Balitopik.com – Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 memberi kewenangan bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan pungutan bagi wisatawan mancanegara sebanyak Rp 150 ribu per orang.
Aturan ini dicetuskan oleh Gubernur Bali periode 2018-2023, Wayan Koster bersama wakilnya Cok Ace. Aturan ini sudah diterapkan sejak tanggal 14 Februari 2024 lalu.
Perda Bali Nomor 6 Tahun 2023 ini sudah disosialisasikan ke seluruh dunia melalui kementerian pariwisata RI dan agen tour and travel dan stakeholder terkait lainnya.
Responnya positif, sejak diterapkan tidak ada keluhan apapun dari wisman terkait pungutan tersebut.
Saat dicetuskan, Wayan Koster mengatakan hasil dari pungutan wisman itu dimanfaatkan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan per tanggal 1 Oktober 2024, hasil pemungutan wisman itu hampir mencapai 250 miliar. Tepatnya sudah mencapai Rp 243 miliar.
“Sampai dengan tanggal 1 Oktober 2024 sudah mencapai Rp 243 miliar,” ucapnya saat dihubungi Balitopik.com, Senin, (21/10/2024).
Tjok menjelaskan, pembayaran pungutan dilakukan melalui Aplikasi Love Bali di situs lovebali.baliprov.go.id, transfer bank, akun virtual dan QRIS. Loket pembayaran berada di seluruh pintu masuk Bali seperti bandara dan Pelabuhan.
Dijelaskan pula, pungutan ini tidak berlaku bagi beberapa kelompok, diantaranya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, awak atau kru maskapai moda transportasi,pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas), pemegang kartu izin tinggal tetap (Kitap), pemegang visa penyatuan keluarga dan pemegang golden visa atau visa APEC Business Travel.