• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto

PSI Bali Nilai Putusan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres Untungkan Kepala Daerah dari Generasi Muda

2 tahun ago
Penandatanganan kerja sama proyek PSEL Denpasar Raya oleh kepala daerah di Bali

Sabar yah Tons Semua Diusahakan, PSEL Denpasar Raya Dibangun Tahun Ini

4 jam ago
Audiensi Polda Bali dan DPRD Bali membahas tata ruang dan pengawasan perizinan

Polda-DPRD Bali Sepakat Awasi Perizinan, Tata Ruang dan Ancaman Nominee

6 jam ago
Penandatanganan kerja sama proyek PSEL Denpasar Raya oleh kepala daerah di Bali

Era Baru Solusi Sampah, Proyek PSEL Denpasar Raya Segera Groundbreaking

9 jam ago
Ketua DPW NasDem Bali I Nengah Senantara saat memberikan pernyataan terkait isu merger

Bantah Keras Isu Merger, NasDem Bali Sebut Tempo Tak Akurat

10 jam ago
Suasana sidang Paripurna ke-33 DPRD Bali, Selasa (14/4/2026). -BALITOPIK.COM

Demokrat-Nasdem Dukung Raperda Pariwisata Bali, Tekankan Kajian Kuota dan Keadilan Tarif Retribusi

13 jam ago
Gede Harja Astawa saat membacakan pandangan fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali. -BALITOPIK.COM

Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Kritik Raperda Pariwisata dan Retribusi

13 jam ago
Putu Diah Pradnya Maharani saat membacakan pandangan fraksi PDI Perjuangan. -BALITOPIK.COM

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Tekankan Pariwisata Berkualitas Berbasis Budaya dan Keadilan

13 jam ago
Kegiatan Beat Diabetes 2026 di RSUD Bali Mandara Denpasar dengan peserta mengikuti cek gula darah dan edukasi kesehatan.

Beat Diabetes 2026 di Denpasar: Tropicana Slim Kampanyekan Remisi Diabetes Lewat Gaya Hidup Sehat

14 jam ago
BALI TOPIK
Selasa, April 14, 2026
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
BALI TOPIK
No Result
View All Result

PSI Bali Nilai Putusan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres Untungkan Kepala Daerah dari Generasi Muda

Reporter balitopik.com
19 Oktober 2023 - 12:11 pm
0 0
Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto

Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto

Berbagi artikel balitopikredaksi@gmail.com

Bali Topik – Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat pendaftaran capres-cawapres untuk maju di Pilpres 2024, dengan syarat minimal berusia 40 tahun atau sudah berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Keputusan ini pun akan menjadi peluang bagi setiap gubernur ataupun bupati/walikota se-Indonesia dari kalangan muda untuk maju berkontestasi dalam Pilpres mendatang.

“Poin utamanya, meski belum usia 40 tahun, namun pernah menjabat kepala daerah, maka diperbolehkan ikut berkontestasi,” ungkap Adi Susanto kepada RingtimesBali.com Selasa (17/10/2023).

Meskipun begitu, Adi Susanto mengatakan, hasil putusan ini tidak ada kaitannya terhadap dukungan PSI kepada Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini belum berusia 40 tahun untuk maju menjadi cawapres.

Karena dia menilai, hasil putusan MK tersebut, merupakan kesempatan bagi siapa saja “anak muda” yang telah berpengalaman jadi pemimpin di daerahnya, untuk bisa maju menjadi pemimpin negeri ini.

“Dan kita harus hormatilah putusan itu sebagai putusan yang sah dari Mahkamah Konstitusi ya. Karena final dan mengikat. Tidak bisa diganggu gugat lagi,” ucap politisi yang juga seorang advokat ini.

Diketahui hasil putusan MK, Senin (16/10/2023) kemarin, mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A.

Dalam gugatannya, Almas meminta agar syarat pendaftaran capres-cawapres diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sebelum putusan MK itu ditetapkan, perihal syarat pendaftaran capres-cawapres tertuang di Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah berusia minimal 40 tahun. Tidak ada frasa mengenai pengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan MK ini akhirnya membuat sosok Gibran Rakabuming berpeluang menjadi cawapres, meski usianya belum 40 tahun, namun sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yakni Walikota Solo, sehingga bisa didaftarkan sebagai cawapres.

Tags: #MK#PSICapres-CawapresGenerasi Muda
SendSendScan

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Twitter

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Sabar yah Tons Semua Diusahakan, PSEL Denpasar Raya Dibangun Tahun Ini
  • Polda-DPRD Bali Sepakat Awasi Perizinan, Tata Ruang dan Ancaman Nominee
  • Era Baru Solusi Sampah, Proyek PSEL Denpasar Raya Segera Groundbreaking
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?