Balitopik.com – Polresta Denpasar menetapkan seorang pria asal Banyuwangi (50) berinisial S sebagai tersangka ledakan gas LPG di Jalan Cargo Taman I Nomor 89 Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar pada Minggu 9 Juni 2024 lalu.
Pria 50 tahun itu dijadikan tersangka atas kepemilikan usaha CV Bintang Bagus Perkasa tanpa izin usaha dan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal 12 orang.
Wakapolresta Denpasar, AKBP Bayu Sutha Sartana mengatakan S dijadikan tersangka berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi. Dan terbukti memiliki usaha tanpa izin usaha.
“Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi adanya satu orang tersangka inisial “S” jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir Banyuwangi tanggal 12 Agustus 1973 (50 th) Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat di Jalan Pidada Denpasar Utara,” ucap Bayu di saat konferensi pers di Lobi Polresta Denpasar, Sabtu (15/6/2024).
Kepada tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan menelan korban jiwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Kemudian Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang tentang usaha tanpa izin dengan hukuman 5 tahun denda sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milliard rupiah).
Selanjutnya Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Bayu menjelaskan, atas kejadian tersebut 18 orang karyawan mengalami luka bakar parah yang mengakibatkan hingga saat ini 12 telah dinyatakan meninggal, sementara 6 orang lainnya sedang dalam perawatan di RS Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah.
“Atas kejadian tersebut dari 18 korban yang meninggal sampai saat ini sudah 12 orang, sisanya 6 orang masih dalam perawatan, kita doakan bersama semoga 6 orang yang sedang dirawat tersebut bisa diberikan kekuatan,” ucapnya. (*)