Balitopik.com – Seorang WNA, laki-laki asal negara Latvia berinisial VG (41) dideportasi dari Bali karena overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari. VG telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan hukuman deportasi dan penangkalan.
Diketahui, VG pertama kali masuk ke Bali pada 21 November 2023 menggunakan fasilitas visa kunjungan atau dengan tujuan berwisata di Bali.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, awalnya VG berencana untuk tinggal sebulan saja sampai 20 Desember 2023, namun karena mengalami masalah keuangan membuatnya tidak bisa pulang sebelum izin tinggalnya habis.
Sebetulnya pada 17 Mei 2024 VG berinisiatif mendatangi bagian informasi bandara untuk bertanya bagaimana dirinya bisa pulang ke negaranya. Ia pun diantar ke pihak Imigrasi di Bandara.
Setelah melihat adanya permasalahan terkait izin tinggal yang cukup rumit, pihak Imigrasi Bandara membawa VG ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mendapati VG telah overstay selama 149 hari. VG kemudian ditahan 11 hari di Rudenim Denpasar sebelum dideportasi.
“Bagi VG ditetapkan Tindakan Administratif berupa pendeportasian dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan. VG dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Mei 2024 dengan tujuan akhir Riga International Airport, Latvia,” ujar Gede Dudy Duwita.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi kinerja jajaran Imigrasi Bali khususnya dalam hal ini Rudenim Denpasar atas tindakan tegas yang dilakukan dalam menangani WNA yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.
Pramella juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi contoh penting bagi para WNA yang berkunjung ke Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian.
“Penting bagi para WNA untuk memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Jangan sampai mereka terjerumus dalam situasi seperti yang dialami VG. Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan terukur untuk menegakkan hukum keimigrasian khususnya di Bali,” tegas Pramella. (*)
Operasional TMD Dicabut, Bro Shalah Dukung Niat Koster Melanjutkan
Balitopik.com – Kementerian Perhubungan telah memberhentikan operasional layanan transportasi publik Bus Trans Metro Dewata (TMD) pada 1 Januari 2025, kemarin....
Read moreDetails