• Box Redaksi
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Undang-Undang Pers
Bali Topik
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Balinale umumkan edisi ke-18 yang akan tayang di Icon Bali Mall. -Balitopik.com

    Edisi ke-18 Balinale Tayang di Icon Bali Mall, Simak Jadwalnya

    CEO SumbaMedia HUB, Herman Umbu Billy (kiri) dan Sigit Eko Prabowo, Executive and Business Strategy BBF Bali. -Balitopik.com

    MoU SumbaMedia HUB dan BBF Bali untuk Digitalisasi Budaya ke dalam Film Animasi

    Kolase: Mobil mewah BYD Seal milik Wayan Koster dan Giri Prasta. -Balitopik.com

    Mewah! Berikut Harga dan Fitur Mobil Dinas Koster Giri

    Foto: Pengurus Rumah Besar Flobamora Indonesia saat pelantikan di Bali, 15 November 2024. Yusdi Diaz (depan nomor 2 dari kiri). -Balitopik.com

    Nurmaningsi Meme Laot dapat Dukungan dari Pengurus Diaspora NTT se-Indonesia

    Suasana Gladi Melepas Matahari Tahun 2024 di Kawasan Catur Muka, Denpasar. -IST

    Dua Titik Spot Akhir Tahun di Kota Denpasar

    Dukung Program Bali Zero Rabies, WKRI Vaksin Ratusan Anjing dan Kucing. -Balitopik.com

    Dukung Program Bali Zero Rabies, WKRI Vaksin Ratusan Anjing dan Kucing

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
    Balinale umumkan edisi ke-18 yang akan tayang di Icon Bali Mall. -Balitopik.com

    Edisi ke-18 Balinale Tayang di Icon Bali Mall, Simak Jadwalnya

    CEO SumbaMedia HUB, Herman Umbu Billy (kiri) dan Sigit Eko Prabowo, Executive and Business Strategy BBF Bali. -Balitopik.com

    MoU SumbaMedia HUB dan BBF Bali untuk Digitalisasi Budaya ke dalam Film Animasi

    Kolase: Mobil mewah BYD Seal milik Wayan Koster dan Giri Prasta. -Balitopik.com

    Mewah! Berikut Harga dan Fitur Mobil Dinas Koster Giri

    Foto: Pengurus Rumah Besar Flobamora Indonesia saat pelantikan di Bali, 15 November 2024. Yusdi Diaz (depan nomor 2 dari kiri). -Balitopik.com

    Nurmaningsi Meme Laot dapat Dukungan dari Pengurus Diaspora NTT se-Indonesia

    Suasana Gladi Melepas Matahari Tahun 2024 di Kawasan Catur Muka, Denpasar. -IST

    Dua Titik Spot Akhir Tahun di Kota Denpasar

    Dukung Program Bali Zero Rabies, WKRI Vaksin Ratusan Anjing dan Kucing. -Balitopik.com

    Dukung Program Bali Zero Rabies, WKRI Vaksin Ratusan Anjing dan Kucing

    Trending Tags

    • Pandemic
  • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Bali Topik
No Result
View All Result

Pembungkaman Kritisisme dan Intelektual Kampus Melalui RUU Minerba

Reporter balitopik.com
2 February 2025 - 8:08 am
in Opini
0
Ilustrasi A.I: Kampus kelola tambang. IST

Ilustrasi A.I: Kampus kelola tambang. IST

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Opini: Andrianus Yovianto – Kader Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Denpasar.

Balitopik.com – Pada tanggal 23 Januari 2025 di hebohkan dengan isu Perguruan Tinggi hendak memperoleh izin usaha pertambangan, dalam rancangan Undang-undang Mineral dan Batubara (RUU MINERBA) diprioritaskan. Hal ini disetujui seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahwa usulan ini bagian dari inisiatif DPR sendiri.

Dalam Rancangan Undang-undang tersebut Pasal 51A ayat (1) draf RUU Minerba, berbunyi “WIUP Mineral logam atau Batubara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas,”.  Dan di ayat 2 menegaskan bahwa ada sejumlah pertimbangan yang begitu mendasar pemberian WIUP kepada Perguruan Tinggi, yakni luas WIUP Mineral logam atau Batubara, status perguruan tinggi terakreditasi, dan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Salah satu alasan mendasar mengapa Perguruan Tinggi memperoleh izin usaha pertambangan yaitu, memperkuat keberpihakan negara terhadap masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), dan juga sebuah langkah yang konkrit untuk memastikan sumber daya alam di manfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu dalam pasal 31 UUD 1945 Tentang Pendidikan, menjelaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.  Tentu artinya bahwa negara punya tanggung jawab yang penuh untuk mensejahterakan  masyarakat yang salah satunya melalui pendidikan.

Jika dilihat dari tugas dan fungsi Perguruan Tinggi berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tentang Perguruan Tinggi, sangat kontra dengan RUU MINERBA. Dimana dalam pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2012 telah mengatur soal pendidikan tinggi berfungsi Sebagai Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemudian ditegaskan pula di dalam  pasal 6 Undang – Undang tersebut bahwa  Pendidikan Tinggi harus memegang teguh prinsip “Pembelajaran harus berpusat pada mahasiswa dengan memperhatikan lingkungan secara selaras dan seimbang”. Dan juga kita tahu bahwasanya sejarah mencatat begitu besar peran intelektual kampus dalam pembangunan dan perubahan yang terjadi di Indonesia mulai dari era Orde Lama, Orde Baru hingga era Reformasi.

Oleh karena bertentangan dengan UUD dan UU Perguruan Tinggi, maka RUU MINERBA ini harus  di batalkan, karena sudah bertentangan dengan tugas dan fungsi dari Perguruan Tinggi itu sendiri sebagai lembaga yang mencerdaskan kehidupan bangsa.

