• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
WNA asal Latvia inisial VG (depan) saat dideportasi dari Bali.

Libur Melewati Batas Waktu, WNA asal Latvia Dideportasi dari Bali

2 tahun ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Koster Bakal Libatkan 34 Konjen, 8 Platform Perjalanan Global dan Maskapai Internasional guna Maksimalkan PWA

2 jam ago
Potret sapi Bali yang siap didistribusikan ke pasar. -IST/BALITOPIK.COM

Kuota Cepat Habis, Bali Pastikan Pengiriman Sapi Tetap Terkendali

4 jam ago
Para narasumber dalam diskusi IWO Bali dengan tema Dibalik Penutupan TPA Suwung Siapa Diuntungkan. -BALITOPIK.COM

IWO Bali Bedah Polemik TPA Suwung, Dorong Aksi Nyata dan Kesadaran Kolektif

5 jam ago
BEM FH UNUD saat gelar nobar Pesta Babi. -IST/BALITOPIK.COM

Catatan Kritis BEM FH UNUD Usai Nobar Pesta Babi

8 jam ago
Lembaran ucapan terima kasih dari Gubernur Bali Wayan Koster kepada seluruh wisatawan asing yang telah berkontribusi berupa membayar PWA. -IST/BALITOPIK.COM

Koster Ucapkan Terima Kasih Atas Kontribusi Turis yang Berkunjung ke Bali

1 hari ago
Gubernur Bali, Wayan Koster saat melakukan kunjungan resmi ke Konsul Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di Denpasar, Zhang Zhisheng, Kamis (14/5/2026). -BALITOPIK.COM

Koster dan Konjen Tiongkok Bahas PSEL, Digitalisasi dan Ekspor Buah Bali

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster berdialog dengan pelaku usaha transportasi dan koperasi taksi terkait percepatan elektrifikasi kendaraan di Bali. -BALITOPIK.COM

Koster Dorong Elektrifikasi Taksi dan Transportasi Listrik di Bali

1 hari ago
Pecalang Desa Adat Sibanggede saat mengamankan Ibadah Kenaikan Tuhan Yesus ke Surga yang diselenggarakan GPPI Jemaat Sang Sinar Bali di Warung Coffee d’Kebun, Tanah Ayu, Sibanggede, Badung, Kamis (14/5/2026).

Pecalang Bali Kawal Ibadah Umat Kristiani di Sibanggede

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Libur Melewati Batas Waktu, WNA asal Latvia Dideportasi dari Bali

Reporter balitopik.com
29 Mei 2024 - 4:01 pm
WNA asal Latvia inisial VG (depan) saat dideportasi dari Bali.

WNA asal Latvia inisial VG (depan) saat dideportasi dari Bali.

Balitopik.com – Seorang WNA, laki-laki asal negara Latvia berinisial VG (41) dideportasi dari Bali karena overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari. VG telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan hukuman deportasi dan penangkalan.

Diketahui, VG pertama kali masuk ke Bali pada 21 November 2023 menggunakan fasilitas visa kunjungan atau dengan tujuan berwisata di Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, awalnya VG berencana untuk tinggal sebulan saja sampai 20 Desember 2023, namun karena mengalami masalah keuangan membuatnya tidak bisa pulang sebelum izin tinggalnya habis.

Sebetulnya pada 17 Mei 2024 VG berinisiatif mendatangi bagian informasi bandara untuk bertanya bagaimana dirinya bisa pulang ke negaranya. Ia pun diantar ke pihak Imigrasi di Bandara.

Setelah melihat adanya permasalahan terkait izin tinggal yang cukup rumit, pihak Imigrasi Bandara membawa VG ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mendapati VG telah overstay selama 149 hari. VG kemudian ditahan 11 hari di Rudenim Denpasar sebelum dideportasi.

“Bagi VG ditetapkan Tindakan Administratif berupa pendeportasian dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan. VG dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Mei 2024 dengan tujuan akhir Riga International Airport, Latvia,” ujar Gede Dudy Duwita. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi kinerja jajaran Imigrasi Bali khususnya dalam hal ini Rudenim Denpasar atas tindakan tegas yang dilakukan dalam menangani WNA yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.

Pramella juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi contoh penting bagi para WNA yang berkunjung ke Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian.

“Penting bagi para WNA untuk memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Jangan sampai mereka terjerumus dalam situasi seperti yang dialami VG. Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan terukur untuk menegakkan hukum keimigrasian khususnya di Bali,” tegas Pramella. (*)

Tags: DeportasiImigrasi DenpasarImigrasi Ngurah RaiKanwil Kemenkumham BaliLatviaOverstayWNA
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Koster Bakal Libatkan 34 Konjen, 8 Platform Perjalanan Global dan Maskapai Internasional guna Maksimalkan PWA
  • Kuota Cepat Habis, Bali Pastikan Pengiriman Sapi Tetap Terkendali
  • IWO Bali Bedah Polemik TPA Suwung, Dorong Aksi Nyata dan Kesadaran Kolektif
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?