• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto

PSI Bali Nilai Putusan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres Untungkan Kepala Daerah dari Generasi Muda

3 tahun ago
Seorang model saat tampil di Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hita Kara” di Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Jembrana, Kamis (27/8/2026). -IST

Putri Koster Ungkap 3 Kunci Bawa Wastra Bali ke Dunia

14 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima audiensi Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Bali Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo) di Jayasabha, Denpasar, Jumat (28/8/2026). -IST

Koster Ingin Bali Kurangi Ketergantungan Energi Fosil

14 jam ago
Aliansi Bali Peduli Bencana Flores saat menyalurkan bantua logistik pangan kepada mahasiswa asal Flores di Bali. -IST

Gempa Flores Tekan Ekonomi Keluarga, 100 Mahasiswa di Bali Dapat Bantuan Logistik

1 hari ago
Tim SAR gabungan saat melakukan pencarian terhadap nenek yang hilang. -IST

Lansia 79 Tahun Hilang di Nusa Penida, Tim SAR Sisir Bukit

2 hari ago
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko turun langsung memimpin Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata. -IST

Dirjen Imigrasi Pimpin Langsung Operasi, Lima WNA Diamankan di Canggu

2 hari ago
WNA Prancis berinisial LR (tengah) saat dideportasi dari Bali. -IST

Diduga Buat Konten Asusila, WN Prancis Dideportasi dari Bali

2 hari ago
Kegiatan Duta Bersinar (Bersih Narkoba) Kecamatan Kuta Utara yang dikukuhkan dalam kegiatan “Merdeka Tanpa Narkoba” di Mie Kober Dalung, Kuta Utara, Kamis (27/8/2026). -IST

Pelajar Kuta Utara Dibidik Jadi Garda Depan Perang Melawan Narkoba

3 hari ago
Momen Peluncuran Immigration Lounge Discovery Mall Bali, Kamis (27/8/2026). -IST

Ni Luh Djelantik dan AWK Dirangkul Dirjen Imigrasi, Koster dan De Gadjah Gandengan, Ada Pesan Bali Bersatu

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

PSI Bali Nilai Putusan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres Untungkan Kepala Daerah dari Generasi Muda

Reporter balitopik.com
19 Oktober 2023 - 12:11 pm
Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto

Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto

Bali Topik – Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat pendaftaran capres-cawapres untuk maju di Pilpres 2024, dengan syarat minimal berusia 40 tahun atau sudah berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Keputusan ini pun akan menjadi peluang bagi setiap gubernur ataupun bupati/walikota se-Indonesia dari kalangan muda untuk maju berkontestasi dalam Pilpres mendatang.

“Poin utamanya, meski belum usia 40 tahun, namun pernah menjabat kepala daerah, maka diperbolehkan ikut berkontestasi,” ungkap Adi Susanto kepada RingtimesBali.com Selasa (17/10/2023).

Meskipun begitu, Adi Susanto mengatakan, hasil putusan ini tidak ada kaitannya terhadap dukungan PSI kepada Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini belum berusia 40 tahun untuk maju menjadi cawapres.

Karena dia menilai, hasil putusan MK tersebut, merupakan kesempatan bagi siapa saja “anak muda” yang telah berpengalaman jadi pemimpin di daerahnya, untuk bisa maju menjadi pemimpin negeri ini.

“Dan kita harus hormatilah putusan itu sebagai putusan yang sah dari Mahkamah Konstitusi ya. Karena final dan mengikat. Tidak bisa diganggu gugat lagi,” ucap politisi yang juga seorang advokat ini.

Diketahui hasil putusan MK, Senin (16/10/2023) kemarin, mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A.

Dalam gugatannya, Almas meminta agar syarat pendaftaran capres-cawapres diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sebelum putusan MK itu ditetapkan, perihal syarat pendaftaran capres-cawapres tertuang di Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah berusia minimal 40 tahun. Tidak ada frasa mengenai pengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan MK ini akhirnya membuat sosok Gibran Rakabuming berpeluang menjadi cawapres, meski usianya belum 40 tahun, namun sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yakni Walikota Solo, sehingga bisa didaftarkan sebagai cawapres.

Tags: #MK#PSICapres-CawapresGenerasi Muda
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Putri Koster Ungkap 3 Kunci Bawa Wastra Bali ke Dunia
  • Koster Ingin Bali Kurangi Ketergantungan Energi Fosil
  • Gempa Flores Tekan Ekonomi Keluarga, 100 Mahasiswa di Bali Dapat Bantuan Logistik
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?