BALITOPIK.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Salah satunya mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Asep menyebut, penyidik juga masih memeriksa satu orang lainnya, yakni Irjen Slamet Uliandi. Namun, hingga konferensi pers berlangsung, status Slamet masih sebagai saksi.
“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara satu orang lagi masih diperiksa sebagai saksi yaitu saudara SU,” ujar Asep.
Pengumuman ini sekaligus menjawab kabar yang beredar sejak Selasa siang mengenai sejumlah perwira tinggi Polri yang disebut diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menjalani pemeriksaan internal.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir sempat menjanjikan penjelasan kepada publik melalui konferensi pers pada sore menjelang malam. Saat itu, Polri belum mengonfirmasi informasi mengenai sejumlah jenderal yang menjalani pemeriksaan.
Dijerat Tiga Pasal
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan tiga pasal, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 258 KUHP berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Sementara Pasal 332 KUHP mengatur akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.
Adapun Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur tindakan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik, seperti mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara.
Asep membenarkan bahwa ketiga pasal tersebut telah dimasukkan dalam persangkaan penyidik.
“Kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal,” katanya.
Dengan penetapan ini, proses hukum terhadap ketiga perwira tinggi tersebut mulai berjalan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.
Meski demikian, penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan. Hingga berita ini ditulis, tanggapan dari ketiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum tercantum dalam keterangan yang disampaikan Polri.









