BALITOPIK.COM, BANGLI – Petani di Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli, mempertanyakan transparansi proyek rehabilitasi jaringan irigasi senilai Rp137,36 miliar.
Mereka mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi memadai, bahkan tidak mengetahui secara pasti nilai pekerjaan, panjang saluran yang direhabilitasi, hingga identitas pelaksana proyek.
Kelian Subak Puluai, Ketut Sirka, mengatakan petani sebenarnya mengusulkan perbaikan saluran dengan panjang sekitar 1.000 meter. Namun, informasi mengenai realisasi pekerjaan yang mereka terima justru menyebut panjang penanganan sekitar 500 meter.
“Dari awal tidak ada sosialisasi kepada petani. Kami juga tidak tahu berapa nilai proyeknya dan berapa panjang yang dikerjakan,” ungkap Sirka saat ditemui Selasa (20/10/2026).
Angka sekitar 500 meter tersebut, kata dia, diperoleh dari informasi pihak yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Besaran volume yang sebenarnya masih perlu dipastikan melalui dokumen kontrak dan adendum pekerjaan.
Sirka juga mempersoalkan waktu pelaksanaan proyek. Pekerjaan yang menurutnya semestinya dimulai pada Agustus 2025 baru berjalan pada Oktober tahun yang sama. Keterlambatan itu disebut berdampak pada kesempatan petani mengolah lahan.
“Proyek ini semestinya dikerjakan Agustus 2025. Kenyataan di lapangan proyek ini baru dikerjakan Oktober 2025. Sehingga petani rugi selama dua bulan tidak bisa tanam padi dan sayur,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Kelian Subak Tampuagan, Sang Nyoman Giri Jaya. Ia mengaku tidak memperoleh sosialisasi maupun koordinasi dari BWS Bali-Penida dan kontraktor sebelum pekerjaan berlangsung. Informasi mengenai nilai proyek, nama kontraktor, serta panjang saluran yang ditangani juga tidak diketahuinya secara jelas.
“Memang ada manfaatnya, tetapi belum memuaskan,” kata Giri Jaya mengenai hasil pekerjaan yang dirasakan petani.
Pegiat antikorupsi Gede Anggastia, yang meninjau lokasi pada 20 Oktober 2026, turut menyoroti keterbukaan informasi proyek. Menurutnya, papan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui nama kegiatan, nilai anggaran, pelaksana, dan lingkup pekerjaan.
“Proyek sebesar ini seharusnya terbuka kepada masyarakat. Petani perlu tahu apa yang dikerjakan dan apakah hasilnya sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Ia juga meminta mutu konstruksi, termasuk kualitas beton dan pelaksanaan pengawasan, diperiksa secara objektif.
Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah Wilayah BWS Bali-Penida Paket 1 Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki nilai sekitar Rp137,36 miliar dan dikerjakan PT Hutama Karya. Cakupan pekerjaan dilaporkan meliputi sejumlah kabupaten di Bali dengan luas layanan irigasi sekitar 3.128,85 hektare.
Polda Bali Masih Selidiki Proyek
Persoalan proyek ini juga telah masuk dalam penyelidikan Polda Bali. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., pada 16 Oktober 2026 membenarkan bahwa polisi sedang menganalisis dokumen dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait.
Ariasandy menyebut sejumlah kerusakan yang ditemukan setelah pelaksanaan pekerjaan telah diperbaiki sebelum masa pemeliharaan berakhir. Denda keterlambatan pengerjaan juga disebut telah dibayarkan ke kas negara. Namun, hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada kesimpulan penyelidikan yang membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Direktur Teknik BWS Bali-Penida, Putu Rio, menjelaskan penentuan lokasi dan lingkup pekerjaan didasarkan pada usulan pemerintah daerah. Perbaikan terowongan yang dikeluhkan petani belum menjadi prioritas karena pertimbangan penutupan aliran air dan keterbatasan waktu pelaksanaan.
Rio juga menyatakan perubahan lingkup pekerjaan dilakukan melalui adendum berdasarkan kondisi lapangan dan telah mendapat persetujuan pihak terkait. BWS menyebut pengawasan dilaksanakan melalui pertemuan progres rutin dan pemeriksaan mutu, dengan kewajiban kontraktor memperbaiki kerusakan selama masa pemeliharaan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menekankan bahwa manfaat proyek pemerintah harus dapat diukur dari perencanaan hingga hasilnya dirasakan masyarakat.
“Semua proyek harus bermanfaat dan itu bisa diukur dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan kemudian kegunaannya,” kata Boyamin.
Ia menilai proyek bernilai besar tanpa papan informasi patut menjadi perhatian dari sisi transparansi. Di tengah keluhan petani dan penyelidikan yang masih berlangsung, kejelasan dokumen kontrak, volume pekerjaan, serta hasil pemeriksaan teknis menjadi penting untuk menjawab pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan proyek dengan kebutuhan irigasi di lapangan. (*)









