apabila telah memenuhi ketentuan hukum, Jaya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan proses pencarian dapat dikoordinasikan dengan Interpol melalui penerbitan Red Notice.
“Kami berharap setelah ini penyidik menempatkan Jaya Krishna Reddy dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengeluarkan red notice agar melibatkan Interpol untuk mencari dan menangkap Jaya Krishna Reddy untuk dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Ia juga meminta penyidik mendalami perkara secara menyeluruh sehingga pihak yang tidak terlibat tidak ikut menanggung akibat dari perkara tersebut.
“Agar jangan sampai si pelaku ini bebas, lalu pihak lain ditumbalkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Tony melaporkan Jaya Krishna Reddy ke Polda Bali pada September 2026. Tony yang menjabat sebagai komisaris mengaku turut menjadi pihak yang dirugikan. Melalui kuasa hukumnya, Tony telah menyerahkan satu unit Mini Cooper yang disebut sebagai aset milik perusahaan kepada penyidik.
Kasus Divine Gems kini berkembang dengan sejumlah laporan dari pihak yang mengaku mengalami kerugian dalam transaksi emas. Polda Bali menyebut terdapat lima laporan polisi dengan total 94 korban.
Sebanyak 14 saksi dari laporan pertama juga telah diperiksa dan penyidik masih mendalami legalitas perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Jaya Krishna Reddy, warga negara India, disebut sebagai terlapor utama dalam perkara tersebut dan diduga berada di luar negeri. Namun, hingga saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Permintaan penetapan DPO dan penerbitan Red Notice merupakan harapan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya, sedangkan keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya berada pada penyidik sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan yang berlaku. (*)









