• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Ny. Selvi Gibran Rakabuming dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ny. Selvi Gibran Dorong UMKM dan Desainer Bali Berinovasi Tanpa Tinggalkan Jati Diri Budaya

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster (tengah). -Balitopik.com

    Bali Fashion Week 2025

    Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster. -Balitopik.com

    Ibu Putri Koster Dorong UMKM dan IKM Bali Naik Kelas Lewat BAMFES 2025

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September. -Balitopik.com

    Timezone Hadirkan Dua Venue Terbaru di Indonesia di Bulan September

    Adi Arnawa-Kerjasama Bisnis to Bisnis, Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

    Penandatanganan MoU Perumda Tirta Mangutama Dengan PT Pipa Ticini Bali

    Pemerintah Kabupaten Badung Bersinergi dengan Polres, BEM, dan LSM untuk Pemeliharaan Kamtibmas

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Hasil Kesepakatan UMKM Serangan dan UPT Tahura Ngurah Rai

Reporter balitopik.com
1 February 2025 - 9:57 am
in Hukum
0
Foto bersama para pemilik UMKM, Lurah Serangan, TNI/Polri wilayah terkait dan Kepala UPT Tahura Ngurah Rai dan jajaran. -Balitopik.com

Foto bersama para pemilik UMKM, Lurah Serangan, TNI/Polri wilayah terkait dan Kepala UPT Tahura Ngurah Rai dan jajaran. -Balitopik.com

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Balitopik.com – Pertemuan antara pemilik 17 UMKM di Seranga dengan UPT Tahura Ngurah Rai mendapatkan kesepakatan bersama, Sabtu (1/2//2025) di Kantor DKLH Provinsi Bali.

Pertemuan itu menindaklanjuti surat peringatan (SP) III dari UPT Tahura Ngurah Rai kepada 17 UMKM di Serangan untuk menghentikan aktivitas penjualan pada tanggal 2 Februari 2025, esok.

Berikut hasil kesepakatan yang disusun bersama oleh para pihak yaitu pemilik 17 UMKM di Serangan dan UPT Tahura Ngurah Rai.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat pembahasan peringatan III pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 dan mempertimbangkan Hasil Rapat Dengar Pendapat antara Anggota DPR RI Komisi IV, Komisi X, DPD RI Perwakilan Bali dan DPRD Kota Denpasar yang bertempat di Ruang Rapat IUD Kura-Kura Bali pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, dengan ini menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama sebagai berikut :

1. UPTD Tahura Ngurah Rai Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali memberikan tambahan waktu selama 60 hari kepada Pemilik Warung Kuliner Seafood Serangan untuk melakukan proses pembongkaran terhadap bangunan warung yang ada di dalam kawasan hutan Tahura Ngurah Rai dalam rangka mendukung proses permohonan Perizinan Berusaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (PBPSWA) yang akan dilakukan oleh Walikota Denpasar;

2. Selama kurun waktu 60 hari para Pemilik Warung Kuliner Seafood masih bisa melakukan aktivitas berjualan dengan ketentuan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan sebagai berikut :
a. Menjaga keamanan dan kelestarian ekosistem mangrove Tahura Ngurah Rai;
b. Tidak membuang sampah dan limbah ke dalam kawasan hutan Tahura Ngurah Rai;
c. Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan.

3. UPTD Tahura Ngurah Rai Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali melakukan pembinaan, pengawasan dan memastikan pembongkaran/clear and clean terhadap bangunan warung yang ada dalam kawasan hutan Tahura Ngurah Rai;

4. Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan di atas pemilik warung kuliner Seafood tidak menaatinya maka akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para pemilik 17 UMKM itu sepakat setelah 60 hari kompensasi waktu yang diberikan mereka akan melakukan pembongkaran/clear and clean terhadap bangunan warung yang ada dalam kawasan hutan Tahura Ngurah Rai dalam rangka mendukung proses pengajuan Perizinan Berusaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (PBPSWA) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimohonkan oleh Walikota Denpasar.

Kepala UPT Tahura Ngurah Rai, Ketut Subandi mengatakan keputusan itu diambil agar prosedur hukum tetap dijalankan dengan tetap mempertimbangkan aspek humanis.
Subandi mengaku pihaknya akan mendukung proses perizinan yang dimohonkan Walikota Denpasar kepada 17 UMKM tersebut agar diprioritaskan.

“Sebelum berakhirnya SP III itu kami lakukan rapat karena mendapat masukan dan pertimbangan dari anggota DPR RI, DPRD Kota Denpasar dan DPD RI untuk tetap mendapatkan sosial kemasyarakatannya dan prosedur hukum tetap dijalankan,” ujar Subandi.

