BALITOPIK.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung merancang belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2027 mencapai lebih dari Rp13 triliun. Anggaran tersebut diarahkan untuk membiayai sejumlah program prioritas, terutama pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rancangan tersebut disampaikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam Rapat Paripurna DPRD Badung Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Badung, Kamis (29/10/2026).
Dalam pemaparannya, Adi Arnawa menjelaskan bahwa pendapatan daerah pada Raperda APBD 2027 dirancang lebih dari Rp11 triliun. Sumbernya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih dari Rp10 triliun dan pendapatan transfer sekitar Rp729 miliar.
Sementara belanja daerah dirancang lebih dari Rp13 triliun, yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Penyusunan anggaran tersebut, menurut Adi Arnawa, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, berfokus pada program prioritas, serta diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dari sisi alokasi, sektor pendidikan mendapat porsi 20,05 persen dari total belanja daerah. Sementara anggaran infrastruktur strategis mencapai 54,14 persen. Pemerintah daerah juga menyiapkan dukungan untuk pelestarian adat dan budaya, pelayanan kesehatan, serta penguatan UMKM.
Selain itu, Pemkab Badung merancang bantuan dana saat hari raya keagamaan bagi kepala keluarga dengan penghasilan di bawah Rp5 juta. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti tersebut, Bupati juga menyampaikan tiga Raperda lainnya. Yakni penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, penyertaan modal kepada PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara, serta pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Untuk Perumda Air Minum Tirta Mangutama, pemerintah daerah mengusulkan tambahan penyertaan modal Rp150 miliar secara bertahap selama 2027–2029. Dana tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan air bersih.
Sementara penyertaan modal Rp150 miliar kepada Jamkrida Bali Mandara ditujukan untuk memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Adapun pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 dilakukan untuk menyesuaikan aturan administrasi kependudukan dengan perkembangan regulasi yang lebih baru, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Usai rapat paripurna, Adi Arnawa menyatakan optimistis penguatan infrastruktur akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan PAD Badung.
“Dengan mendorong infrastruktur sebagai salah satu pintu masuk perekonomian Badung, saya sangat optimistis pendapatan PAD akan semakin meningkat dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Ia berharap peningkatan pendapatan daerah nantinya dapat membuka ruang lebih besar bagi pemerintah untuk menjalankan program pembangunan dan kegiatan yang menyentuh kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, serta sejumlah pimpinan instansi dan perusahaan daerah. Seluruh Raperda yang disampaikan selanjutnya diharapkan dapat dibahas bersama DPRD untuk memperoleh persetujuan.









