BALITOPIK.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) dalam kurun waktu 26–30 Oktober 2026. Pelanggaran yang menjadi dasar penindakan beragam, mulai dari penggunaan paspor yang diduga palsu, penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan prostitusi, hingga overstay.
Salah satu kasus melibatkan seorang pria asal India berinisial SP. Ia terungkap mencoba menggunakan paspor palsu saat melewati pemeriksaan keimigrasian sebelum keberangkatan menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan SP memiliki paspor India lain dengan identitas berbeda. Ia juga terindikasi melakukan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor yang digunakan. Atas pelanggaran tersebut, SP akhirnya dideportasi pada Selasa (27/10/2026).
Kasus lainnya melibatkan IP, warga negara Rusia pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker. Berdasarkan hasil pengawasan, yang bersangkutan diketahui menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan kegiatan prostitusi.
Sementara itu, seorang warga negara Australia berinisial CJD dideportasi karena tidak memenuhi kewajiban administratif keimigrasian. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tidak dilaporkannya perubahan atau mutasi paspor dan izin tinggal setelah paspor lamanya kedaluwarsa.
Selain tiga kasus tersebut, empat WNA lainnya juga dideportasi karena melanggar ketentuan masa tinggal atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan pengawasan terhadap WNA tidak hanya menyangkut kesesuaian aktivitas dengan izin tinggal, tetapi juga keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan.
“Pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kesesuaian aktivitas WNA terhadap izin tinggalnya, tetapi juga mencakup keabsahan dokumen perjalanan,” ujar Novyandri dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan, pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat untuk mendeteksi berbagai pelanggaran keimigrasian di Bali.
Seluruh tujuh WNA yang dideportasi tersebut juga telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Novyandri menyebut penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban di Bali, sekaligus menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko terkait pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.









