BALITOPIK.COM, BANGLI – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi BWS Bali-Penida dengan nilai sekitar Rp137 miliar untuk sejumlah wilayah di Bali kembali menjadi sorotan. Bukan hanya mengenai manfaat pekerjaan bagi petani, proyek tersebut kini juga disertai informasi mengenai dugaan pengurangan spesifikasi pada sejumlah pekerjaan pengecoran serta persoalan pembayaran pekerja dan pemasok material.
Informasi tersebut disampaikan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber itu, terdapat beberapa titik pekerjaan pengecoran yang diduga tidak menggunakan besi tulangan sebagaimana spesifikasi yang seharusnya diterapkan pada bagian konstruksi tertentu.
“Ada beberapa titik pengecoran yang sengaja speknya dikurangi atau tidak dikasih besi,” ungkap sumber tersebut.
Dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Kesesuaian penggunaan besi tulangan harus diperiksa dengan mengacu pada gambar kerja, desain konstruksi, spesifikasi teknis, serta kondisi masing-masing bagian bangunan.
Selain persoalan pekerjaan fisik, sumber juga menyebut adanya pekerja yang diduga belum menerima upah dan pemasok material yang disebut masih memiliki tagihan.
Informasi tersebut muncul ketika proyek yang dikerjakan PT Hutama Karya itu sebelumnya telah menuai keluhan dari petani di Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli.
Petani mempertanyakan apakah pekerjaan yang dilakukan benar-benar menyelesaikan persoalan distribusi air di wilayah subak. Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah terowongan yang disebut mengalami persoalan dan belum masuk dalam penanganan proyek.
Kelian Subak Puluai, Ketut Sirka, sebelumnya mengungkapkan bahwa petani juga mempertanyakan informasi mengenai volume pekerjaan. Menurut dia, usulan perbaikan saluran dari sejumlah subak mencapai sekitar 1.000 meter, sementara informasi yang diterimanya mengenai pekerjaan yang dilakukan hanya sekitar 500 meter.
Keluhan tersebut kemudian mendapat perhatian Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. Ia turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan dari petani dan mempertanyakan penentuan prioritas pekerjaan.
“Proyek itu tidak bermanfaat. Jadi proyek itu tidak dalam proses menyelesaikan masalah di bawah, malah menambah masalah,” kata Suastika, Selasa (13/10/2026).
Suastika juga menyoroti pekerjaan yang tersebar di 68 lokasi. Menurutnya, pelaksanaan proyek perlu dievaluasi apabila titik yang dianggap menjadi sumber persoalan distribusi air justru belum ditangani.
Ia meminta BWS Bali-Penida, kontraktor, konsultan pengawas, serta pengurus subak menjelaskan secara terbuka dasar penentuan lokasi dan lingkup pekerjaan.
Di tengah sorotan tersebut, PPK Irigasi dan Rawa BWS Bali-Penida I Wayan Juliarta menyatakan pihaknya telah melakukan monitoring terhadap pekerjaan. Ia mengakui terdapat keterlambatan dalam pelaksanaan proyek.
“Memang ada keterlambatan. Kami sudah melakukan monitoring, dan rekanan juga sudah membayar denda keterlambatan,” kata Juliarta, Senin (26/10/2026).
Juliarta menjelaskan masa pelaksanaan proyek hanya 97 hari. Sementara pekerjaan terowongan dengan panjang sekitar satu kilometer, menurutnya, membutuhkan waktu sekitar delapan sampai sembilan bulan.
Mengenai pembayaran kepada PT Hutama Karya, Juliarta menyatakan telah diselesaikan. Ia menyebut sebelumnya masih terdapat retensi yang belum dicairkan dan persoalan dari pihak rekanan telah diselesaikan.
Juliarta juga memberikan penjelasan mengenai persoalan sosialisasi dan papan informasi proyek. Menurut dia, sosialisasi telah dilakukan sebelum pekerjaan dimulai dan dilengkapi berita acara serta daftar hadir.
“Kegiatan sosialisasi dilengkapi berita acara dan daftar hadirnya,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai dugaan pengurangan spesifikasi pengecoran serta pembayaran pekerja dan pemasok material, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan pekerjaan fisik di lapangan dengan dokumen kontrak, gambar teknis, spesifikasi pekerjaan, volume yang disepakati, serta dokumen pembayaran.
Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah Wilayah BWS Bali-Penida Paket 1 Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki nilai kontrak yang dilaporkan sekitar Rp137,36 miliar. Pekerjaan mencakup sejumlah wilayah di Bali dengan luas layanan irigasi sekitar 3.128,85 hektare.
Persoalan proyek tersebut juga telah masuk perhatian aparat penegak hukum. Polda Bali sebelumnya membenarkan tengah melakukan penyelidikan dengan menganalisis dokumen dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Dengan munculnya informasi mengenai dugaan persoalan teknis dan pembayaran di tingkat pelaksana, pemeriksaan proyek menjadi penting untuk memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak serta anggaran yang digunakan memberikan manfaat sebagaimana tujuan pembangunan jaringan irigasi.
Meski demikian, dugaan pengurangan spesifikasi pengecoran dan persoalan pembayaran pekerja maupun pemasok masih merupakan informasi yang belum terverifikasi secara independen. (*)









