• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
WNA asal Latvia inisial VG (depan) saat dideportasi dari Bali.

Libur Melewati Batas Waktu, WNA asal Latvia Dideportasi dari Bali

2 tahun ago
Adrian James Campbell didampingi kuasa hukumnya dari Hendarman Law Firm. -BALITOPIK.COM

Investasi Puluhan Miliar di Lombok Bermasalah, Investor Asing Lapor ke Polda Bali

10 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Mendagri saat diwawancara media. -IST

Bali Borong Penghargaan Regional Jawa-Bali 2026, Koster Bawa Pulang Dua Gelar Bergengsi

13 jam ago
Tim gabungan dari Pemkab Badung saat copot kabel privider nonaktif. -IST

Urakan, Pemkab Badung Copot 750 Meter Kabel Nonaktif

14 jam ago
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha. -IST

Kurangi Salah Sasaran, Badung Terapkan Aplikasi Perlinsos untuk Bansos

14 jam ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima penghargaan Terbaik I Kategori Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten pada Apresiasi Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional Jawa-Bali di Yogyakarta.

Badung Raih Penghargaan Terbaik Nasional, Kemiskinan Ekstrem Nol Persen dan Stunting Terendah

14 jam ago
Tim Penggerak (TP) PKK Badung saat berkegiatan. -IST

Badung Peduli Residu, 600 Popok dan Pembalut Ramah Lingkungan Dibagikan ke Warga

14 jam ago
Tim Hukum Pelapor saat mendatangi Polda Bali. -BALITOPIK.COM

Tiga Bulan Berlalu, Pelapor Mangrove Mati Massal di Benoa Tagih SP2HP ke Polda Bali

1 hari ago
Warga yang menolak Madas Nusantara saat diterima oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Bali, Gede Suralaga. -IST

Warga Penolak Ormas Madas Nusantara Datangi Kesbangpol Bali

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Libur Melewati Batas Waktu, WNA asal Latvia Dideportasi dari Bali

Reporter balitopik.com
29 Mei 2024 - 4:01 pm
WNA asal Latvia inisial VG (depan) saat dideportasi dari Bali.

WNA asal Latvia inisial VG (depan) saat dideportasi dari Bali.

Balitopik.com – Seorang WNA, laki-laki asal negara Latvia berinisial VG (41) dideportasi dari Bali karena overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari. VG telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan hukuman deportasi dan penangkalan.

Diketahui, VG pertama kali masuk ke Bali pada 21 November 2023 menggunakan fasilitas visa kunjungan atau dengan tujuan berwisata di Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, awalnya VG berencana untuk tinggal sebulan saja sampai 20 Desember 2023, namun karena mengalami masalah keuangan membuatnya tidak bisa pulang sebelum izin tinggalnya habis.

Sebetulnya pada 17 Mei 2024 VG berinisiatif mendatangi bagian informasi bandara untuk bertanya bagaimana dirinya bisa pulang ke negaranya. Ia pun diantar ke pihak Imigrasi di Bandara.

Setelah melihat adanya permasalahan terkait izin tinggal yang cukup rumit, pihak Imigrasi Bandara membawa VG ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mendapati VG telah overstay selama 149 hari. VG kemudian ditahan 11 hari di Rudenim Denpasar sebelum dideportasi.

“Bagi VG ditetapkan Tindakan Administratif berupa pendeportasian dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan. VG dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Mei 2024 dengan tujuan akhir Riga International Airport, Latvia,” ujar Gede Dudy Duwita. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi kinerja jajaran Imigrasi Bali khususnya dalam hal ini Rudenim Denpasar atas tindakan tegas yang dilakukan dalam menangani WNA yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.

Pramella juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi contoh penting bagi para WNA yang berkunjung ke Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian.

“Penting bagi para WNA untuk memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Jangan sampai mereka terjerumus dalam situasi seperti yang dialami VG. Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan terukur untuk menegakkan hukum keimigrasian khususnya di Bali,” tegas Pramella. (*)

Tags: DeportasiImigrasi DenpasarImigrasi Ngurah RaiKanwil Kemenkumham BaliLatviaOverstayWNA
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Investasi Puluhan Miliar di Lombok Bermasalah, Investor Asing Lapor ke Polda Bali
  • Bali Borong Penghargaan Regional Jawa-Bali 2026, Koster Bawa Pulang Dua Gelar Bergengsi
  • Urakan, Pemkab Badung Copot 750 Meter Kabel Nonaktif
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?