• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
WNA asal Latvia inisial VG (depan) saat dideportasi dari Bali.

Libur Melewati Batas Waktu, WNA asal Latvia Dideportasi dari Bali

2 tahun ago
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat KMHDI, I Nengah Candra Irawana

KMHDI ingatkan lahan bekas karhutla jangan jadi perkebunan sawit oligarki

13 jam ago
PP KMHDI

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, PP KMHDI Bentuk Satgas Restorasi

16 jam ago
Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau langsung jalannya psikotes pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Bali, di Ruang Sidang FK Unud kampus Sudirman, Denpasar, Selasa (20/10). -BALITOPIK.COM

Tak sesuai ekspektasi, Koster psikotes seluruh pejabat eselon II Bali, sinyal mutasi?

20 jam ago
Prambanan Shiva Festival (PSF) 2027 diluncurkan dalam rangkaian Wonderful Indonesia Tourism Fair (WITF) 2026 di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta, Sabtu (17/10/2026). -IST

Prambanan Shiva Festival 2027 Diluncurkan

2 hari ago
Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, SE.,MM.

Pemimpin yang Tak Pernah Tinggalkan Rakyat

2 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster (kiri) bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri. -BALITOPIK.COM

Koster Ingatkan Menteri ESDM dan Pertamina soal BBM: Apa yang Terjadi di Bali Akan Langsung Mendunia

2 hari ago
Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kanan), Menteri ESDM dan Gubernur Bali. -BALITOPIK.COM

Dirut Pertamina Minta Maaf untuk Masyarakat Bali, Janji Tak Akan Ulangi Lagi

2 hari ago
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia didampingi Gubernur Bali dan Dirut Pertamina. -BALITOPIK.COM

Menteri ESDM Ungkap Alasan BBM Langka di Bali: “Kesalahan Teknis Pertamina”

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Libur Melewati Batas Waktu, WNA asal Latvia Dideportasi dari Bali

Reporter balitopik.com
29 Mei 2024 - 4:01 pm
WNA asal Latvia inisial VG (depan) saat dideportasi dari Bali.

WNA asal Latvia inisial VG (depan) saat dideportasi dari Bali.

Balitopik.com – Seorang WNA, laki-laki asal negara Latvia berinisial VG (41) dideportasi dari Bali karena overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari. VG telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan hukuman deportasi dan penangkalan.

Diketahui, VG pertama kali masuk ke Bali pada 21 November 2023 menggunakan fasilitas visa kunjungan atau dengan tujuan berwisata di Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, awalnya VG berencana untuk tinggal sebulan saja sampai 20 Desember 2023, namun karena mengalami masalah keuangan membuatnya tidak bisa pulang sebelum izin tinggalnya habis.

Sebetulnya pada 17 Mei 2024 VG berinisiatif mendatangi bagian informasi bandara untuk bertanya bagaimana dirinya bisa pulang ke negaranya. Ia pun diantar ke pihak Imigrasi di Bandara.

Setelah melihat adanya permasalahan terkait izin tinggal yang cukup rumit, pihak Imigrasi Bandara membawa VG ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mendapati VG telah overstay selama 149 hari. VG kemudian ditahan 11 hari di Rudenim Denpasar sebelum dideportasi.

“Bagi VG ditetapkan Tindakan Administratif berupa pendeportasian dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan. VG dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Mei 2024 dengan tujuan akhir Riga International Airport, Latvia,” ujar Gede Dudy Duwita. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi kinerja jajaran Imigrasi Bali khususnya dalam hal ini Rudenim Denpasar atas tindakan tegas yang dilakukan dalam menangani WNA yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.

Pramella juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi contoh penting bagi para WNA yang berkunjung ke Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian.

“Penting bagi para WNA untuk memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Jangan sampai mereka terjerumus dalam situasi seperti yang dialami VG. Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan terukur untuk menegakkan hukum keimigrasian khususnya di Bali,” tegas Pramella. (*)

Tags: DeportasiImigrasi DenpasarImigrasi Ngurah RaiKanwil Kemenkumham BaliLatviaOverstayWNA
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • KMHDI ingatkan lahan bekas karhutla jangan jadi perkebunan sawit oligarki
  • Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, PP KMHDI Bentuk Satgas Restorasi
  • Tak sesuai ekspektasi, Koster psikotes seluruh pejabat eselon II Bali, sinyal mutasi?
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist