BALITOPIK.COM, DENPASAR – Polda Bali menyelidiki dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi senilai Rp137,36 miliar di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Penyelidikan dilakukan dengan menganalisis dokumen dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan proses tersebut saat dikonfirmasi Jumat (16/10/2026).
“Benar terkait kegiatan tersebut sedang dilakukan penyelidikan oleh Polda. Proses penyelidikan analisa dokumen dan klarifikasi para pihak masih berlangsung,” ujarnya.
Ariasandy juga menyampaikan bahwa sejumlah kerusakan yang ditemukan setelah pelaksanaan pekerjaan telah diperbaiki sebelum masa pemeliharaan berakhir. Sementara itu, denda keterlambatan pengerjaan disebut telah dibayarkan ke kas negara.
“Untuk sementara beberapa temuan terkait kerusakan setelah selesai masa pelaksanaan telah dilakukan perbaikan dan telah selesai sebelum habis masa pemeliharaan, di samping itu terkait denda keterlambatan pengerjaan telah dilakukan pembayaran ke kas negara,” jelasnya.
Meski demikian, proses penyelidikan masih berlangsung. Perbaikan kerusakan dan pembayaran denda keterlambatan belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, mutu konstruksi, serta pertanggungjawaban anggaran.
Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi (DI) Kewenangan Pemerintah Daerah Wilayah BWS Bali-Penida Paket 1 Tahun Anggaran 2025 itu dilaporkan memiliki nilai kontrak Rp137.368.982.000. PT Hutama Karya menjadi pelaksana pekerjaan yang mencakup tujuh kabupaten di Bali, dengan luas layanan irigasi sekitar 3.128,85 hektare.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Subak Tampuagan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli. Petani dan pengurus subak mempertanyakan prioritas pekerjaan karena terowongan irigasi yang dilaporkan rusak dan menghambat aliran air ke persawahan bagian belakang disebut belum ditangani.
Pengurus subak juga mempertanyakan perubahan panjang pekerjaan dari rencana awal sekitar satu kilometer menjadi kurang lebih 500 meter. Keluhan mengenai mutu pembetonan saluran turut disampaikan dan masih perlu dicocokkan dengan spesifikasi teknis serta dokumen kontrak, termasuk adendum perubahan pekerjaan.
Sorotan terhadap proyek tersebut sebelumnya juga disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menekankan pentingnya menelusuri manfaat proyek pemerintah sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya.
Menurut MAKI, proyek yang dinilai tidak menjawab kebutuhan masyarakat perlu ditelusuri proses perencanaan dan penganggarannya, dengan melibatkan auditor serta aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Minimnya keterbukaan informasi di lokasi pekerjaan juga menjadi perhatian. Tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi yang disorot memunculkan pertanyaan mengenai akses masyarakat terhadap informasi dasar pekerjaan.
Sementara itu, BWS Bali-Penida sebelumnya menyatakan penentuan lokasi dan lingkup pekerjaan didasarkan pada usulan pemerintah daerah. BWS juga mengakui adanya adendum perubahan volume berdasarkan kondisi lapangan yang disebut telah mendapat persetujuan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
BWS menyebut pengawasan dilakukan melalui rapat progres rutin dengan bantuan konsultan pengawas. Namun, rincian hasil pemeriksaan mutu dan penyelesaian keluhan mengenai terowongan di Subak Tampuagan masih menjadi hal yang perlu diperjelas.
Penyelidikan Polda Bali diharapkan dapat mengungkap apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan kontrak dan ketentuan yang berlaku. (*)









