• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
WNA asal Latvia inisial VG (depan) saat dideportasi dari Bali.

Libur Melewati Batas Waktu, WNA asal Latvia Dideportasi dari Bali

2 tahun ago
Pengurus PMKRI Cabang Denpasar. -BALITOPIK.COM

Masuk Hari Keempat Warga Ngantri Bensin Sampai Pingsan, PMKRI Denpasar Minta Pertamina Segera Lakukan 4 Hal

9 menit ago
Piagam penghargaan untuk BPD Bali kategori kinerja pembayaran pensiunan. -IST

Bank BPD Bali Raih Penghargaan Terbaik II Kinerja Pembayaran Pensiun dari TASPEN

2 jam ago
Antrean di salah satu pertamina di Singaraja. -BALITOPIK.COM

Bali WFH 3 Hari Akibat BBM Langka, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

2 jam ago
Direktur YLPK Bali I Putu Armaya

Antrean BBM di Bali Berlarut, YLPK Usulkan Sistem Ganjil-Genap Jika Kondisi Darurat Berlanjut

12 jam ago
Antrean di salah satu pertamina di Singaraja. -BALITOPIK.COM

KMHDI Buleleng Desak Pemerintah Bertindak Tegas Atasi Gangguan Pasokan BBM di Bali

15 jam ago
Dr. Efatha Filomeno Borromeu Duarte, Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana

Kisah Jangkar dan Antrean SPBU yang Mengular

1 hari ago
Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta. -BALITOPIK.COM

Wabup Bagus Alit Sucipta Serahkan Bantuan 439 Rumah dan Bansos untuk 599 Penyandang Disabilitas

1 hari ago
Jamsostek Award 2026, Adi Arnawa Paparkan Perlindungan Pekerja Rentan di Badung

Jamsostek Award 2026, Adi Arnawa Paparkan Perlindungan Pekerja Rentan di Badung

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Libur Melewati Batas Waktu, WNA asal Latvia Dideportasi dari Bali

Reporter balitopik.com
29 Mei 2024 - 4:01 pm
WNA asal Latvia inisial VG (depan) saat dideportasi dari Bali.

WNA asal Latvia inisial VG (depan) saat dideportasi dari Bali.

Balitopik.com – Seorang WNA, laki-laki asal negara Latvia berinisial VG (41) dideportasi dari Bali karena overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari. VG telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan hukuman deportasi dan penangkalan.

Diketahui, VG pertama kali masuk ke Bali pada 21 November 2023 menggunakan fasilitas visa kunjungan atau dengan tujuan berwisata di Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, awalnya VG berencana untuk tinggal sebulan saja sampai 20 Desember 2023, namun karena mengalami masalah keuangan membuatnya tidak bisa pulang sebelum izin tinggalnya habis.

Sebetulnya pada 17 Mei 2024 VG berinisiatif mendatangi bagian informasi bandara untuk bertanya bagaimana dirinya bisa pulang ke negaranya. Ia pun diantar ke pihak Imigrasi di Bandara.

Setelah melihat adanya permasalahan terkait izin tinggal yang cukup rumit, pihak Imigrasi Bandara membawa VG ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mendapati VG telah overstay selama 149 hari. VG kemudian ditahan 11 hari di Rudenim Denpasar sebelum dideportasi.

“Bagi VG ditetapkan Tindakan Administratif berupa pendeportasian dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan. VG dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Mei 2024 dengan tujuan akhir Riga International Airport, Latvia,” ujar Gede Dudy Duwita. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi kinerja jajaran Imigrasi Bali khususnya dalam hal ini Rudenim Denpasar atas tindakan tegas yang dilakukan dalam menangani WNA yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.

Pramella juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi contoh penting bagi para WNA yang berkunjung ke Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian.

“Penting bagi para WNA untuk memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Jangan sampai mereka terjerumus dalam situasi seperti yang dialami VG. Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan terukur untuk menegakkan hukum keimigrasian khususnya di Bali,” tegas Pramella. (*)

Tags: DeportasiImigrasi DenpasarImigrasi Ngurah RaiKanwil Kemenkumham BaliLatviaOverstayWNA
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Masuk Hari Keempat Warga Ngantri Bensin Sampai Pingsan, PMKRI Denpasar Minta Pertamina Segera Lakukan 4 Hal
  • Bank BPD Bali Raih Penghargaan Terbaik II Kinerja Pembayaran Pensiun dari TASPEN
  • Bali WFH 3 Hari Akibat BBM Langka, Sekolah dan Kampus Belajar Daring
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist