• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto

PSI Bali Nilai Putusan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres Untungkan Kepala Daerah dari Generasi Muda

3 tahun ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Gubernur Koster Targetkan Bali Mandiri Energi Lewat PLTS, Bidik Net Zero Emission 2045

5 jam ago
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD, Pemprov Bali Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

11 jam ago
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Prediksi Final, Wagub Bali Idolakan Argentina Tapi Jagokan Prancis Menang 2-1

12 jam ago
THK Awards dan PROPER Siap Bersinergi, Dorong Industri Bali Terapkan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

THK dan Pusdal Bali Nusra Siap Bersinergi, Dorong Industri Hijau

1 hari ago
Rapat Tertinggi Anggota (RTA) IKB Flobamora NTT di Bali Tahun 2026 yang digelar di Aula Keuskupan Denpasar, Minggu (12/7). -IST

Belum Ada Ketum Baru, Flobamora Bali Sementara Dipimpin Tim Caretaker

1 hari ago
Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) melakukan audiensi resmi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. -IST

PP KMHDI Tawarkan Program KMHDI Mengajar dan Beasiswa Kolaboratif ke Kemendiktisaintek

1 hari ago
Suasana apel bendera MPLS siswa SD dan SMP di Badung. -IST

15.677 Siswa Baru di Badung Ikuti MPLS Ramah 2026, Fokus Cegah Perundungan Sejak Hari Pertama

1 hari ago
Ilustrasi Gubernur Bali Wayan Koster dukung Prancis. -BALITOPIK.COM

Gubernur Bali Jagokan Prancis Juara Piala Dunia 2026

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

PSI Bali Nilai Putusan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres Untungkan Kepala Daerah dari Generasi Muda

Reporter balitopik.com
19 Oktober 2023 - 12:11 pm
Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto

Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto

Bali Topik – Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat pendaftaran capres-cawapres untuk maju di Pilpres 2024, dengan syarat minimal berusia 40 tahun atau sudah berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Keputusan ini pun akan menjadi peluang bagi setiap gubernur ataupun bupati/walikota se-Indonesia dari kalangan muda untuk maju berkontestasi dalam Pilpres mendatang.

“Poin utamanya, meski belum usia 40 tahun, namun pernah menjabat kepala daerah, maka diperbolehkan ikut berkontestasi,” ungkap Adi Susanto kepada RingtimesBali.com Selasa (17/10/2023).

Meskipun begitu, Adi Susanto mengatakan, hasil putusan ini tidak ada kaitannya terhadap dukungan PSI kepada Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini belum berusia 40 tahun untuk maju menjadi cawapres.

Karena dia menilai, hasil putusan MK tersebut, merupakan kesempatan bagi siapa saja “anak muda” yang telah berpengalaman jadi pemimpin di daerahnya, untuk bisa maju menjadi pemimpin negeri ini.

“Dan kita harus hormatilah putusan itu sebagai putusan yang sah dari Mahkamah Konstitusi ya. Karena final dan mengikat. Tidak bisa diganggu gugat lagi,” ucap politisi yang juga seorang advokat ini.

Diketahui hasil putusan MK, Senin (16/10/2023) kemarin, mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A.

Dalam gugatannya, Almas meminta agar syarat pendaftaran capres-cawapres diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sebelum putusan MK itu ditetapkan, perihal syarat pendaftaran capres-cawapres tertuang di Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah berusia minimal 40 tahun. Tidak ada frasa mengenai pengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan MK ini akhirnya membuat sosok Gibran Rakabuming berpeluang menjadi cawapres, meski usianya belum 40 tahun, namun sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yakni Walikota Solo, sehingga bisa didaftarkan sebagai cawapres.

Tags: #MK#PSICapres-CawapresGenerasi Muda
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Gubernur Koster Targetkan Bali Mandiri Energi Lewat PLTS, Bidik Net Zero Emission 2045
  • Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD, Pemprov Bali Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
  • Prediksi Final, Wagub Bali Idolakan Argentina Tapi Jagokan Prancis Menang 2-1
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?