• Latest
  • Trending
  • All
  • Pariwisata
  • Uncategorized
  • Nasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Bali
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hukum
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Edukasi
Para saksi CV BMS saat memberikan keterangan di PN Surabaya, Rabu (26/2/2025). -Balitopik.com

Saksi Kunci CV BMS Bungkam PT PPI di PN Surabaya

2 tahun ago
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti saat menyerahkan pandangan fraksi kepada Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. -IST

Setujui Empat Raperda, DPRD Badung Soroti Air Bersih hingga Kemacetan

6 jam ago
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti. -BALITOPIK.COM

Krisis Air Bersih, DPRD Badung Ingin Air Laut Diolah Jadi Air Bersih

9 jam ago
Festival Seni dan Budaya Kabupaten Badung Tahun 2026

Setelah Dua Tahun Vakum, Badung Kembali Gelar Festival Seni dan Budaya Selama 13 Hari

10 jam ago
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). -IST

SBY: Kok Jadi Begini Negara Kita, Segala Cara Dihalalkan Demi Kekuasaan

1 hari ago
ILUSTRASI

Zaman Yesus: Sigit ini seperti Yudas, ketika orang terdekat justru berkhianat

1 hari ago
Anggota Komisi III dan Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta. -IST

Edan, Bukannya Lindungi Presiden Malah Disadap, Polri Harus Direformasi

2 hari ago
ILUSTRASI

Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Irjen Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

2 hari ago
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat meninjau langsung lokasi proyek. -IST

Sidak Proyek di Badung Selatan, Adi Arnawa Target Pelebaran Simpang Rampung Desember

2 hari ago
  • Home
  • Bali
    • Peristiwa
    • Travel
  • Nasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Opini
  • Teknologi
  • Lifestyle
    • Entertainment
  • World
No Result
View All Result
  • Login
Login Sign Up
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Saksi Kunci CV BMS Bungkam PT PPI di PN Surabaya

Reporter balitopik.com
28 Februari 2025 - 4:50 pm
Para saksi CV BMS saat memberikan keterangan di PN Surabaya, Rabu (26/2/2025). -Balitopik.com

Para saksi CV BMS saat memberikan keterangan di PN Surabaya, Rabu (26/2/2025). -Balitopik.com

Balitopik.com – Gugatan wanprestasi CV Bali Marine Service (BMS) terhadap PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada sidang dengan agenda penambahan saksi penggugat di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/2) lalu, CV BMS menghadirkan 3 saksi kunci. Para saksi dari CV BMS menjawab semua pertanyaan dari kuasa hukum pihak PT PPI.

Para saksi CV BMS lantang menceritakan kronologi wanprestasi dan kerugian yang dialami. Kuasa hukum PT PPI nyaris tidak memiliki pertanyaan, dibuat bungkam saat sidang.

Kuasa hukum CV BMS, Heru Suroto menjelaskan para saksi yang dihadirkan itu masing-masing bersaksi tentang kerugian dari CV BMS senilai Rp 12,5 miliar lebih, kedua tentang percobaan penganiayaan terhadap Direktur CV BMS, Fiona Magdalena Yapsawaky.

Kemudian saksi terakhir tentang pemindahan CCTV secara paksa dan kerusakan anak kunci pintu kantor CV BMS. Heru mengatakan pengakuan para saksi itu menguatkan posisi CV BMS sebagai penggugat.

“Harapan kita dengan adanya bukti-bukti yang valid, data-data yang akurat dan laporan yang diberikan dari saksi-saksi, gugatan kita bisa terpenuhi,” kata Heru, ditemui di Denpasar, Jumat (28/2/2025).

Heru yakin, dari fakta-fakta persidangan mulai dari replik, duplik hingga pembuktian pihaknya selalu memberikan data sesuai kebutuhan sidang. Sementara dari pihak PT PPI sama sekali tidak menunjukan 1 bukti pun.

“Kalau saya lihat dari proses sidang awal sampai yang kemarin kita bisa membuktikan semua. Jadi kalau saya nilai persentasenya harapan saya 90 persen (menang). Tinggal menunggu putusan dari majelis hakim,” tandasnya.

Diketahui, konflik ini berawal dari kerja sama antara PT PPI dan CV BMS pada 30 April tahun 2021. Saat itu pihak PT PPI melalui bagian operasional PT PPI menghubungi pihak CV BMS untuk meminta tolong memasarkan dermaga baru milik PT PPI. Dengan cara agar kapal-kapal asing yang beragen di CV. BMS bersandar di dermaga baru milik PT. PPI di Benoa.

Setelah menyepakati beberapa hal terkait kerja sama, keduanya akhirnya bekerja sama, terhitung sejak 30 April 2021. Salah satu perjanjian kerjanya adalah PT PPI memberikan satu gedung kantor kepada CV BMS di dekat dermaga dengan durasi kontrak sampai 30 April 2023.

Namun dalam perjalanan waktu saat masa kontrak kantor masih berlaku, pada Oktober 2022 PT PPI meminta CV BMS mengosongkan gedung yang menjadi kantor CV BMS. Bahkan sampai melakukan perusakan yang diduga kuat dilakukan oleh PT PPI. (*)

SendShareShareSend

Media Social

Facebook Instagram TikTok YouTube Chat WhatsApp

TOPIK MEDIA GROUP

  • Blog
  • Box Redaksi
  • Elementor #10692
  • Home
  • kebijakan privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan ketentuan

Recent Posts

  • Setujui Empat Raperda, DPRD Badung Soroti Air Bersih hingga Kemacetan
  • Krisis Air Bersih, DPRD Badung Ingin Air Laut Diolah Jadi Air Bersih
  • Setelah Dua Tahun Vakum, Badung Kembali Gelar Festival Seni dan Budaya Selama 13 Hari
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Bali
  • Opini
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist