• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Foto bersama para pemilik UMKM, Lurah Serangan, TNI/Polri wilayah terkait dan Kepala UPT Tahura Ngurah Rai dan jajaran. -Balitopik.com

Hasil Kesepakatan UMKM Serangan dan UPT Tahura Ngurah Rai

1 tahun ago
Dialog antara Nusantara Carbon, Mahardhika Institute dan Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH) Jungutbatu terkait konservasi mangrove di Nusa Lembongan. -IST

Nusantara Carbon dan Mahardhika Institute Jajaki Konservasi Mangrove Jungutbatu Berbasis Masyarakat

13 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster Luncurkan Program Desa Kerthi Bali Sejahtera, Libatkan Hampir 13 Ribu Mahasiswa Bangun Desa. -IST

Koster Luncurkan Program Desa Kerthi Bali Sejahtera, Libatkan Hampir 13 Ribu Mahasiswa Bangun Desa

19 jam ago
LMND Bali bersama Wamensos Agus Jabo Priyono usai mengisi materi pada Sekolah Pelopor dalam rangkaian perayaan Harlah LMND yang ke-27 di Jakarta. Dari kanan ke kiri : Ketua LMND Bali ; I Made Dirgayusa, DPO LMND Bali ; I Putu Widi Arika S., Wamensos ; Agus Jabo Priyono, Sekretaris Komisariat LMND Warmadewa ; Semuel Bonu Ate. -IST

LMND Bali: Sekolah Rakyat Jadi Jembatan Emas Putus Rantai Kemiskinan di Bali

19 jam ago
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Johannes Victor Mailangkay. -IST

Wagub Bali dan Wagub Sultra Dorong Kerja Sama Pariwisata Berkelanjutan 

1 hari ago
Pertemuan SJB menanggapi gugatan Togar Situmorang terhadap 4 media di Bali. -IST

SJB Siap Hadapi Gugatan Togar Rp25 Miliar Terhadap 4 Media di Bali

2 hari ago
Sanggar Eka Mahardika Putra dalam rangkaian Festival Seni Bali Jani (FSBJ) VIII Tahun 2026 di Taman Budaya Art Center Denpasar, Selasa (14/7/2026).

Putri Koster: Festival Seni Bali Jani Jadi Ruang Tumbuh Talenta Muda Bali

2 hari ago
Gubernur Bali Wayan Koster. -BALITOPIK.COM

Gubernur Koster Targetkan Bali Mandiri Energi Lewat PLTS, Bidik Net Zero Emission 2045

2 hari ago
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta. -BALITOPIK.COM

Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD, Pemprov Bali Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

3 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hasil Kesepakatan UMKM Serangan dan UPT Tahura Ngurah Rai

Reporter balitopik.com
1 Februari 2025 - 9:57 am
Foto bersama para pemilik UMKM, Lurah Serangan, TNI/Polri wilayah terkait dan Kepala UPT Tahura Ngurah Rai dan jajaran. -Balitopik.com

Foto bersama para pemilik UMKM, Lurah Serangan, TNI/Polri wilayah terkait dan Kepala UPT Tahura Ngurah Rai dan jajaran. -Balitopik.com

Balitopik.com – Pertemuan antara pemilik 17 UMKM di Seranga dengan UPT Tahura Ngurah Rai mendapatkan kesepakatan bersama, Sabtu (1/2//2025) di Kantor DKLH Provinsi Bali.

Pertemuan itu menindaklanjuti surat peringatan (SP) III dari UPT Tahura Ngurah Rai kepada 17 UMKM di Serangan untuk menghentikan aktivitas penjualan pada tanggal 2 Februari 2025, esok.

