BALITOPIK.COM, DENPASAR – Perlindungan karya seni dan budaya tradisional menjadi salah satu perhatian dalam kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Senin (26/10/2026).
Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, I Nyoman Parta mengusulkan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Tradisional untuk melindungi hak pencipta dan komunitas adat atas karya budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Parta, Kapoksi Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini menilai karya seni tradisional yang tumbuh di lingkungan seka, banjar, dan desa adat membutuhkan mekanisme perlindungan yang tidak hanya mencakup pencatatan, tetapi juga hak ekonomi masyarakat pengemban budaya.
“Perlu ada Lembaga Manajemen Kolektif Tradisional yang bisa melindungi seniman dan masyarakat adat di seluruh Nusantara. Karya budaya yang diwariskan secara turun-temurun harus mendapatkan perlindungan, termasuk ketika dimanfaatkan untuk kepentingan komersial,” kata Parta.
Ia juga mengusulkan agar Baleg DPR RI mengundang sejumlah tokoh seni Bali untuk memberikan masukan langsung dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Senayan.
“Saya mengusulkan agar Prof. Dr. I Made Bandem, Prof. Dr. I Wayan Dibia, dan Dra. Tjokorda Istri Putra Padmini diundang dalam RDPU. Masukan para tokoh seni ini penting, terutama untuk membahas perlindungan ekspresi budaya tradisional dalam RUU Hak Cipta,” pintanya
Kunjungan kerja ini dipimpin Ketua Baleg DPR RI Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., bersama anggota Baleg, di antaranya Martin Manurung, Ahmad Iman Sukri, I Nyoman Parta, Kariyasa Adnyana, dan Melliana Cessy Goeslaw.
Kunjungan tersebut bertujuan menghimpun masukan dari seniman, akademisi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan di Bali sebagai bahan penyempurnaan RUU Hak Cipta.
Salah satu persoalan yang mengemuka adalah pemanfaatan karya seni tradisional yang belum selalu memberikan manfaat ekonomi secara adil kepada pencipta maupun komunitas pemilik tradisi.
Kalangan seniman Bali juga menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan royalti, mekanisme pengaduan jika pembayaran tidak dilakukan, serta pengaturan persetujuan komunitas adat dalam pemanfaatan karya komunal.
Penggunaan ekspresi budaya Bali juga dinilai perlu memperhatikan klasifikasi Seni Wali, Seni Bebali, dan Seni Balih-balihan, terutama ketika karya digunakan di luar konteks ritual atau dikomersialkan.
Tantangan lain muncul dari perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI). Karena itu, masukan yang disampaikan mencakup perlindungan dari penggandaan tanpa izin, penanganan konten yang melanggar, serta pengaturan penggunaan karya tradisional sebagai data pelatihan AI.
RUU Hak Cipta telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI pada 12 Maret 2026 dan memasuki Pembicaraan Tingkat I bersama pemerintah pada 6 Oktober 2026, berdasarkan bahan kunjungan kerja.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan pencipta sekaligus memastikan karya seni dan ekspresi budaya tradisional tetap dihormati, serta memberikan manfaat yang layak bagi komunitas yang menjaga dan mewariskannya. (*)









