BALITOPIK.COM – Seorang warga negara asing (WNA) berinisial GTAW (Lk) dideportasi oleh Imigrasi Singaraja. Deportasi dilakukan usai GTAW menjalani hukuman penjara selama satu tahun di Lapas Kelas IIB Karangasem karena melakukan tindakan pencurian beberapa waktu lalu.
Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 75/Pid.B/2023/PN.Dps.
WNA asal Inggris tersebut dideportasi melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-432 dengan tujuan Bangkok dan Thai airways nomor penerbangan TG-910 dengan tujuan akhir London, Inggris.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan deportasi dilakukan setelah pihak Lapas Kelas IIB Karangasem menyerahkan GTAW kepada Imigrasi Singaraja pada Selasa, (31/10), kemarin untuk dilakukan deportasi.
”Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa hukuman dan diserahterimakan dari Lapas Kelas IIB Karangasem kepada Kantor Imigrasi Singaraja. Setelah memenuhi semua persyaratan administratif, yang bersangkutan dideportasi untuk kembali ke negaranya,” kata Hendra melalui keterangan tertulis, Rabu (1/11/2023).
Tidak hanya dideportasi, Hendra menjelaskan GTWA juga masuk dalam daftar penangkalan masuk ke Indonesia. Tindakan tersebut, kata dia merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja.
Hendra berharap untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di Bali, maka diperlukan partisipasi dari masyarakat dan seluruh stakeholder terkait.
Diimbau apabila menemukan kejanggalan dari WNA disekitar wilayah Keimigrasian Singaraja bisa dilaprkan melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0811389809.
“Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan bantuan rekan-rekan media dan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.