Sementara koordinator 17 UMKM Serangan, I Wayan Loka mengatakan pihak menyadari sebagai pelaku UMKM harus memiliki izin usaha dan dasar hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Pada hari ini kita sudah sepakat bersama bahwa untuk kedepannya kita sebagai UMKM agar memiliki legal standing ada kepastian secara hukum.”

“Terkait dengan hal itu sudah barang tentu kita harus juga pahami dan sadari hal-hal yang menyangkut proses dalam permohonan izin yang nantinya mudah-mudahan Pak Wali segera mungkin menindaklanjuti itu dan kami UMKM yang 17 orang ini bisa diprioritaskan,” tandas Loka.

Untuk diketahui, para UMKM didampingi oleh Lurah Serangan, Ni Wayan Sukanami dan Prajuru Adat Serangan yang mewakili Bendesa Adat Serangan yang berhalangan hadir. (*)

 

Tags: Bendesa Adat SeranganPulau SeranganUMKM Pulau SeranganUPT Tahura Ngurah Rai
Previous Post

Kata Koster Bali akan Punya Merk Air Mineral Sendiri

Next Post

PT PTID Cabut Plang Jalan Kura Kura Bali

Related Posts

Tim kuasa hukum terdakwa PAS dari Gendo Law Office. -IST/Balitopik.com
Hukum

Keterangan Saksi Meringankan: Uang yang Diterima PT UKI Murni Hubungan Kerja

Reporter balitopik.com
19 January 2026 - 7:34 am
0

Balitopik.com, DENPASAR - Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge yang dipimpin oleh H....

Read moreDetails
Praktisi hukum, Kosmas Mus Guntur. -Balitopik.com

Apakah KUHP Baru Menjerat Para Demonstran?

19 January 2026 - 7:30 am
Kakanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging (kiri) dan kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika. -IST/Balitopik.com

Made Daging Tetap Menjabat Meski Status Tersangka: Masih Banyak yang Perlu Diurus

18 January 2026 - 1:00 pm
Harmaini Idris Hasibuan huasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran (kiri) dan Gede Pasek Suardika kuasa hukum I Made Daging. -Balitopik.com

Sengit, Adu Argumentasi Kuasa Hukum Made Daging dan Pelapor

18 January 2026 - 6:05 am
Tim kuasa hukum terdakwa PAS dari Gendo Law Office. -IST/Balitopik.com

Kasus PT UKI, Saksi Terdakwa: Pembuatan Surat Kehilangan atas Suruhan Bank

18 January 2026 - 5:10 am
Next Post
Proses pencabutan plang Jalan Kura Kura Bali oleh security PT BTID. -IST

PT PTID Cabut Plang Jalan Kura Kura Bali

Tangkap layar satelit pelampung pembatas laut di Pantai Serangan. -Balitopik.com

[PELANGGARAN] “Pagar Laut” PT BTID di Serangan Menurut UU dan Perda Bendega

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

De Gadjah saat menggunakan helikopter karena padatnya jadwal kampanye. -IST

Ini Alasan De Gadjah Pakai Helikopter saat Kampanye

14 November 2024 - 9:57 am
sidang paripurna DPRD Bali ke-34 dan ke 35, di Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8/2025).

Raperda Bale Kertha Adhyaksa Ditetapkan, Koster: Bali Pertama, Keren

14 August 2025 - 7:32 am
Pasangan Koster-Giri saat debat perdana Pilgub Bali. -Tangkap Layar Youtube KPU Bali

Pelantikan Koster-Giri Ditunda

3 January 2025 - 2:46 am

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Adi Arnawa (35) Badung (26) Bagus Alit Sucipta (16) Bali (133) Bali Banjir (16) Bali Topik (85) Bro Shalah (16) Buleleng (22) Bupati Badung (39) De Gadjah (149) De Gadjah For Bali (20) Deportasi (17) Dewa Made Indra (16) DPRD Bali (36) Flobamora Bali (21) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (79) Google (105) Gubernur Bali (104) Gubernur Koster (17) Imigrasi (15) Imigrasi Ngurah Rai (29) ITB STIKOM Bali (16) I Wayan Adi Arnawa (36) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) Kura-Kura Bali (22) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (22) Pantai Serangan (19) PDIP Bali (18) PDI Perjuangan (34) Pemkab Badung (26) Pilgub Bali (137) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (19) Polda Bali (34) Prabowo-Gibran (20) Prabowo Subianto (34) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (22) PT BTID (34) Pulau Serangan (36) Wayan Koster (335) WNA (27)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Maraton 3 Hari Paripurna, Lusa Koster Bawa Perda Penyertaan Modal BPD Bali ke Jakarta
  • Suyasa ingin “Gajah Liar di Kandang Banteng” Target 25 Kursi DPRD se-Bali di 2029
  • Suyasa Dibully, PSI Bali: Itu Biasa, Nanti Kaesang Datang

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?