Berikut hasil kesepakatan yang disusun bersama oleh para pihak yaitu pemilik 17 UMKM di Serangan dan UPT Tahura Ngurah Rai.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat pembahasan peringatan III pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 dan mempertimbangkan Hasil Rapat Dengar Pendapat antara Anggota DPR RI Komisi IV, Komisi X, DPD RI Perwakilan Bali dan DPRD Kota Denpasar yang bertempat di Ruang Rapat IUD Kura-Kura Bali pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, dengan ini menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama sebagai berikut :

1. UPTD Tahura Ngurah Rai Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali memberikan tambahan waktu selama 60 hari kepada Pemilik Warung Kuliner Seafood Serangan untuk melakukan proses pembongkaran terhadap bangunan warung yang ada di dalam kawasan hutan Tahura Ngurah Rai dalam rangka mendukung proses permohonan Perizinan Berusaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (PBPSWA) yang akan dilakukan oleh Walikota Denpasar;

2. Selama kurun waktu 60 hari para Pemilik Warung Kuliner Seafood masih bisa melakukan aktivitas berjualan dengan ketentuan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan sebagai berikut :
a. Menjaga keamanan dan kelestarian ekosistem mangrove Tahura Ngurah Rai;
b. Tidak membuang sampah dan limbah ke dalam kawasan hutan Tahura Ngurah Rai;
c. Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan.

3. UPTD Tahura Ngurah Rai Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali melakukan pembinaan, pengawasan dan memastikan pembongkaran/clear and clean terhadap bangunan warung yang ada dalam kawasan hutan Tahura Ngurah Rai;

4. Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan di atas pemilik warung kuliner Seafood tidak menaatinya maka akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para pemilik 17 UMKM itu sepakat setelah 60 hari kompensasi waktu yang diberikan mereka akan melakukan pembongkaran/clear and clean terhadap bangunan warung yang ada dalam kawasan hutan Tahura Ngurah Rai dalam rangka mendukung proses pengajuan Perizinan Berusaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (PBPSWA) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimohonkan oleh Walikota Denpasar.

Kepala UPT Tahura Ngurah Rai, Ketut Subandi mengatakan keputusan itu diambil agar prosedur hukum tetap dijalankan dengan tetap mempertimbangkan aspek humanis.
Subandi mengaku pihaknya akan mendukung proses perizinan yang dimohonkan Walikota Denpasar kepada 17 UMKM tersebut agar diprioritaskan.

“Sebelum berakhirnya SP III itu kami lakukan rapat karena mendapat masukan dan pertimbangan dari anggota DPR RI, DPRD Kota Denpasar dan DPD RI untuk tetap mendapatkan sosial kemasyarakatannya dan prosedur hukum tetap dijalankan,” ujar Subandi.

Sementara koordinator 17 UMKM Serangan, I Wayan Loka mengatakan pihak menyadari sebagai pelaku UMKM harus memiliki izin usaha dan dasar hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Pada hari ini kita sudah sepakat bersama bahwa untuk kedepannya kita sebagai UMKM agar memiliki legal standing ada kepastian secara hukum.”

“Terkait dengan hal itu sudah barang tentu kita harus juga pahami dan sadari hal-hal yang menyangkut proses dalam permohonan izin yang nantinya mudah-mudahan Pak Wali segera mungkin menindaklanjuti itu dan kami UMKM yang 17 orang ini bisa diprioritaskan,” tandas Loka.

Untuk diketahui, para UMKM didampingi oleh Lurah Serangan, Ni Wayan Sukanami dan Prajuru Adat Serangan yang mewakili Bendesa Adat Serangan yang berhalangan hadir. (*)

 

Tags: Bendesa Adat SeranganPulau SeranganUMKM Pulau SeranganUPT Tahura Ngurah Rai
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Nusantara Carbon dan Mahardhika Institute Jajaki Konservasi Mangrove Jungutbatu Berbasis Masyarakat
  • Koster Luncurkan Program Desa Kerthi Bali Sejahtera, Libatkan Hampir 13 Ribu Mahasiswa Bangun Desa
  • LMND Bali: Sekolah Rakyat Jadi Jembatan Emas Putus Rantai Kemiskinan di Bali
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?