Apabila izin usaha tambang ini diberikan kelonggaran terhadap kampus maka itu di luar dari tugas Perguruan tinggi sebagai pendidik. Karena tugas dari seorang pendidik adalah investasi intelektual secara terus – menurus agar tercapainya pendidikan Indonesia yang adil dan merata.  Selain itu, RUU MINERBA ini dinilai ada unsur politis dari pemerintah m dalam upaya untuk pembungkaman terhadap kampus sebagai rahim intelektual kritis.

Sebagaimana yang sudah dilakukan akhir – akhir ini, hanya para Akademisi dan Mahasiswa lah yang terus menyuarakan keberpihakannya terhadap kebenaran, keadilan, dan  kemanusiaan, karena kaum intelektual kampus sudah seharusnya untuk mengabdikan diri pada masyarakat. Seperti yang dikutip dari Tan Malaka “Intelektual kampus tidak boleh netral dan harus berpihak pada rakyat supaya tidak di tindas oleh rezim penguasa” (*)

Tags: Perguruan Tinggi kelola tambangPMKRI DenpasarRUU Minerba
Previous Post

[PELANGGARAN] “Pagar Laut” PT BTID di Serangan Menurut UU dan Perda Bendega

Next Post

Mahendra Jaya Pamit Sebagai Pj Gubernur Bali di Puri Kauhan Ubud

Related Posts

T.H. Hari Sucahyo. -Dok.pribadi
Opini

Smart City, Green Future: Peluang dan Tantangan Ekonomi Digital bagi Urbanisme Hijau

Reporter balitopik.com
30 April 2025 - 10:31 am
0

Opini: T.H. Hari Sucahyo Balitopik.com - Perubahan iklim dan urbanisasi cepat telah menempatkan kota-kota dunia pada persimpangan kritis. Ketika tekanan...

Read moreDetails
Mimbar Bebas Mahasiswa Sastra Unud & Eksponen Aktivis 98. -Balitopik.com

Indonesia Emas 2045: Mimpi yang terjerat dalam Paradoks

31 January 2025 - 5:22 am
Mimbar Bebas Mahasiswa Sastra Unud & Eksponen Aktivis 98. -Balitopik.com

Maklumat untuk Prabowo: Hukum Mati Koruptor

31 January 2025 - 5:14 am
dr. Ni Putu Arin Armini S. Ked. -Balitopik.com

Memahami Alopesia Androgenik: Penyebab, Gejala, dan Perawatan

4 November 2024 - 2:08 pm

Politik Dinasti Dalam Kontestasi Pilkada 2024

8 August 2024 - 12:45 am
Next Post
Sang Made Mahendra Jaya (6 dari kiri) dan Ketua Yayasan Puri Kauhan Ubud, Dr. AAGN Ari Dwipayana diapit para penanda di Puri Kauhan Ubud. -Balitopik.com

Mahendra Jaya Pamit Sebagai Pj Gubernur Bali di Puri Kauhan Ubud

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali. -IST

Selain PT BTID, Ada 3 Perusahaan Asing di KEK Serangan, Satu dari Amerika

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Premium Content

Sengap Masuk Gerindra, Langsung Tancap Gas Cawabup Tabanan Gandeng Mulyadi

1 August 2024 - 1:31 am
De Gadjah saat menggunakan helikopter karena padatnya jadwal kampanye. -IST

Ini Alasan De Gadjah Pakai Helikopter saat Kampanye

14 November 2024 - 9:57 am

Percepatan Birokrasi, Silmy Karim: Urus Paspor Bisa Dari Rumah

12 October 2023 - 7:28 am

Browse by Category

  • Bali
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Agus Dei (14) Bali (40) Bali Topik (59) Buleleng (18) De Gadjah (147) De Gadjah For Bali (20) Deportasi (11) DPD RI (11) DPRD Bali (17) Flobamora Bali (15) Gerindra (47) Gerindra Bali (50) Giri Prasta (56) Google (105) Gubernur Bali (49) Gubernur Koster (16) Imigrasi Ngurah Rai (14) Kanwil Kemenkumham Bali (14) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali (22) Koster-Giri (48) KPU Bali (14) Kriminal (13) Kura-Kura Bali (20) Lapas Kerobokan (11) Mulia-PAS (72) Nangun Sat Kerthi Loka Bali (20) Nelayan Serangan (13) Pantai Kura Kura Bali (Surf Surf by The Waves) (13) Pantai Serangan (17) PDIP Bali (17) PDI Perjuangan (31) Pemkab Badung (13) Pilgub Bali (137) Pilkada 2024 (15) Pilkada Bali (76) PMKRI Denpasar (13) Polda Bali (19) Prabowo-Gibran (19) Prabowo Subianto (32) PT Bali Turtle Island Development (BTID) (20) PT BTID (32) Pulau Serangan (34) Rai Mantra (12) Wayan Koster (181) WNA (24)
Bali Topik

Website ini berhubungan dengan berita, diskusi, atau informasi berbagai topik di Bali. Ini dapat berfungsi sebagai platform bagi orang-orang untuk mengeksplorasi dan terlibat dalam diskusi tentang budaya Bali, pariwisata, politik gaya hidup, dan peristiwa terkini.

Learn more

Categories

TOPIK MEDIA GROUP

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Recent Posts

  • Ritual Pemuliaan Pancasila Warnai Pembukaan Rumah KaKek Festival 2025
  • Kasus Hukum GSL Jadi Sisi Lain Musda Golkar Bali Diundur?
  • Adi Arnawa Teken SK PPPK Gelombang I dan CPNS Kabupaten Badung  

© 2023-2024 - Balitopik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali Topik
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Entertainment
  • Hukum

© 2023-2024 - Balitopik

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?