• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Ilustrasi A.I: Kampus kelola tambang. IST

Pembungkaman Kritisisme dan Intelektual Kampus Melalui RUU Minerba

2 tahun ago
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). -BALITOPIK.COM

PLTS 1.000 MWp Jadi Titik Balik Energi Bali, 1.500 MWp Disiapkan

12 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima audiensi BEM Pertanian Unud. -IST

BEM Pertanian Unud Soroti Sawah Bali Terus Menyusut

18 jam ago
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Badung saat lakukan kunjungan ke Jogja. -IST

PKK Badung Belajar ke Yogyakarta, Bidik Administrasi Kependudukan Digital

20 jam ago
Bupati dan Wakil Bupati Badung hadiri Puncak Yadnya Massal Desa Adat Kwanji. -IST

Tekan Beban Biaya, Warga Kwanji Gelar Metatah dan Memukur Massal

20 jam ago
Kunjungan resmi delegasi Kedutaan Besar Inggris ke Puspem Badung. -IST

Inggris Bantu Badung Atasi Macet Kuta, Trem Mulai Dijajaki

21 jam ago
Warga Negara Australia (WNA) berinisial BA diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai saat hendak meninggalkan Bali usai video asusilanya viral. -IST

Diduga Berbuat Asusila Depan Rumah Warga, WNA Australia Ditangkap Imigrasi saat Hendak Tinggalkan Bali

24 jam ago
Gubernur Bali Wayan Koster dan PT. PLN Tandatangani Kesepakatan Bersama Percepatan Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan Berbasis Energi Terbarukan di Provinsi Bali. -IST

Energi Bali Beralih dari BBM, Koster: Menjaga Citra Pariwisata Bali

1 hari ago
Presiden Prabowo Subianto saat meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) di Jembrana. -IST

PLTS 100 GWp Gilimanuk Diluncurkan, Apa Dampak Ekonominya untuk Bali?

1 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pembungkaman Kritisisme dan Intelektual Kampus Melalui RUU Minerba

Reporter balitopik.com
2 Februari 2025 - 8:08 am
Ilustrasi A.I: Kampus kelola tambang. IST

Ilustrasi A.I: Kampus kelola tambang. IST

Opini: Andrianus Yovianto – Kader Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Denpasar.

Balitopik.com – Pada tanggal 23 Januari 2025 di hebohkan dengan isu Perguruan Tinggi hendak memperoleh izin usaha pertambangan, dalam rancangan Undang-undang Mineral dan Batubara (RUU MINERBA) diprioritaskan. Hal ini disetujui seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahwa usulan ini bagian dari inisiatif DPR sendiri.

Dalam Rancangan Undang-undang tersebut Pasal 51A ayat (1) draf RUU Minerba, berbunyi “WIUP Mineral logam atau Batubara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas,”.  Dan di ayat 2 menegaskan bahwa ada sejumlah pertimbangan yang begitu mendasar pemberian WIUP kepada Perguruan Tinggi, yakni luas WIUP Mineral logam atau Batubara, status perguruan tinggi terakreditasi, dan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Salah satu alasan mendasar mengapa Perguruan Tinggi memperoleh izin usaha pertambangan yaitu, memperkuat keberpihakan negara terhadap masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), dan juga sebuah langkah yang konkrit untuk memastikan sumber daya alam di manfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu dalam pasal 31 UUD 1945 Tentang Pendidikan, menjelaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.  Tentu artinya bahwa negara punya tanggung jawab yang penuh untuk mensejahterakan  masyarakat yang salah satunya melalui pendidikan.

Jika dilihat dari tugas dan fungsi Perguruan Tinggi berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tentang Perguruan Tinggi, sangat kontra dengan RUU MINERBA. Dimana dalam pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2012 telah mengatur soal pendidikan tinggi berfungsi Sebagai Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemudian ditegaskan pula di dalam  pasal 6 Undang – Undang tersebut bahwa  Pendidikan Tinggi harus memegang teguh prinsip “Pembelajaran harus berpusat pada mahasiswa dengan memperhatikan lingkungan secara selaras dan seimbang”. Dan juga kita tahu bahwasanya sejarah mencatat begitu besar peran intelektual kampus dalam pembangunan dan perubahan yang terjadi di Indonesia mulai dari era Orde Lama, Orde Baru hingga era Reformasi.

Oleh karena bertentangan dengan UUD dan UU Perguruan Tinggi, maka RUU MINERBA ini harus  di batalkan, karena sudah bertentangan dengan tugas dan fungsi dari Perguruan Tinggi itu sendiri sebagai lembaga yang mencerdaskan kehidupan bangsa.

Apabila izin usaha tambang ini diberikan kelonggaran terhadap kampus maka itu di luar dari tugas Perguruan tinggi sebagai pendidik. Karena tugas dari seorang pendidik adalah investasi intelektual secara terus – menurus agar tercapainya pendidikan Indonesia yang adil dan merata.  Selain itu, RUU MINERBA ini dinilai ada unsur politis dari pemerintah m dalam upaya untuk pembungkaman terhadap kampus sebagai rahim intelektual kritis.

Sebagaimana yang sudah dilakukan akhir – akhir ini, hanya para Akademisi dan Mahasiswa lah yang terus menyuarakan keberpihakannya terhadap kebenaran, keadilan, dan  kemanusiaan, karena kaum intelektual kampus sudah seharusnya untuk mengabdikan diri pada masyarakat. Seperti yang dikutip dari Tan Malaka “Intelektual kampus tidak boleh netral dan harus berpihak pada rakyat supaya tidak di tindas oleh rezim penguasa” (*)

Tags: Perguruan Tinggi kelola tambangPMKRI DenpasarRUU Minerba
SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • PLTS 1.000 MWp Jadi Titik Balik Energi Bali, 1.500 MWp Disiapkan
  • BEM Pertanian Unud Soroti Sawah Bali Terus Menyusut
  • PKK Badung Belajar ke Yogyakarta, Bidik Administrasi Kependudukan Digital
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?