• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Tony Bou (Kiri) dan korban. -Balitopik.com

Lapor Polisi Karena Dianiaya Rekan Kerja, Korban Malah Dapat PHK

2 tahun ago
Koster dan Rocky Gerung. -IST

Bedah Buku Rocky Gerung, Gubernur Bali Dorong Generasi Muda Rawat Semangat Marhaenisme di Era Digital

5 jam ago
Ketua Umum KONI Bali yang juga Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -IST

Koster Targetkan Bali Tembus Lima Besar PON 2028, Minta Pembinaan Atlet Lebih Serius

6 jam ago
Wayan Koster saat menerima Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/7/2026).

Koster Percepat Perlindungan Lahan Produktif di Bali, LP2B Jadi Benteng Ketahanan Pangan

6 jam ago
Gede Angastia. -BALITOPIK.COM

Angastia Bantah Klaim Demer Soal Shortcut Singaraja-Mengwitani

7 jam ago
Ketua FOR HATI BALI saat menyerahkan 10 tuntutan sikap kepada ketua Pansus TRAP DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

FOR HATI Bakal Bawa 7 Tuntutan soal KEK Serangan ke Gubernur Bali

15 jam ago
I Nyoman Parta. -BALITOPIK.COM

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Parta Ungkap Tiga Fokus Utama

1 hari ago
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta. Dok/pribadi-Balitopik.com

Nyoman Parta Soroti Isu Rivalitas Kejaksaan Agung dan Polri

1 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster (kiri). -BALITOPIK.COM

Kunjungan Wisatawan Bali Tembus 16,3 Juta pada 2025, Bahaya Kalau Pusat “Tutup Mata”

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Lapor Polisi Karena Dianiaya Rekan Kerja, Korban Malah Dapat PHK

Reporter balitopik.com
19 September 2024 - 11:40 am
Tony Bou (Kiri) dan korban. -Balitopik.com

Tony Bou (Kiri) dan korban. -Balitopik.com

Balitopik.com – Seorang karyawan di Perusahaan Philip Lakeman Ceramics atas nama Leonardus Hane (Korban) dianiaya oleh rekan kerjanya berinisial AK pada 19 Agustus 2024.

Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polsek Benoa dan sudah dilakukan rekonstruksi di Perusahaan Philip Lakeman Ceramics sebagai tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Benoa, Kamis, (19/9/2024).

Kuasa hukum korban, Tony Bou menyayangkan sikap Perusahaan Philip Lakeman Ceramics yang melakukan pengakhiran hubungan kerja (PHK) beberapa hari setelah korban melaporkan kekerasan fisik yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Tony Bou menduga pihak perusahaan melakukan PHK terhadap korban karena melaporkan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian. Sebab, lanjut Tony, berdasarkan pengakuan korban, terduga pelaku sudah sering melakukan kekerasan fisik kepada rekan-rekan kerjanya, tapi tidak ada satupun yang berani melaporkan ke polisi.

“Ada kejanggalan karena pemutusan hubungan kerja ini terjadi disaat korban atau pihak yang mengalami kekerasan atau tindak pidana melaporkan ke kepolisian. Harusnya perusahaan melindungi korban, bukan justru memberhentikannya,” ucap Tony ditemui saat rekonstruksi.

Tony menjelaskan, korban sudah bekerja di perusahaan tersebut selama kurang lebih 2 tahun sebagai tenaga harian dengan masa perhitungan setiap 3 bulan diperpanjang statusnya sebagai tenaga harian. Korban juga mengaku sebagai salah satu karyawan berprestasi di perusahaan tersebut.

Karena itu menurut dia, PHK perusahaan terhadap korban tersebut sangat sepihak, terutama dilakukan saat korban sedang berurusan dengan kepolisian sebagai korban di Polsek Benoa.

“Jadi ini sangat tidak mungkin kalau korban tidak lagi dipakai tenaganya karena sudah habis masa kontraknya 3 bulan terakhir ini. Kan sudah 2 tahun selama ini diperpanjang terus kenapa saat korban melaporkan kejadian ini ke polisi langsung di PHK. Itu yang kita duga ada kepentingan tertentu,” ungkapnya.

Dijelaskan, saat itu korban dipanggil untuk menandatangani PHK baru bisa mendapatkan gaji bulan terakhir dari masa kontrak Juli–September 2024 (3 bulan). Korban terpaksa menandatangani PHK untuk bisa mendapatkan gaji.

“Surat PHK yang ditandatangani itu disitu tertulis kompensasi akan dibayarkan. Dan sampai hari ini kompensasi tidak ada. Korban terpaksa tanda tangan surat PHK untuk mendapatkan gajinya,” kata Tony pula.

Langkah selanjutnya dia akan menyurati Dinas Ketenagakerjaan Kota Denpasar agar korban mendapat perlindungan dan hak-hak karyawan.

Sementara, Manager Produksi Perusahaan Philip Lakeman Ceramics, Sasi Parwati menjelaskan Leonardus Hane (Korban) memang sebagai karyawan kontrak harian yang berlaku setiap 3 bulan di perusahaan tersebut.

Soal PHK terhadap Leonardus Hane merupakan kebijakan perusahaan. Dikatakan kalau perusahaan punya penilaian tersendiri terhadap setiap karyawan untuk diperpanjang atau tidak setiap 3 bulannya.

“Itu biasa kalau memang perlu kita tambah tenaga, kita cari tenaga. Kalau memang perusahaan menganggap bahwa ada staff yang tidak perlu diperpanjang, kita putuskan tidak diperpanjang tetapi dengan pemberitahuan (Sebelum PHK) paling tidak 2 minggu biasanya,” jelas Sasi yang juga ditemui saat rekonstruksi.

Sasi menegaskan PHK terhadap Leonardus Hane (Korban) bukan karena alasan sedang berurusan di kepolisian. Melainkan karena masa kontraknya sebagai karyawan harian sudah hampir selesai.

“Bukan karena kasus ini, tapi karena memang kontraknya dia sampai September dan perusahaan memutuskan kita tidak perpanjang kontraknya,” tutupnya. (*)

Tags: HukumKriminal
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Bedah Buku Rocky Gerung, Gubernur Bali Dorong Generasi Muda Rawat Semangat Marhaenisme di Era Digital
  • Koster Targetkan Bali Tembus Lima Besar PON 2028, Minta Pembinaan Atlet Lebih Serius
  • Koster Percepat Perlindungan Lahan Produktif di Bali, LP2B Jadi Benteng Ketahanan Pangan
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?