BALITOPIK.COM, JAKARTA – Polisi seharusnya menjadi pihak yang paling depan melindungi Presiden dan masyarakat. Namun, bagaimana jika justru aparat yang memiliki tugas memberikan perlindungan diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap orang yang seharusnya dilindungi?
Persoalan inilah yang menjadi sorotan Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta. Ia menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, pengusaha, hingga tokoh organisasi masyarakat (ormas) merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan.
Menurut Parta, kasus ini bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum oleh oknum aparat. Lebih dari itu, tindakan tersebut bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Penyadapan ilegal yang dilakukan kepada Presiden, pengusaha dan tokoh ormas sangat memprihatinkan dan bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik. Polisi yang harus melindungi kepala negara justru menyadapnya,” ujar Parta, Rabu (4/11/2026).
Ia mengingatkan, tugas besar Kapolri Sujudi Aryo Seto bersama jajarannya saat ini adalah mengembalikan rasa aman masyarakat. Sebab, kepercayaan terhadap polisi tidak cukup dibangun melalui slogan atau program, tetapi harus dibuktikan lewat tindakan.
Parta mendukung langkah anggota internal Polri yang berani mengungkap dugaan penyimpangan tersebut. Ia berharap keberanian itu tidak berhenti pada pengungkapan kasus, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan yang profesional dan transparan.
Baginya, polisi merupakan alat negara yang diberi kewenangan besar untuk menjaga keamanan dan melindungi masyarakat. Karena itu, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, apalagi politik praktis.
“Kewenangan yang besar harus disertai etika dan tanggung jawab agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan untuk tujuan di luar kepentingan negara,” tegasnya.
Parta juga mengingatkan bahwa persoalan penyadapan ilegal menyangkut hak privasi dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Jangan sampai jurnalis, aktivis, akademisi, maupun kelompok kritis merasa diawasi atau takut menyampaikan kritik karena khawatir berhadapan dengan aparat.
Seluruh pihak yang diduga terlibat, menurutnya, harus diperiksa. Mereka yang berani melaporkan penyimpangan dari dalam institusi juga harus mendapat perlindungan, bukan justru menghadapi tekanan.
Namun, penanganan kasus ini tidak boleh hanya berakhir dengan penetapan tersangka dan proses hukum. Polri juga harus membenahi sistem pengawasan agar penyalahgunaan kewenangan serupa tidak kembali terjadi.
Penggunaan kewenangan penyadapan harus memiliki aturan, pencatatan, dan pengawasan yang jelas. Dengan begitu, kewenangan aparat tetap berada dalam koridor hukum dan tidak berubah menjadi alat untuk mengintai pihak-pihak tertentu.
“Peristiwa penyadapan secara ilegal yang dilakukan oleh para tersangka harus menjadi kejadian yang terakhir,” katanya.
Parta menegaskan, kepercayaan masyarakat terhadap Polri hanya bisa kembali jika ada perubahan nyata. Mulai dari keteladanan pimpinan hingga perilaku anggota ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Citra kepolisian akan pulih ketika warga merasakan keadilan dalam pelayanan sehari-hari. Reformasi budaya dalam tubuh kepolisian harus terus berjalan, dari keteladanan pimpinan hingga perilaku anggota di lapangan.”
“Itulah jalan mengembalikan marwah Polri dan memperkuat kepercayaan rakyat kepada Korps Bhayangkara, yang selanjutnya bermuara pada kepercayaan kepada negara,” tandasnya.









